Kegiatan Masyarakat Pekanbaru di 11 Kelurahan Ini Bakal Dibatasi


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 11 kelurahan bakal diberlakukan. Sebab, kelurahan ini masuk dalam kategori zona merah atau tingkat berisiko tinggi sebaran covid-19.

Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, PPKM ini bakal diberlakukan dalam waktu dekat. Saat ini Pemerintah Kota (Pemko) sedang menyusun regulasi PPKM dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako).

"Ada 11 kelurahan saat ini yang direncanakan untuk pembatasan kegiatan. Secepatnya akan kita terapkan, menanti Perwako dulu," kata Walikota, Kamis (18/3/2021).

Kata Walikota, 11 kelurahan yang bakal menerapkan PPKM adalah, Kelurahan Sidomulyo Barat (Tuah Madani), Rejosari (Tenayan Raya), Tangkerang Timur (Tenayan Raya), Tangkerang Tengah (Marpoyan Damai), Air Dingin (Bukit Raya), Delima (Binawidya).

Kemudian, Kelurahan Simpang Tiga (Bukit Raya), Tangkerang Labuai (Bukit Raya), Tangkerang Utara (Bukit Raya) , Sidomulyo Timur (Marpoyan Damai), dan Limbungan (Rumbai).

Walikota menyebut, 11 kelurahan ini dilaporkan oleh tim Satgas Covid-19 Pekanbaru melalui tim epidemiologi bahwa terjadi kenaikan kasus positif. Sehingga menyebabkan wilayah tersebut masuk kategori zona merah.

Lanjutnya, untuk PPKM sendiri, tidak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) kecamatan yang telah diterapkan beberapa waktu lalu.

"Untuk regulasi PPKM kurang lebih sama dengan PSBM kemarin. Ada pembatasan jam aktifitas. Namun PPKM ini berskala kelurahan," jelasnya.

Namun, jadwal PPKM ini diterapkan belum dipastikan. Ia hanya menyebut bakal menerapkan secepatnya seiring Perwako PPKM rampung dibuat.***






Tulis Komentar