Pilihan
Artis Cynthiara Alona Ditahan Polisi Terkait Prostitusi, 22 Kondom Bekas Jadi Barang Bukti
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menahan dan menetapkan artis sinetron Cynthiara Alona (CA), terkait dugaan prostitusi online di hotel miliknya, Hotel Alona. Ia diduga memperdagangkan 45 perempuan pekerja seks komersial (PSK) sebagai karyawannya.
"Benar ada artis berinisial CA sudah ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, sejak pagi tadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Penahanan itu buntut dari hasil penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya, pada Selasa (16/3/2021) malam di Hotel Alona, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Pada penggerebekan itu diamankan sebanyak 82 orang yang terdiri dari 37 laki-laki dan 45 perempuan, serta ditemukan 22 kondom bekas.
"Karena keterlibatan soal kepemilikan hotel, serta adanya penggerebekan prostitusi online. Sebelumnya telah diamankan sebanyak 37 orang laki-laki dan 45 perempuan diduga sebagai PSK. Serta barang bukti berupa 22 kondom bekas pakai," jelasnya.
Artis cantik Cynthiara Alona, dikenal sebagai artis sinetron yang pernah membintangi sinetron Cinta Fitri dan Pengantin Pantai Biru. Setelah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Cynthiara Alona dinyatakan masih menjalani pemeriksaan dari penyidik.**
.png)

Berita Lainnya
KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ikhsan Yunus Terkait Dugaan Korupsi Bansos Rp430,79 Miliar
Di GOR Siak, Bocah SD di Gilir 8 Remaja
Karena Narkoba, Polisi Amankan Meneger Karaoke GR Tembilahan dan 3 Pelaku Lainnya
Pengedar Sabu dan Ganja di Inhu Diringkus Polisi
Beli Sabu Di Tembilahan Dua Pengedar Di tangkap Di Pelalawan
Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Dieksekusi ke Rutan Pekanbaru
Heboh Penemuan Mayat Membusuk Dalam Parit di Jalan Lingkar
Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil
Ini Identitas 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak Polisi
Polisi Kembali Amankan 15 Kg Sabu dari Tersangka Jaringan Internasional di Bengkalis
Diduga Terlibat Jaringan Teroris di 5 Provinsi, Kejaksaan Agung Terima Pemberitahuan Penyidikan Munarman
Selama 22 Hari Operasi Anti Narkoba, Polda Riau Amankan 463 Orang