Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Menhub Pastikan Tak Ada Larangan Mudik Lebaran 2021
JAKARTA - Pemerintah menyatakan bahwa aktivitas mudik Lebaran tahun 2021 tidak akan dilarang meskipun kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir. Hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam forum rapat kerja (Raker) bersama Komisi V DPR, Selasa (16/3/2021).
"Dapat kami kemukakan terkait dengan mudik 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui kementerian perhubungan tidak melarang," kata Budi dalam paparannya.
Kendati demikian, kata dia, Kemenhub tetap akan berkoordinasi dengan gugas tugas penanganan Covid-19 untuk mengatur sebuah pengaturan terkait dengan kegiatan mudik tahun 2021 tersebut.
"Mekanisme mudik itu kita atur bersama dengan pengetatan dan melakukan tracing terhadap mereka-mereka yang akan berpergian," ujarnya.
"Kementerian perhubungan sebagai koordinator nasional angkutan lebaran berharap penuh agar kegiatan mudik akan berjalan dengan baik," tutur dia melanjutkan.
Untuk diketahui, dalam Raker antara Menhub dan Komisi V DPR ini membahas sejumlah topik. Mulai dari membahas pelaksanaan program transportasi nasional pada saat dan pasca pandemi, hingga membahas kesiapan transportasi untuk arus mudik dan balik lebaran tahun 2021.**
.png)

Berita Lainnya
Hadapi Omicron, Pemerintah Gelar Evaluasi Seminggu Sekali
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Nomor 4 Setelah China, Vietnam dan Korsel
PKS: Keberhasilan dan Keterpurukan Indonesia, Pasti ada Andil dan Kontribusi Umat Islam
Kwarnas Pramuka Susun Aturan Pencegahan Pelecehan Seksual
Pemerintah Belum Tambah Daftar Negara Teridentifikasi Omicron yang Dilarang Masuk RI
WhatsApp Bakal Tambah Jumlah Anggota untuk Panggilan Video Grup
Jika Terjadi Lonjakan Covid-19 Pascalebaran, Kemendagri akan Evaluasi Kepala Daerah
PNS ke Luar Kota Saat Libur Imlek Bisa Dikenakan Sanksi
Presiden Jokowi : Hati-hati Indragiri Hilir
Klarifikasi : Nilamsari & Arief Budiyanto, Dua Mantan Direksi PT. Sari Kreasi Boga,Tbk. Sudah Resmi Mundur Juni 2024
Kemenag Bakal Luncurkan Kartu Nikah Digital
Penerima Vaksin Covid 19 Tetap Bisa Tularkan Virus Corona, Mengapa?