Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Diduga Terlibat Jaringan Teroris di 5 Provinsi, Kejaksaan Agung Terima Pemberitahuan Penyidikan Munarman
JAKARTA (INDOVIZKA) - Penyidikan terhadap tersangka eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, terkait dugaan terlibat jaringan terorisme di 5 provinsi yakni, DKI Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara oleh penyidik Densus 88 Anti Teror, resmi diterima oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simajuntak. Dikatakannya melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu bisa dipastikan perjalanan dari Munarman yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka itu, akan berlanjut hingga ke meja hijau atau persidangan.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Terorisme atas nama tersangka Munarman. Artinya proses penyidikan terus berjalan, maka peluang untuk perkara ini berlanjut ke pengadilan ada," ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Leonard Eben Ezer, juga mengungkapkan bahwa, SPDP dari Densus tertulis pada 15 April 2021. Sementara diterima oleh Jampidum pada 21 April 2021. "SPDP diterbitkan oleh Penyidik Densus 88 Anti Teror Polri Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021 dan diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021," lanjutnya.
Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.**
.png)

Berita Lainnya
Miliki Extacy 50 Butir, Warga Tembilahan Dibekuk Polisi
Polsek GAS Tangkap Tersangka Pencuri Sepeda Motor Kurang dari 24 Jam
Usai Tebas Kepala Istri dengan Kampak, Pria Ini Bacok Tangan Sendiri
Pemuda di Riau ini Dibekuk Polisi Karena Miliki Shabu dan Ganja
Buang Paket Sabu di Pinggir Jalan, Pria di Inhu ini Diringkus Polisi
Korupsi Dana Desa 2018, Kades Ini Ditahan Jaksa
Diduga 'OD' Ekstasi, Video Wanita Geleng-Geleng Kepala di Jalan Jadi Viral
Nihil Tangani Kasus Korupsi Hingga Akhir Tahun, Kejari di Riau Terancam Disanksi
Kadernya Viral Aniaya Pelajar, Ketua PDIP Sumut Minta Maaf
Miliki 22,39 Gram Shabu, IRT di Inhil Ditangkap Polisi
Guru Mengurus Kenaikan Pangkat Dipungli Rp 2 Juta
Jokowi Teken PP Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia