KPK akan Hubungi Gubernur soal Aset Pemprov Riau yang Digunakan untuk Kantor Golkar


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghubungi Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar terkait aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang digunakan untuk kantor DPD I Partai Golkar Riau jalan Diponegoro.

Pasalnya penggunaan aset Pemprov Riau berupa tanah dan bangunan oleh partai politik yang dipimpin Gubernur Syamsuar itu tanpa status yang jelas, apakah itu pinjam pakai atau hibah. Bahkan dalam Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) BPK tidak dijelaskan mekanisme penggunaannya.

Kepala Satgas Pencegahan Wilayah II Direktorat I Korsubgah KPK, Arief Nurcahyo saat dikonfirmasi kepada INDOVIZKA.com terkait perihal itu mengatakan akan menghubungi Gubernur Syamsuar langsung.

Baca: Status Kantor Golkar di Pekanbaru yang Merupakan Aset Pemprov Riau Dipertanyakan

"Kalau begitu nanti saya WA (Whatsapp) langsung pak Gubernur," kata Arief Nurcahyo, Senin (15/3/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan terkait aset pemerintah daerah (Pemda), maka hak kepemilikannya berada di Pemda.

"Sedangkan terkait penggunaannya, jika dipakai pihak lain maka harus ada surat pinjam pakai. Minimal itu. Mau dipakai partai dan lembaga vertikal itu dibolehkan, tapi ada mekanisme. Hanya pinjam pakai," terangnya.

Baca: Pemprov Riau akan Tertibkan Aset Tanah dan Kendaraan, Termasuk Kantor Partai Golkar?

"Jika itu tidak ada, berarti tidak sesuai dengan peraturannya sendiri. Itu kan sudah diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan daerah (Perda). Bahkan di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ada semua dijelaskan," cakapnya.

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menertibkan aset daerah berupa kendaraan dinas yang masih dikuasai mantan pejabat.

Selain itu, Pemprov Riau juga akan melakukan penertiban terhadap tanah-tanah pemerintah yang belum bersertifikat. Hal itu menindalanjuti instruksi Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).

Bagaimana dengan aset bangunan di atas tanah Pemprov Riau yang masih dikuasai pihak lain. Misalnya saja gedung kantor DPD I Partai Golkar Riau yang berada di Jalan Diponegoro Pekanbaru yang belum diketahui statusnya, apakah pinjam pakai, sewa atau hibah.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy saat dikonfirmasi perihal itu mengaku belum mengetahui apakah gedung yang dipakai Partai Golkar yang saat ini di bawah kepemimpinan Gubernur Syamsuar, milik aset Pemprov Riau.

"Belum tahu itu aset Pemprov Riau atau tidak. Perlu kita cek dulu benar tidak tanah dan bangunan di atasnya aset kita," kata Masrul Kasmy kepada INDOVIZKA.com, Sabtu (13/3/2021).

Dia mengatakan, secara aturan aset pemerintah daerah boleh digunakan dengan mekanisme pinjam pakai, sewa dan hibah.

"Kalau regulasinya aset bisa gunakan pihak lain dengan pinjam pakai. Kalau untuk usaha harus sewa. Kalau untuk partai politik bisa pinjam pakai atau hibah kalau dibolehkan dalam aturan," terangnya singkat.






Tulis Komentar