Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Artis Cynthiara Alona Ditahan Polisi Terkait Prostitusi, 22 Kondom Bekas Jadi Barang Bukti
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menahan dan menetapkan artis sinetron Cynthiara Alona (CA), terkait dugaan prostitusi online di hotel miliknya, Hotel Alona. Ia diduga memperdagangkan 45 perempuan pekerja seks komersial (PSK) sebagai karyawannya.
"Benar ada artis berinisial CA sudah ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, sejak pagi tadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Penahanan itu buntut dari hasil penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya, pada Selasa (16/3/2021) malam di Hotel Alona, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Pada penggerebekan itu diamankan sebanyak 82 orang yang terdiri dari 37 laki-laki dan 45 perempuan, serta ditemukan 22 kondom bekas.
"Karena keterlibatan soal kepemilikan hotel, serta adanya penggerebekan prostitusi online. Sebelumnya telah diamankan sebanyak 37 orang laki-laki dan 45 perempuan diduga sebagai PSK. Serta barang bukti berupa 22 kondom bekas pakai," jelasnya.
Artis cantik Cynthiara Alona, dikenal sebagai artis sinetron yang pernah membintangi sinetron Cinta Fitri dan Pengantin Pantai Biru. Setelah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Cynthiara Alona dinyatakan masih menjalani pemeriksaan dari penyidik.**
.png)

Berita Lainnya
Curi Kabel Perusahaan, Karyawan PT Kokonako Pulau Palas Diamankan Polisi
Kejati Kawal Pembangunan Jalan Tol di Riau
M Adil Didakwa Terima Rp17,3 M dari GU dan UP Saat Jadi Bupati, Ini Perinciannya
Beri Efek Jera, 15 Pelanggar Protkes di Inhil Didenda Uang dan Kerja Sosial
Pengedar Sabu dan Ganja di Inhu Diringkus Polisi
Lapas Kelas IIA Tembilahan Kembali Gelar Sidak Kamar Hunian WBP
10 Tahanan Kabur dari Sel Polsek Rumbai Berhasil di Ringkus
3 Kepala Desa di Kampar Terkena OTT oleh Tim Tipikor Polres Kampar
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Anggota Kelompok Tani di Inhil Alami Luka Berat
Kadiskes Kampar Perintahkan Setiap Kepala Puskesmas Beri Rp10 juta Untuk Pengurusan Kasus di Polda
Polda Riau Musnahkan 111,2 Kg Sabu dan 34,182 Butir Ekstasi
Daerah ini Jadi Tempat Peredaran Rokok Ilegal dari Pulau Jawa