Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Terkait Putusan MA Masalah Lahan di Desa Gondai, Ini Penjelasan Kejari Pelalawan
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Kisruh masalah putusan MA terkait eksekusi lahan PT. Pepitra Supra Jaya (PSJ) dan lahan masyarakat yang menjadi anggota koperasi mitra usaha perusahaan PSJ terus bergulir.
Menyikapi persoalan tersebut, Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Sumriadi SH MH mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Pelalawan selaku eksekutor dalam putusan pidana yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi dan penertiban serta pemulihan ribuan hektare lahan sawit yang dikelola PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) di wilayah Desa Pangkalan Gondai, Langgam, Kabupaten Pelalawan, sudah inkrah sehingga tindak lanjut eksekusi tersebut harus tetap dilaksanakan.
"Menurut pandangan kami selaku eksekutor, putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka pelaksanaan penertiban dan pemulihan kawasan hutan sebagai tindak lanjut eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI itu harus tetap dilaksanakan," terang Sumriadi, Senin (22/3/2021).
Putusan eksekusi tersebut, lanjut Sumriadi, tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018, yang berisi tentang instruksi mengembalikan lahan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau. Dimana Hutan Tanaman Industri (HTI) kemudian diserahkan kepada PT. NWR yang memegang izin seluas 3.323 hektare.
Sumriadi menegaskan, Putusan Mahkamah Agung RI dalam Peradilan Pidana dan putusan Mahkamah Agung RI dalam peradilan TUN, merupakan hal yang berbeda. Bahkan menurutnya tidak ada hubungannya.
"Menurut hemat kami dua putusan itu merupakan hal berbeda. Sebab objeknya juga berbeda," tandas Sumriadi.***
.png)

Berita Lainnya
PT. SRL Salurkan Bantuan Semen untuk Renovasi Pasar Mumpa
Pj Bupati Kampar Ternyata Sudah Lama Teken Pencairan Honor Guru Bantu Provinsi Riau
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira
Waspada Virus Corona, Satpol PP Inhil Patroli di Fasilitas Umum dan Warnet
Unjuk Rasa, AMMK Minta Indra Gunawan Ditahan terkait Aliran Dana Proyek di Bengkalis
Mantap! Bayar Pajak Tahunan Kendaraan di Riau Hanya 5 Menit
PMI Kampar Gelar Sertijab Kepala UDD dan Bukber, Ini Pesan David Davijul
Syaiful Melompat Girang saat Terima Bantuan Pendidikan Lanjutan Rumah Yatim
Polisi Masih Buru 6 Pelaku Penyerangan Mobil dan Petugas Bea Cukai yang Masih Kabur
Anggota DPRD Riau Himbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak
Zulmansyah Sekedang ,terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua PWI Provinsi Riau Masa Bakti 2022-2027
Ternyata sudah Sebulan Lebih Satpol PP Pekanbaru Diberi Surat Agar Potong Tiang Reklame di Pos Gurindam 2