Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Aniaya Seorang Kakek, Warga Pusaran Enok Dilaporkan ke Polisi
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Karena melakukan penganiayaan, BR (39) warga Pusaran 7 RT/ RW 002/004 Kecamatan Enok Kabupaten Inhil dilaporkan ke Kepolisian Sektor Enok (Polsek) Enok, pada Sabtu (17/72021).
Laporan diterima oleh SPKT Polsek Enok yang diadukan oleh korban merupakan seorang kakek berinisial AB (67).
Kronologis peristiwa penganiayaan menurut Kapolsek Enok AKP Fadly melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra,SH terjadi pada Jum'at (16/7/2021) lalu.
"Pelaku pemukulan bersama temannya datang ke rumah korban. Sesampai di rumah korban, pelaku menanyakan kepada korban kenapa berhenti kerja, sementara utang korban masih ada. Lalu pelapor mengatakan ia berhenti karena uangnya tidak dikasih"," ceritanya.
Disaat itulah pelaku langsung berdiri dan memukul wajah korban, sehingga korban langsung terjatuh ke lantai.
"Kemudian pelaku kembali memukul korban dan menendangnya, dan tidak lama teman pelaku langsung menarik dan mengajak pelaku pergi dari rumah korban," Kata Paur Humas Ipda Esra.
Pelaku kini ditahan di Polsek Enok, setelah rangkaian penyelidikan dan interogasi terhadap korban dan para saksi.
"Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengalami luka memar di bagian pipi sebelah kiri, nyeri di dada dan memar di tangan sebelah kiri. Pelaku dikenai pasal 351 Ayat (1) KUH.Pidana dan diancam pidana maksimal lima tahun penjara," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Tiga Polisi Personel Polda Metro Jaya Terancam 15 Tahun Penjara atas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI
Warga Laporkan Dugaan Penyimpangan Penyaluran BLT ke Kejari Pekanbaru
5 Tersangka Jaringan Sindikat Narkoba di Inhil dan Inhu Dibekuk Polisi
DPO : Polres Inhil Cari 2 Orang Pelaku Penyaniayaan di Kecamatan Kemuning
Jual Ekstasi dan Shabu, Ibu 38 Tahun Diringkus Polsek Tembilahan di Rumahnya
Simpan 20 Paket Ganja di Rumah, Pemuda di Pulau Burung Diamankan Polisi
Racik Extacy Palsu, Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
3 Terduga Pelaku Karhutla Dibekuk Polres Rohil Ditempat Yang Berbeda
Akhirnya, Pencuri Uang Rp195 Juta di Kempas Diringkus Polisi
Kapal Pembawa 10 Dus Rokok Ilegal di Inhil Dicegat Petugas
Pegawai KPK Dipecat karena Curi Emas Sitaan 1,9 Kg