Pilihan
Polda Riau Gagalkan Peredaran 15,6 Kg Ganja dari 3 Pengedar Antar Provinsi
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- Subdit II Dit Resnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja di Kota Pekanbaru, Sabtu (18/01/2025) kemaren. Dalam pengungkapan ini petugas juga meringkus tiga orang tersangka masing-masing berinisial BC (52), TA (26) serta S (26).
Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan dari tangan ke tiga tersangka petugas berhasil menyita ganja seberat 15,61 Kg. Dalam pengungkapan ini tersangka BC sempat mencuri barang bukti ganja tersebut dari kos-kosan TA yang berada di Jalan Labersa Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru bersama rekannya berinisial ME (DPO) sebanyak lebih kurang sebanyak 16,5 Kg.
“Tersangka BC sempat mencuri Ganja bersama ME (DPO) seberat 31 kilogram ganja milik TA pada Kamis (16/01/2025) lalu. Keduanya kemudian membagi hasil curian tersebut, dengan BC mendapatkan 16,5 kilogram yang kemudian disimpan di rumah kontrakannya,” kata Kombes Putu Yudha didampingi Kasubdit II Kompol Ryan Fajri, Jumat (24/01/2025).
Aksi pencurian barang bukti ini berawal saat tersangka TA menjemput ganja tersebut ke Sumut sebanyak 36 Kg dan menjadi miliknya.
Akan tetapi, barang ini tanpa sadar telah dicuri oleh rekannya sendiri yakni tersangka BC bersama ME (DPO), lalu barang bukti ini mereka bagi dua, tersangka BC ini mendapatkan jatah 15,61 Kg lalu disimpan di kontrakannya. Sisanya dilarikan oleh pelaku ME.
Tersangka TAS ini menyadari ganjanya lenyap ketika tim melakukan pengembangan terhadap ketiganya usai ditangkap, barang bukti 15,61 Kg ini didapatkan di kontrakan tersangka BC di Jalan Muslimin Kecamatan Marpoyan Damai.
“TA dan ME mencuri ganja tersebut secara diam-diam di kontrakan TA,” kata Kombes Putu.
Tersangka TAS ini sudah berhasil menjual seberat 5 Kg di Provinsi Jambi seusai menjemput dari Sumut. Dan sisanya berniat akan diedarkan di Kota Pekanbaru.
Kombes Putu menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal saat tim menyelidiki informasi akan adanya transaksi dan mengamankan para tersangka ini di sebuah rumah di Jalan Labersa.
“Ketiga tersangka ini berhasil diamankan di Jalan Labersa, saat penggelapan dilakukan penyitaan terhadap narkoba jenis ganja dua pekat kecil serta ada plastik berisi ganja,” terang Kombes Putu.
Dari penangkapan ini, terungkap bahwa komplotan ini adalah jaringan antar Provinsi, di mana tersangka TA yang menjemput barang tersebut ke Sumatera Utara (Sumut) atas arahan pelaku inisial P dan R yang masih diburu.
Dalam kasus ini, jelas Kombes Putu, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap sisa barang bukti yang dicuri oleh pelaku ME dan mengejar pemasok P dan R ke Sumut.
Atas perbuatannya ketiga pelaku penyelundup ganja kering ini dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
“Ancamannya paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Putu.**
.png)

Berita Lainnya
Kejati Catat Delapan Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati
Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dituntut Hukuman 9 dan 6 Tahun Penjara
Gunakan Kunci Duplikat, Mahasiswa di Pelalawan Nekat Curi Avanza Milik Pegawai RSUD Selasih
Tenggelam Selama Empat Jam, Mayat Afrizal Akhirnya Ditemukan Tersangkut di Pohon Nipah
Simpan Sabu dalam Karung Beras, Polres Bengkalis Amankan Residivis Tiga Kali Kasus Narkoba
Bareskrim Polri Jemput Paksa Ambroncius Nababan, Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin
Berbekal Laporan di Instagram, Polisi Bekuk Pengedar Sabu
Residivis Kembali Berulah, Warga Tembilahan diringkus Polisi
Selundupkan WNA Rohingya, Tiga Warga Rupat Diringkus Satpolair Bengkalis
Kapolri Sebut 100 Pelaku Narkoba Dihukum Mati Sepanjang 2020
Penyidik Bea Cukai Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejari Inhil
Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan