Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
KPK akan Hubungi Gubernur soal Aset Pemprov Riau yang Digunakan untuk Kantor Golkar
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghubungi Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar terkait aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang digunakan untuk kantor DPD I Partai Golkar Riau jalan Diponegoro.
Pasalnya penggunaan aset Pemprov Riau berupa tanah dan bangunan oleh partai politik yang dipimpin Gubernur Syamsuar itu tanpa status yang jelas, apakah itu pinjam pakai atau hibah. Bahkan dalam Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) BPK tidak dijelaskan mekanisme penggunaannya.
Kepala Satgas Pencegahan Wilayah II Direktorat I Korsubgah KPK, Arief Nurcahyo saat dikonfirmasi kepada INDOVIZKA.com terkait perihal itu mengatakan akan menghubungi Gubernur Syamsuar langsung.
Baca: Status Kantor Golkar di Pekanbaru yang Merupakan Aset Pemprov Riau Dipertanyakan
"Kalau begitu nanti saya WA (Whatsapp) langsung pak Gubernur," kata Arief Nurcahyo, Senin (15/3/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan terkait aset pemerintah daerah (Pemda), maka hak kepemilikannya berada di Pemda.
"Sedangkan terkait penggunaannya, jika dipakai pihak lain maka harus ada surat pinjam pakai. Minimal itu. Mau dipakai partai dan lembaga vertikal itu dibolehkan, tapi ada mekanisme. Hanya pinjam pakai," terangnya.
Baca: Pemprov Riau akan Tertibkan Aset Tanah dan Kendaraan, Termasuk Kantor Partai Golkar?
"Jika itu tidak ada, berarti tidak sesuai dengan peraturannya sendiri. Itu kan sudah diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan daerah (Perda). Bahkan di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ada semua dijelaskan," cakapnya.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menertibkan aset daerah berupa kendaraan dinas yang masih dikuasai mantan pejabat.
Selain itu, Pemprov Riau juga akan melakukan penertiban terhadap tanah-tanah pemerintah yang belum bersertifikat. Hal itu menindalanjuti instruksi Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).
Bagaimana dengan aset bangunan di atas tanah Pemprov Riau yang masih dikuasai pihak lain. Misalnya saja gedung kantor DPD I Partai Golkar Riau yang berada di Jalan Diponegoro Pekanbaru yang belum diketahui statusnya, apakah pinjam pakai, sewa atau hibah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy saat dikonfirmasi perihal itu mengaku belum mengetahui apakah gedung yang dipakai Partai Golkar yang saat ini di bawah kepemimpinan Gubernur Syamsuar, milik aset Pemprov Riau.
"Belum tahu itu aset Pemprov Riau atau tidak. Perlu kita cek dulu benar tidak tanah dan bangunan di atasnya aset kita," kata Masrul Kasmy kepada INDOVIZKA.com, Sabtu (13/3/2021).
Dia mengatakan, secara aturan aset pemerintah daerah boleh digunakan dengan mekanisme pinjam pakai, sewa dan hibah.
"Kalau regulasinya aset bisa gunakan pihak lain dengan pinjam pakai. Kalau untuk usaha harus sewa. Kalau untuk partai politik bisa pinjam pakai atau hibah kalau dibolehkan dalam aturan," terangnya singkat.
.png)

Berita Lainnya
Jika UU Pemilu Tak Direvisi, Pengamat Prediksi di 2024 Isu Pileg dan Pilkada Tenggelam oleh Pilpres
Demokrat Riau Keluarkan Maklumat Berisi Tiga Poin Penting Tolak KLB Sibolangit
Pelantikan PAC Concong, H. Hasmawi Terharu Bergabung PKB
Ferryandi - Dani M Nursalam Dipastikan Berpasangan di Pilkada Inhil
Untuk Inhu Lebih Baik, Ade Agus Hartanto Siap Maju di Pilkada 2020
Jokowi Ajak Kader PDIP Rancang Target Indonesia 100 Tahun
Sukiman-Indra Menang di Semua TPS pada PSU di Kawasan PT Torganda
Intruksi DPP, Muscab PKB se-Riau Diundur hingga Usai Lebaran
Sejumlah Kader Disebut akan Pindah Partai, Nurzafri: Gerindra Masih Solid
Target Tambah 1 Juta Kader, Hendry Munief buka Rakerwil DPW PKS se Sumbagut
Kesaksian Pemilih di Bengkalis : Terima Surat Suara yang Sudah Dicoblos
Kunjungi RS Tentara dan RS Bhayangkara, Abdul Wahid Serahkan Bantuan APD