Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Di GOR Siak, Bocah SD di Gilir 8 Remaja
INDOVIZKA.COM - Bocah salah satu Sekolah Dasar SD di Perawang digauli dan digilir 8 orang remaja di Gedung Olahraga (GOR) Tualang Jalan Raya Perawang KM 10 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Riau.
Delapan remaja itu, 4 diantaranya masih dibawah umur yakni berinisial R (14), FK (15), Z (17), D (17) sedangkan 4 pelaku lainnya adalah remaja yakni A (18), DS (18), A (20), HD (20). Para pelaku kini telah diamankan di Polsek Tualang.
Sebelum beraksi, para pelaku mencekoki korban dengan lem cap kambing. Setelah mabuk mereka lalu menyetubuhi korban secara bergilir. Kejadian ini terjadi dalam dua hari berturut-turut pada Jumat 10 Januari dan Sabtu 11 Januari 2020 sore hari antara pukul 15:00 - 16:00 WIB.
Perbuatan tersebut terkuak ketika ibu kandung korban merasa curiga pada kondisi anaknya sepulang bermain. Atas desakan sang ibu, korban lalu bercerita atas apa yang menimpanya dalam dua hari tersebut. Sontak, sang ibu yang tidak terima atas apa yang menimpa anaknya, segera melapor ke Polsek Tualang.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Faizal Ramzani SIK menyebutkan, kasus tersebut sedang dalam proses oleh Polsek Tualang berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak.
"Begitu laporan dengan LP/B/03/I/2020/Riau/Res Siak/Sek Tualang, tanggal 14 Januari 2020 masuk, Tim opsnal Polsek Tualang langsung mencari para pelaku yang semuanya juga warga Tualang. Alhamdulillah tidak ada kendala, semua bisa diamankan dari rumahnya masing-masing, karena para pelaku juga orang Tualang," ungkap Faizal Ramzani, Jumat (17/1/2020) dini hari.
Para pelaku, imbuhnya, bakal dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016,tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang peradilan anak.
Sumber : Infosiak.com
.png)

Berita Lainnya
Jadi Tersangka, Penganiaya Pelajar di Minimarket Medan Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor
Dua Warga Tembilahan Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Ibu di Madiun Tega Bakar Bayinya Yang Baru Lahir Hingga Tewas
Pria 60 Tahun di Inhu Ditemukan Terkapar Tak Bernyawa di Jalan
Telat Diberi Tahu, Yan Prana Tolak Diperiksa Jaksa
Kabel Optik Trafo Listrik BUMD Dicuri, Pelayanan Masyarakat Terganggu hingga Enam Jam
Sakit Hati Sering Dibully, Seorang Santri di Siak Bakar Temannya Hidup-Hidup
Ngaku Tak Lihat Perempuan Satu Bulan, Pria Ini Perkosa Nenek 51 Tahun
Lawan PT IJA, Masyarakat Sungai Berapit Inhil Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
Densus Pastikan Penangkapan Teroris Tidak Berkaitan dengan Institusi dan Kriminalisasi
Korban Pencabulan Guru di Aceh Utara Bertambah
2 Tersangka Kasus Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca Diserahkan ke Jaksa