Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Di GOR Siak, Bocah SD di Gilir 8 Remaja
INDOVIZKA.COM - Bocah salah satu Sekolah Dasar SD di Perawang digauli dan digilir 8 orang remaja di Gedung Olahraga (GOR) Tualang Jalan Raya Perawang KM 10 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Riau.
Delapan remaja itu, 4 diantaranya masih dibawah umur yakni berinisial R (14), FK (15), Z (17), D (17) sedangkan 4 pelaku lainnya adalah remaja yakni A (18), DS (18), A (20), HD (20). Para pelaku kini telah diamankan di Polsek Tualang.
Sebelum beraksi, para pelaku mencekoki korban dengan lem cap kambing. Setelah mabuk mereka lalu menyetubuhi korban secara bergilir. Kejadian ini terjadi dalam dua hari berturut-turut pada Jumat 10 Januari dan Sabtu 11 Januari 2020 sore hari antara pukul 15:00 - 16:00 WIB.
Perbuatan tersebut terkuak ketika ibu kandung korban merasa curiga pada kondisi anaknya sepulang bermain. Atas desakan sang ibu, korban lalu bercerita atas apa yang menimpanya dalam dua hari tersebut. Sontak, sang ibu yang tidak terima atas apa yang menimpa anaknya, segera melapor ke Polsek Tualang.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Faizal Ramzani SIK menyebutkan, kasus tersebut sedang dalam proses oleh Polsek Tualang berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak.
"Begitu laporan dengan LP/B/03/I/2020/Riau/Res Siak/Sek Tualang, tanggal 14 Januari 2020 masuk, Tim opsnal Polsek Tualang langsung mencari para pelaku yang semuanya juga warga Tualang. Alhamdulillah tidak ada kendala, semua bisa diamankan dari rumahnya masing-masing, karena para pelaku juga orang Tualang," ungkap Faizal Ramzani, Jumat (17/1/2020) dini hari.
Para pelaku, imbuhnya, bakal dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016,tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang peradilan anak.
Sumber : Infosiak.com
.png)

Berita Lainnya
Jual Sabu di Rumah, Pria di Rohil Diringkus Polisi
Bakar Rumah Warga karena Kakak Kalah Pilkades
Ayah Banting Anak Kandung Saat Live FB, Ternyata Ini Motifnya
Dalam semalam, Polsek Kemuning Amankan 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di TKP Berbeda
Bripka Andry Bongkar Setoranh Uang 650 Juta, Diduga 8 Anggota Brimob Terlibat
Simpan Shabu, Pemuda di Inhil Berhasil Diamankan Polisi
Identitas Pelaku Jambret di Jalan Melati yang Tewaskan Pengendara Sudah di Kantongi Polisi
Ungkap Tindak Pidana Curanmor Sejumlah TKP, Kapolres Kampar Apresiasi Kinerja Tim Anti Bandit Satreskim.
Pukuli dan Ancam Karyawan Toko di Pekanbaru, Pria Sok Jago Diamankan Polisi
47 Bandar Besar Narkoba dari Riau Dipindahkan ke Nusakambangan
Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT SAGM Inhil Diamankan Polisi
Tak Terima Disenggol, Dua Pemuda Mabuk Bacok Pengendara