Pilihan
Kapolda Riau Perintahkan Razia Tempat Hiburan Malam
Kurir 14 Kg Sabu di Bengkalis Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup

BENGKALIS- Terdakwa Herizon alias Jon (30) dan Suryono alias Rio (34), keduanya berdomisili di Kota Dumai divonis terbukti bersalah dan meyakinkan sebagai kurir dan terlibat pemuafakatan jahat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berat mencapai 14 kilogram (kg).
Mereka divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Sidang agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung Senin (16/3/20) petang kemarin. Majelis hakim, Ketua Hendah Karmila Devi, S.H, M.H, didampingi dua hakim anggota, Zia Ul Jannah, S.H, dan Wimmi D. Simarmata, S.H.
- Polres Inhil Beberkan Modus 5 Pelaku Pencurian dan Penahanan Kapal Tongkang Milik PT THIP
- Warga Enok Diringkus Polisi Karena Narkoba
- Racik Extacy Palsu, Warga Tembilahan Diringkus Polisi
- Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Plt Kadis PUPR Pelalawan
- Dua Pemuda di Tanah Merah Ditangkap Polisi Karena Shabu
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Irvan R Prayoga, sedangkan dua terdakwa tidak didampingi penasehat hukum.
Kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir, sementara kedua terdakwa memastikan banding.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Sebagaimana yang dibacakan oleh JPU Kejari Bengkalis di hadapan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Jumat (13/3/20).
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa secara lisan menyampaikan pembelaan atau pledoi dan meminta agar dihukum seringan-ringannya.
Dikabarkan sebelumnya, kedua terdakwa berhasil diringkus oleh aparat dari Markas Besar Kepolisian RI, dan sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti sabu-sabu di dalam tas dan pil ekstasi untuk dibawa ke Kota Pekanbaru itu ke saluran air di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukitbatu Selasa (18/6/19) sekitar pukul 17.30 WIB, kemudian ditemukan oleh warga setempat.
Herizon ditangkap polisi Rabu (19/6/19) sekitar pukul 11.00 WIB ketika mencoba melarikan diri di dalam perkebunan sawit PT. Surya Dumai Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukitbatu.
Sedangkan terdakwa Suryono, menyerahkan diri pada Kamis (20/6/19) sekitar pukul 22.15 WIB di depan salah satu hotel Jalan Riau, Kelurahan Kampung Baru, Kecanatan Senapelan, Kota Pekanbaru.***(dik)
Berita Lainnya
Pria ini Curi 28 Alquran, Dijual Rp 30 hingga Rp 50 Ribu untuk Makan Anak Istri
Hendak Bubarkan KLB, Massa AHY Kocar-kacir Berhamburan Dikejar Pendukung Moeldoko
Diduga 'OD' Ekstasi, Video Wanita Geleng-Geleng Kepala di Jalan Jadi Viral
Aniaya Orang Gila Asal Riau hingga Tewas, Sembilan Pemuda Boyolali Ditahan
Besok, Jaja Subagja Dilantik Sebagai Kajati Riau
Istri Beli Obat, Suami Malah Gantung Diri di Dalam Rumah
Simpan 24 Kg Sabu, Pria 35 Tahun di Riau Diringkus di Rumahnya
Sekda Pekanbaru Mengaku Tidak Mangkir, Polda: Emangnya Ambil Rapor Anak, Bisa Diwakilkan!
Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
BNNP Riau Sita 2 Kg Sabu, Satu Kurir Kabur
Satpol PP Siak Grebek Toko Kelontong Jual Miras di Bungaraya
Miliki Shabu, Dua Warga Tembilahan Kembali Diringkus Polisi