Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil
INDRAGIRI HILIR, INDOVIZKA.COM- Polres Inhil berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi pada 7 Februari lalu, di Jalan M Boya Tembilahan Kota.
Pelaku inisial CPI (30), seorang karyawan swasta, warga Kelurahan Parung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar), berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Inhil.
Pelaku diamankan pada Minggu (16/2/2025), di Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang - Sumsel.
Sementara korban, Mahmud, warga Inhil, mengalami kerugian Rp150 juta dan kerugian kaca mobil miliknya pecah.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko ST, MH menerangkan, pelaku mengikuti korban sejak di bank, saat korban lengah, pelaku melancarkan aksi mencuri uang korban dengan cara memecahkan kaca mobil.
"Pada tanggal 7 Februari, korban melakukan penarikan uang sebesar Rp150 juta di sebuah Bank daerah Tembilahan. Korban lalu keluar mengenderai mobil dan singgah di toko di Jalan M Boya untuk membeli sendal. Setelah memarkirkan mobil, pelaku masuk ke toko dengan meninggalkan uang terbungkus kresek di dalam mobil," paparnya menjelaskan kronologis peristiwa.
Sedang berbelanja, korban mendengar suara alarm mobil berbunyi, dan melihat karyawan toko berteriak ada maling. Ketika korban keluar, Ia melihat kaca pintu tengah mobilnya sudah pecah dan uang Rp 150 juta sudah raib. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil.
"Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berjumlah 2 orang berinisial CPI dan D, didapati pula informasi bahwa CPI berada di Kota Palembang dan dilakukan pengejaran. CPI berhasil kami amankan saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat," papar AKP Budi Winarko.
Dari hasil interogasi, CPI mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil yang dilakukan bersama dengan D (belum tertangkap).
"Pelaku D saat ini masih dilakukan Pengejaran. Pelaku CPI mengatakan bahwa uang hasil pencurian tersebut telah dibagi dua di kota Jambi sehingga per orang mendapatkan Rp 75 juta. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Ia memaparkan, bahwa pelaku orang luar Kabupaten Inhil, yang sengaja datang untuk melakukan kejahatan. Ia juga merupakan pelaku kejahatan lintas Provinsi yang berkeliling antar daerah untuk melakukan kejahatan modus pecah kaca mobil.
"Saat diamankan, ditemukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp950 ribu, sebuah jam tangan, tas sandang, handphone dan sepatu. Pasal yang diterapkan yaitu 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya
.png)

Berita Lainnya
Sudah 7 Jam Gisel Diperiksa Polda Metro Jaya, Akankah Langsung Ditahan?
Pria di Rengat Barat Tega Cabuli Adik Ipar
Pasutri Asal Jakarta Larikan Uang Karpet Hotel Grand Elite Diciduk Polisi
Pria di Kecamatan Pelangiran Cabuli Anak Angkat hingga Hamil 4 Bulan
Kepala Desa di Inhil Diduga Jadi Korban 'Tukang Palak' Berkedok LBH
Ancam Polisi dengan Badik, Pria Pemilik Shabu di Tembilahan Ini Meninggal
DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU
Tertangkap Curi Motor di Kampar, Pria Nyaris Tewas Diamuk Massa
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicekal ke Luar Negeri
Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba Setelah Tabrak Warga
Kapolri Minta Kasat Hingga Kapolda Respon Keluhan Masyarakat
Lapas Kelas IIA Tembilahan Kembali Gelar Sidak Kamar Hunian WBP