Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sudah 14 Kali Menjambret, Remaja Ini Tertangkap Setelah Tabrak Sepeda Motor
PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya menangkap dua pelaku jambret yang masih remaja alias Anak Baru Gede (ABG). Kedua pelaku yang masih berumur 17 tahun itu beraksi di Jalan Hangtuah Ujung, Kota Pekanbaru, Senin (27/7/2020).
Usut punya usut ternyata remaja ini sudah menjambret sebanyak 14 kali di berbagai lokasi. Namun aksi kali ini bernasib apes setelah terjatuh karena menabrak sepeda motor saat melarikan diri.
Tertangkapnya remaja ini berawal ketika merampas handphone yang berada di dalam kantong baju korban bernama Dachrul saat melintas di jalan Hangtuah sekitar pukul 17.00 WIB.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Menyadari menjadi korban jambret korban yang baru pulang kerja langsung berteriak dan berusaha menyejar pelaku bersama masyarakat sekitar.
"Dua pelaku ini saat melarikan diri mereka menabrak sepeda motor sehingga terjatuh dan langsung diamankan oleh masyarakat setempat," ucap Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi, Kamis (30/7/2020).
"Korban ini baru pulang kerja, dan saat di TKP tiba-tiba datang kedua pelaku dengan mengendara mengendarai sepeda motor dari arah belakang yang memepet korban dan langsung merampas handphone milik korban di kantong baju," ujar Hanafi lagi.
Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku, ternyata mereka telah melakukan aksi jambret sebanyak 4 kali.
Kini kedua pelaku kejahatan jalanan itu diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
.png)

Berita Lainnya
4 Orang Perampok di SPBU Pekanbaru Ditangkap di Sumbar
Jambret Kalung Emas Milik Istri, Pria di Tembilahan Terancam Penjara 12 Tahun
Sindikat Jual Bayi di Tiktok Pasang Tarif Hingga Rp35 Juta
Tersinggung Dimarahi, Anak Ini Bunuh Ibu Kandungnya
Jokowi Teken PP Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia
Sebut Islam Arogan, Abu Janda Berpotensi Dipidana Penodaan Agama
Bocah SD di Cabuli di Atas Sepeda Motor oleh Tetangga
Data Polri Diduga Dibobol Hacker Asal Brazil
Geledah Rumah Notaris, Polisi di Bali Sita Sabu-Sabu
Bejat, Polisi Tangkap Pria yang Setubuhi Anak Kandung Hingga 5 Kali di Inhu
Usai Tebas Kepala Istri dengan Kampak, Pria Ini Bacok Tangan Sendiri
Buron 10 Tahun, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi Saat Berada di Bus