Ngaku-ngaku dari Ormas, Tiga Pelaku Ini Ditangkap Polisi karena Sering Memalak Pedagang


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Tiga pelaku bernama Ronaldo, Afrizal dan Arif ditangkap aparat dari Polsek Tampan, Pekanbaru karena sering memalak uang pedagang yang berjualan di Jalan Garuda Sakti dan Jalan Uka, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, penangkapan terhadap tiga pelaku berdasarkan laporan beberapa masyarakat yang menjadi korban pemerasan dan ancaman yang dilakukan oleh para pelaku.

"Para pelaku ini memalak pelaku usaha dan pedagang yang ada di seputaran Jalan Garuda Sakti dan Jalan Uka," ucap Ambarita, Jumat (19/3/2021).

Tiga pelaku ini sering meminta uang secara paksa dan disertai ancaman terhadap pelaku usaha dan pedagang tersebut. Para pelaku juga mengatasnamakan Ormas Ikatan Pemuda Indonesia dan Ormas Pemuda Pancasila.

"Setelah dikonfirmasi ke Ormas tersebut, ketiga pelaku bukanlah merupakan anggota. Berhubung perbuatan ketiga pelaku tersebut sudah meresahkan masyarakat, maka salah satu korban dari pemerasan yang disertai dengan ancaman tersebut melaporkan perbuatan ketiga pelaku secara tertulis ke Polsek Tampan," ungkapnya.

Tiga pelaku ditangkap pada Kamis (18/3/2021) sekira pukul 01.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di Jalan Uka tepatnya di Perum Bumi Garuda Sakti, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Bina Widya berhasil ditangkap 2 orang pelaku bernama Ronaldo dan Afrizal.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku dan pada Jam 02.00 WIB tepatnya di Jalan Garuda Sakti Km 2 di Perum Cendrawasih berhasil diamankan 1 orang pelaku bernama Arif.

Setelah diamankan ketiga pelaku mengakui perbuatanya, selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Tampan guna proses lebih lanjut.

"Dari hasil penyelidikan kami, para pelaku sudah menerima uang dari hasil pemalakan sebesar Rp9,3 juta. Uang hasil pemalakan itu didapati para pelaku dari 4 pelaku usaha yang sedang berjualan," pungkasnya.

Selain itu barang bukti yang berhasil diamankan oleh para pelaku yaitu 3 lembar kwitansi bukti penyerahan uang, 1 buah proposal atas nama Ikatan Pemuda Indonesia, 1 blok kwitansi kosong dan 2 unit kendaraan sepeda motor.

 






Tulis Komentar