Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Menhub Pastikan Tak Ada Larangan Mudik Lebaran 2021
JAKARTA - Pemerintah menyatakan bahwa aktivitas mudik Lebaran tahun 2021 tidak akan dilarang meskipun kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir. Hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam forum rapat kerja (Raker) bersama Komisi V DPR, Selasa (16/3/2021).
"Dapat kami kemukakan terkait dengan mudik 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui kementerian perhubungan tidak melarang," kata Budi dalam paparannya.
Kendati demikian, kata dia, Kemenhub tetap akan berkoordinasi dengan gugas tugas penanganan Covid-19 untuk mengatur sebuah pengaturan terkait dengan kegiatan mudik tahun 2021 tersebut.
"Mekanisme mudik itu kita atur bersama dengan pengetatan dan melakukan tracing terhadap mereka-mereka yang akan berpergian," ujarnya.
"Kementerian perhubungan sebagai koordinator nasional angkutan lebaran berharap penuh agar kegiatan mudik akan berjalan dengan baik," tutur dia melanjutkan.
Untuk diketahui, dalam Raker antara Menhub dan Komisi V DPR ini membahas sejumlah topik. Mulai dari membahas pelaksanaan program transportasi nasional pada saat dan pasca pandemi, hingga membahas kesiapan transportasi untuk arus mudik dan balik lebaran tahun 2021.**
.png)

Berita Lainnya
Ada Varian Baru Virus Corona, Satgas Covid-19 Sempurnakan Regulasi Pelaku Perjalanan
Polri Beberkan Identitas 3 Terduga Teroris JAD Kalimantan Tengah
Pemerintah-KPU Sepakat Jadwal Pemilu 14 Februari 2024
Seorang Wanita Berpistol Nekat Terobos Masuk Istana Negara
Airlangga Targetkan 2,7 Juta Penerima Kartu Prakerja
Tito Minta Kepala Daerah Bantu Cari Lahan untuk Pertashop Pertamina
Hasilkan Cuan Lebih Banyak, Budi Putra : Pengurus SMSI Riau Harus Siap Jadi Konten Kreator
Gaji ke-13 PNS Cair 10 Agustus 2020
Soal Wacana Vaksin COVID-19 Dosis-4, Kemenkes Beberkan Update Terbaru
Tenaga Honorer Bakal Jadi PNS dan Naik Gaji dalam Revisi UU ASN
Ini Dampak Pemda Telat Serap APBD dan Dana Desa
Ada Varian Baru Virus Corona, Satgas Covid-19 Sempurnakan Regulasi Pelaku Perjalanan