Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kurir 14 Kg Sabu di Bengkalis Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup
BENGKALIS- Terdakwa Herizon alias Jon (30) dan Suryono alias Rio (34), keduanya berdomisili di Kota Dumai divonis terbukti bersalah dan meyakinkan sebagai kurir dan terlibat pemuafakatan jahat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berat mencapai 14 kilogram (kg).
Mereka divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Sidang agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung Senin (16/3/20) petang kemarin. Majelis hakim, Ketua Hendah Karmila Devi, S.H, M.H, didampingi dua hakim anggota, Zia Ul Jannah, S.H, dan Wimmi D. Simarmata, S.H.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Irvan R Prayoga, sedangkan dua terdakwa tidak didampingi penasehat hukum.
Kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir, sementara kedua terdakwa memastikan banding.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Sebagaimana yang dibacakan oleh JPU Kejari Bengkalis di hadapan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Jumat (13/3/20).
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa secara lisan menyampaikan pembelaan atau pledoi dan meminta agar dihukum seringan-ringannya.
Dikabarkan sebelumnya, kedua terdakwa berhasil diringkus oleh aparat dari Markas Besar Kepolisian RI, dan sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti sabu-sabu di dalam tas dan pil ekstasi untuk dibawa ke Kota Pekanbaru itu ke saluran air di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukitbatu Selasa (18/6/19) sekitar pukul 17.30 WIB, kemudian ditemukan oleh warga setempat.
Herizon ditangkap polisi Rabu (19/6/19) sekitar pukul 11.00 WIB ketika mencoba melarikan diri di dalam perkebunan sawit PT. Surya Dumai Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukitbatu.
Sedangkan terdakwa Suryono, menyerahkan diri pada Kamis (20/6/19) sekitar pukul 22.15 WIB di depan salah satu hotel Jalan Riau, Kelurahan Kampung Baru, Kecanatan Senapelan, Kota Pekanbaru.***(dik)
.png)

Berita Lainnya
Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Riau, 19 Kg Sabu-500 Pil Ekstasi Disita
Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
Poetra Nusantara: Tak Etis Kaitkan Pergantian Kapolri dengan Isu Agama Personal
Tabrak Wanita dan Todong Senjata, Bos UMKM Muhammad Farid Andika Ditangkap Polisi
Tak Punya Izin Operasi saat Pandemi Covid-19, Pemilik dan Manager Sky Club Jadi Tersangka
13 Orang Saksi Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus M Adil
Pria Ini Injak Al-Quran untuk Buktikan Dirinya Tak Mencuri
Terungkap, Bidan di Guntung Ternyata Dianiaya Keponakan Sendiri
Judicial Review UU KPK Ditolak MK, Demokrat Bilang Terlalu Berlebihan Jika Khawatir KPK akan Mati
Aziz Syamsuddin Tegaskan Melalui Revisi UU Kejaksaan, Tidak Ada Lagi 'Maling Sendal' Dipenjara
Kabur ke Kalimantan, Pelaku Pembunuhan Diamankan Polres Inhil
Beraksi di 13 TKP, Maling Spesialis Bobol Rumah di Tembilahan Diringkus Polisi