Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Menhub Pastikan Tak Ada Larangan Mudik Lebaran 2021
JAKARTA - Pemerintah menyatakan bahwa aktivitas mudik Lebaran tahun 2021 tidak akan dilarang meskipun kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir. Hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam forum rapat kerja (Raker) bersama Komisi V DPR, Selasa (16/3/2021).
"Dapat kami kemukakan terkait dengan mudik 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui kementerian perhubungan tidak melarang," kata Budi dalam paparannya.
Kendati demikian, kata dia, Kemenhub tetap akan berkoordinasi dengan gugas tugas penanganan Covid-19 untuk mengatur sebuah pengaturan terkait dengan kegiatan mudik tahun 2021 tersebut.
"Mekanisme mudik itu kita atur bersama dengan pengetatan dan melakukan tracing terhadap mereka-mereka yang akan berpergian," ujarnya.
"Kementerian perhubungan sebagai koordinator nasional angkutan lebaran berharap penuh agar kegiatan mudik akan berjalan dengan baik," tutur dia melanjutkan.
Untuk diketahui, dalam Raker antara Menhub dan Komisi V DPR ini membahas sejumlah topik. Mulai dari membahas pelaksanaan program transportasi nasional pada saat dan pasca pandemi, hingga membahas kesiapan transportasi untuk arus mudik dan balik lebaran tahun 2021.**
.png)

Berita Lainnya
Warga Tidak Mudik, Pemerintah Disarankan Sediakan Internet Gratis untuk Silahturahim
Termasuk IDI, DPR Ajak Semua Pihak Dukung Vaksin Nusantara
Dibuka Hari Ini, Menu Pendaftaran Kartu Prakerja Belum Tersedia
Mulai Oktober 2024, Dana Pensiun Dilarang Dicairkan Sebelum 10 Tahun
Jutaan PNS Tak Kompeten, Bakal Langsung Dipecat?
Anggota Komisi VII DPR RI Pinta Jokowi Turun Tangan Tuntaskan Masalah di BRIN
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia saat Natal & Tahun Baru
PNS Mulai 'Jalan-Jalan' Lagi, APBN Cairkan Uang Saku Rp 15 T
Difitnah Melalui Video Bagi-bagi Uang, Said Abdullah Pilih Maafkan Pelaku Tanpa Tempuh Jalur Hukum
Berikut Cara Lapor SPT Pajak Online, Hari Ini Terakhir!
Vaksin Covid-19 Sinovac Belum Bisa Digunakan Januari 2021, Ini Alasannya
Realisasi Anggaran Kartu Prakerja Capai Rp11,5 Triliun dan Subsidi Upah Rp6,7 Triliun