Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Diduga Terlibat Jaringan Teroris di 5 Provinsi, Kejaksaan Agung Terima Pemberitahuan Penyidikan Munarman
JAKARTA (INDOVIZKA) - Penyidikan terhadap tersangka eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, terkait dugaan terlibat jaringan terorisme di 5 provinsi yakni, DKI Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara oleh penyidik Densus 88 Anti Teror, resmi diterima oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simajuntak. Dikatakannya melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu bisa dipastikan perjalanan dari Munarman yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka itu, akan berlanjut hingga ke meja hijau atau persidangan.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Terorisme atas nama tersangka Munarman. Artinya proses penyidikan terus berjalan, maka peluang untuk perkara ini berlanjut ke pengadilan ada," ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Leonard Eben Ezer, juga mengungkapkan bahwa, SPDP dari Densus tertulis pada 15 April 2021. Sementara diterima oleh Jampidum pada 21 April 2021. "SPDP diterbitkan oleh Penyidik Densus 88 Anti Teror Polri Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021 dan diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021," lanjutnya.
Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.**
.png)

Berita Lainnya
Kasus Bandar Narkoba Adam Dilimpahkan ke Kejari Inhil
PPATK Blokir Rp440 Juta Dana FPI, Munarman: Itu Uang Umat
Remaja Putri di Pelalawan Dilaporkan Sudah 4 Hari Menghilang
Baku Hantam Polantas Vs Anggota TNI Berakhir Damai
Dua Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Ketika Hendak Transaksi
Mabuk Miras, Pekerja Kebun Tikam Ibu dan Balita Hingga Sekarat
Pria di Rohul Bacok Teman Sendiri Hingga Tewas
Jambret HP, Dua Residivis di Pekanbaru Kembali Masuk Penjara
Lapas Kelas IIA Tembilahan Kembali Gelar Sidak Kamar Hunian WBP
3 Pelaku Curanmor Diamankan Polres Inhil, 2 Diantaranya Masih Di bawah Umur
Geger Wanita Pemilik Salon di Riau Ditemukan Tewas Tertelungkup
Oknum Provokator dalam Video Penolakan Pasien Covid-19 di Puskesmas Concong Disomasi