Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Munarman Protes Keras Minta Hentikan Kezaliman di Tengah Sidang Habib Rizieq Shihab
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kuasa Hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab, Munarman yang juga mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) mendadak berteriak-teriak di tengah persidangan meminta agar kezaliman dihentikan.
Hal itu terjadi sat Jaksa Penuntut Umum (JPU), berniat agar sidang pembacaan dakwaan tetap dilanjutkan. Meski tidak dihadiri secara fisik oleh terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). Padahal sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah mengeluhkan gangguan audio yang dialaminya.
Jaksa kemudian mengecek audio di tempat Habib Rizieq menjalani sidang virtual di Bareskrim Polri. Lalu Munarman menimpali jaksa agar tak melanjutkan kezaliman terhadap Habib Rizieq.
"Assalamualaikum Bib, dengar suara kami?" tanya jaksa.
"Suara jaksa dengar, suara penasihat hukum tidak terdengar," kata Habib Rizieq, melalui sambungan audio dari Bareskrim Polri.
Mendengar respon jawaban dari Habib Rizieq Shihab itu, tiba-tiba Munarman langsung menyela dengan berteriak-teriak.
"Hentikan kezaliman, hentikan kezaliman. Anda wajib hadirkan terdakwa di ruang sidang, hentikan kezaliman, kami tidak dengar, wajib terdakwa hadir," kata Munarman dalam persidangan.
Reaksi itu pun mengundang respon teriakan riuh dari para simpatisan Habib Rizieq Shihab yang turut mengikuti jalannya persidangan secara fisik.
Sebelum peristiwa itu, perdebatan sengit antara Munarman dengan JPU yang mengakibatkan sidang terpaksa diskor sebanyak 2 kali. Pihak Habib Rizieq beserta kuasa hukumnya menolak sidang digelar online karena ada permasalahan audio dan video yang kerap putus-putus.
"Majelis Hakim, kalau jaksa membacakan surat dakwaan apakah terdengar oleh terdakwa, kalau kami (pengacara di ruang sidang) dengar. Ini kepentingan terdakwa, mendengarkan surat dakwaan di persidangan, bukan cuma diberikan," ujar Munarman.
Atas peristiwa itu, Majelis Hakim terpaksa menunda sidang dakwaan Habib Rizieq Shihab pada Jumat (19/3/2021) mendatang.**
.png)

Berita Lainnya
Membandel, Golden City Tembilahan Kedapatan Buka Room Karaoke di Tengah Covid-19
Resmi Jadi Tersangka, Kepada Polisi Gisel Akui Dirinya Pemeran Video Syur
Polisi Ringkus Ibu yang Buang Bayi di Keritang Inhil
Siswa 16 Tahun Jadi Korban Perkosaan Ayah Kandung, Ibunya Curiga Makin Hari Badannya Tambah Melar
Hati-hati!! Penyebar Kabar Hoax Corona Bisa di Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar
Satpol PP Siak Grebek Toko Kelontong Jual Miras di Bungaraya
Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini
Daerah ini Jadi Tempat Peredaran Rokok Ilegal dari Pulau Jawa
Pemuda Ini Bunuh Calon Mertua Gara-gara Diminta Kembalikan Motor Pemberian
10 Tahun Cari Keadilan, Korban Penganiayaan di Rohil Surati Mahfud MD dan Presiden
Pelaku Pembobolan Kantor PWI Inhil Berhasil Diringkus Tim Resmob
Sering Ribut dan Cemburuan, Seorang Guru di Riau Tebas Leher Suami Hingga Tewas