Under Cover Berhasil, Polsek Kuala Cenaku Kembali Ringkus Pengedar Sabu

Tersangka dan barang bukti.

INHU (INDOVIZKA) - Tak sia-sia aksi under cover yang dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku, Inhu, dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, SB (43) warga Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat takluk di tangan anggota Unit Reskrim yang menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut.

SB ditangkap di ruas Jalan Elak Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat, Kamis 11 Maret 2021 sore, pukul 17.30 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melaui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu (13/3/2021) membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Polsek Kuala Cenaku tersebut.

Lebih lanjut Misran menjelaskan, pada Kamis (11/3/2021) kemarin, Kapolsek Kuala Cenaku, AKP Sutarja SH mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Kuala Cenaku Aipda S Nazara SH dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus peredaran narkoba diwilayah Kuala Cenaku.

Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama anggotanya turun ke lapangan guna penyelidikan, selang beberapa menit kemudian, tim mendapat informasi jika ada salah seorang pengedar narkoba yang sering bertransaksi di Kuala Cenaku.

Kemudian, anggota Unit Reskrim menyamar sebagai pembeli yang pura-pura memesan sabu pada orang yang dicurigai tersebut lewat handphone. Penyamaran membuahkan hasil, orang tersebut bersedia mengantar pesanan sabu, namun tidak bisa sampai ke wilayah Kuala Cenaku, tapi hanya bisa mengantarkan di Jalan Kuning atau Jalan Elak Desa Sungai Raya. Orang itu beralasan ada keperluan mendesak lain, tak bisa ke Kuala Cenaku.

Setelah lokasi transaksi disepakati, tim segera menuju Jalan Elak Desa Sungai Raya, sampai di sana telah menunggu seseorang laki-laki yang duduk di atas sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat Nopol BM 6878 VE. Dia tak curiga, ketika personel yang menyamar mendekatinya. 

Saat laki-laki itu mengulurkan tangan untuk menyerahkan pesanan sabu, tim langsung meringkusnya dan ketika itu barulah tersangka sadar jika yang memesan sabu adalah polisi.

Dari tangan tersangka, diamankan 5 paket sabu-sabu dengan berat kotor Berat kotor  1, 90 gram, 2 unit handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, satu unit sepeda motor Honda Beat BM 6878 VE dan uang tunai Rp 300 ribu hasil penjualan sabu.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kuala Cenaku untuk proses selanjutnya.






Tulis Komentar