Pilihan
Di GOR Siak, Bocah SD di Gilir 8 Remaja
INDOVIZKA.COM - Bocah salah satu Sekolah Dasar SD di Perawang digauli dan digilir 8 orang remaja di Gedung Olahraga (GOR) Tualang Jalan Raya Perawang KM 10 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Riau.
Delapan remaja itu, 4 diantaranya masih dibawah umur yakni berinisial R (14), FK (15), Z (17), D (17) sedangkan 4 pelaku lainnya adalah remaja yakni A (18), DS (18), A (20), HD (20). Para pelaku kini telah diamankan di Polsek Tualang.
Sebelum beraksi, para pelaku mencekoki korban dengan lem cap kambing. Setelah mabuk mereka lalu menyetubuhi korban secara bergilir. Kejadian ini terjadi dalam dua hari berturut-turut pada Jumat 10 Januari dan Sabtu 11 Januari 2020 sore hari antara pukul 15:00 - 16:00 WIB.
Perbuatan tersebut terkuak ketika ibu kandung korban merasa curiga pada kondisi anaknya sepulang bermain. Atas desakan sang ibu, korban lalu bercerita atas apa yang menimpanya dalam dua hari tersebut. Sontak, sang ibu yang tidak terima atas apa yang menimpa anaknya, segera melapor ke Polsek Tualang.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Faizal Ramzani SIK menyebutkan, kasus tersebut sedang dalam proses oleh Polsek Tualang berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak.
"Begitu laporan dengan LP/B/03/I/2020/Riau/Res Siak/Sek Tualang, tanggal 14 Januari 2020 masuk, Tim opsnal Polsek Tualang langsung mencari para pelaku yang semuanya juga warga Tualang. Alhamdulillah tidak ada kendala, semua bisa diamankan dari rumahnya masing-masing, karena para pelaku juga orang Tualang," ungkap Faizal Ramzani, Jumat (17/1/2020) dini hari.
Para pelaku, imbuhnya, bakal dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016,tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang peradilan anak.
Sumber : Infosiak.com
.png)

Berita Lainnya
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Rp84 Miliar di PT SPR
Kawanan Begal Ditangkap Polisi, Ternyata Otak Pelaku di Bawah Umur
Di Tembilahan, 8 Pasangan Tak Resmi Diamankan Saat Berada di Hotel
Sepakat Hentikan Pengiriman PMI secara Ilegal
Mahkama Agung Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor, ICW: Inkonsisten
Polda Riau Amankan 10 Penambang Pasir Ilegal di Bengkalis
4 Orang Diperiksa Ditreskrimsus Polda Riau Terkait Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Pekanbaru
Telat Diberi Tahu, Yan Prana Tolak Diperiksa Jaksa
Bekas Rektor UIN Sumut Dihukum 2 Tahun Penjara Korupsi Pembangunan Kampus Terpadu
10 Saksi Lagi Diperiksa Korupsi Baznas Inhil, Februari Penetapan Tersangka
Kecelakaan Kerja di PT SLS, Pekerja Tertimbun Cangkang hingga Tewas
239 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Rengat Dapat Remisi di Idul Fitri