Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Cegah COVID-19
Kapolres Inhil Wajibkan Anggota dan Masyarakat Terapkan Prokes
INDOVIZKA.COM - Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan mengatakan pihaknya mewajibkan setiap anggota dan masyarakat yang akan mengatur tata tertib di satuannya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Sejak kejadian pandemi Covid-19 di Kabupaten Inhil, Polres Inhil sudah menerapkan protokol kesehatan kepada anggota anggota kita. Masing-masing anggota anggota untuk selalu mematuhi protokol kesehatan baik di lingkungan Polres Inhil maupun keluarganya masing-masing,” kata AKBP Dian, Selasa 8 Desember 2020.
Kemudian, setiap masyarakat yang memerlukan pelayanan dari Polres Inhil, mungkin tidak terganggu karena harus dinetralisir tubuhnya di bilik sterilisasi, terukur suhu tubuhnya, diwajibkan untuk meminta tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir serta membatasi jarak duduk di tempat-tempat pelayanan.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Bahkan kepada anggota pun setiap masuk, kantor juga diberlakukan hal yang sama. Ketika suhu tubuhnya tinggi, kami akan meminta maaf kepada yang bersangkutan untuk beristirahat, setelah 5 menit kami ukur kembali suhu tubuhnya dan ketika masih tinggi kami akan meminta maaf yang memperhatikan untuk kembali ke tubuh. rumah untuk dilakukan Pemeriksaan Epidemiologi (PE) bersama tenaga medis untuk mengetahuinya lebih lanjut, "tuturnya.
Untuk pemeriksaan Rapid Test maupun Swab Test, Polres Inhil lebih memprioritaskan kepada anggota-anggota yang bersentuhan dan melayani langsung kepada masyarakat.
"Karena tidak bisa kita pungkiri bahwa kegiatan kami setiap hari selalu melayani masyarakat," ungkapnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Inhil, hingga saat ini (12/10) tingkat risiko Covid-19 di Kabupaten Inhil masih dalam kategori “Zona kuning”.
Melihat perkembangan kasus Covid-19 di Inhil yang semakin meningkat, kami mengingatkan untuk tetap disiplin dan patuh dengan protokol kesehatan, tetap menggunakan masker, terapkan tangan dan menjaga jarak, "himbau Kapolres Inhil.
.png)

Berita Lainnya
Pemkab Inhil Gelar Pelatihan SISKEUDES LINK dan Penandatanganan Kerjasama dengan BRK Syariah
Kloter 09 BTH Gabungan Bengkalis dan Pekanbaru Menuju Batam tanggal 30 April 2026
Remaja 20 Tahun di Siak Nekat Jadi Bandar Sabu
Jaksa Temukan Adanya Pungutan Melebihi Ketetapan Perwako
Safari Ramadan di Bengkalis, Gubri Ajak Gerakkan Zakat
Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pengamanan, Ribuan Warga Khusyuk Sholat Idul Adha di Lapangan Mini Soccer
Siak Zona Merah Covid-19, Kasus Terbanyak dari Klaster PNS
Aliansi Mahasiswa Audiensi Bersama Dishub Bengkalis Bahas Solusi Layanan Roro
Satgas TMMD ke 111 Bersama Masyarakat Kebut Pembuatan Berem
Langgar Aturan Izin Tinggal, Imigrasi Tembilahan Tangkap 3 WNA
Bupati Kasmarni Terima dua Sertifikat KIK dari Kementerian Hukum RI
Penjelasan Lengkap Bea Cukai Riau Soal Penyerangan OTK saat Tindak Rokok Ilegal