Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
MK Tolak Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden 2024, Begini Tanggapan Anies
JAKARTA, INDOVIZKA.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Hal itu disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan keputusan untuk gugatan yang dilayangkan tim Ganjar-Mahfud MD, Senin (22/4/2024).
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," lanjutnya.
Sebagaimana Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Prabowo-Gibran unggul dengan raihan 92.214.691 suara dan mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres.
Sebagaimana terdapat permohonan 01, ada dissenting opinion oleh Hakim MK Saldi Isra, Hakim MK Enny Nurbaningsih, dan Hakim MK Arief Hidayat.
Lantas, bagaimana reaksi tim Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran?
Pengacara tim Prabowo-Gibran Otto Hasibuan mengatakan, kemenangan ini merupakan kemenangan seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya Prabowo-Gibran.
Dengan putusan MK ini, maka artinya Prabowo-Gibran sah jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029.
"Hari ini kita sudah selesai mengikuti persidangan dan berjalan terus sampai sekarang semua sehat-sehat dan puji Tuhan karena kebetulan hasilnya juga menang kepada Paslon 02 ditetapkannya Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden dan terhitung sejak putusan itu resmilah dan sahlah Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk 5 tahun ke depan," tuturnya di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Kemudian kemenangan ini bukan hanya kemenangan Prabowo-Gibran atau kami, ini kemenangan bersama seluruh Rakyat Indonesia. Kita jadikan itu kemenangan bersama, perdebatan berjalan selama ini tetapi setelah putusan ini mari kita bersatu kembali untuk bangun bangsa Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran."
Lantas apa tanggapan Anies? pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"Kita tadi sudah dengarkan ya putusan dari MK jadi sore ini kita akan berikan pernyataan terkait putusan tadi. Dan beri kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan," ungkap Anies usai putusan persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Anies mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan pers sore ini sebagai tindak lanjut putusan MK.
"Nanti saya kabari sore," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan Anies-Cak Imin.
"Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Suhartoyo.
Berita Lainnya
Corona Virus Mematikan, Belum Ada Obat Penyembuhnya
Mahkamah Agung Terbitkan Surat Edaran Terkait Penanganan Tindak Pidana Perpajakan
Tim Pansel KPU - Bawaslu Sebut Sudah Ada 740 Pendaftar
Pertamina Siap Terapkan Sistem Pembayaran Non Tunai, Beli Bensin Full Tank Tak Bisa Lagi
Jokowi Kesal Uang Pemda Rp 182 Triliun Diparkir di Bank
Kabar Gembira, Mendag Ikat Enam Perusahaan China Beli Sarang Burung Walet, Nanas, Gula Aren serta Porang
Kamu Termasuk Penerima Bansos Rp300 Ribu? Buruan Cek di dtks.kemensos.go.id
Airlangga: 7 Provinsi dan 73 Kabupaten/Kota Tindaklanjuti Instruksi Mendagri
Bank Syariah Indonesia Komit jadi Bank Inklusif, Modern dan Universal
Bocoran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022, Berikut Besarannya
Fakta-Fakta Harta Karun di Lumpur Lapindo, Benarkah Bernilai Tinggi?
Empat Hari Gelar Operasi Zebra, 225 Knalpot Bising Dicopot Polisi