Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Terkait Putusan MA Masalah Lahan di Desa Gondai, Ini Penjelasan Kejari Pelalawan
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Kisruh masalah putusan MA terkait eksekusi lahan PT. Pepitra Supra Jaya (PSJ) dan lahan masyarakat yang menjadi anggota koperasi mitra usaha perusahaan PSJ terus bergulir.
Menyikapi persoalan tersebut, Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Sumriadi SH MH mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Pelalawan selaku eksekutor dalam putusan pidana yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi dan penertiban serta pemulihan ribuan hektare lahan sawit yang dikelola PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) di wilayah Desa Pangkalan Gondai, Langgam, Kabupaten Pelalawan, sudah inkrah sehingga tindak lanjut eksekusi tersebut harus tetap dilaksanakan.
"Menurut pandangan kami selaku eksekutor, putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka pelaksanaan penertiban dan pemulihan kawasan hutan sebagai tindak lanjut eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI itu harus tetap dilaksanakan," terang Sumriadi, Senin (22/3/2021).
Putusan eksekusi tersebut, lanjut Sumriadi, tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018, yang berisi tentang instruksi mengembalikan lahan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau. Dimana Hutan Tanaman Industri (HTI) kemudian diserahkan kepada PT. NWR yang memegang izin seluas 3.323 hektare.
Sumriadi menegaskan, Putusan Mahkamah Agung RI dalam Peradilan Pidana dan putusan Mahkamah Agung RI dalam peradilan TUN, merupakan hal yang berbeda. Bahkan menurutnya tidak ada hubungannya.
"Menurut hemat kami dua putusan itu merupakan hal berbeda. Sebab objeknya juga berbeda," tandas Sumriadi.***
.png)

Berita Lainnya
3.000 Peserta Ditargetkan Donor Darah dan Plasma Konvalesen
Ketua PN Pelalawan Imbau Masyarakat Jangan Takut Divaksin
Kuansing Raih Penghargaan Perencanaan Pembangunan Terbaik Satu di Riau
Pj Bupati Inhil Punya Harapan Besar Terhadap Jembatan Enok
Lagi, Positif Covid-19 di Riau Bertambah 1 Kasus, Total 35 Pasien
Ketua MUI; Keberpihakan UAS di Pilkada Sudah Tepat
Dandim 0313 KPR Serahkan 6 Sasaran Fisik ke Pemkab Rohul
Kukuhkan Pejabat, Ada OPD di Pemko Pekanbaru yang Dihapus
Diskes Sebut Penyebaran Covid-19 di Pekanbaru Masih Fluktuatif
Masyarakat Diimbau Rayakan Imlek di Rumah Saja
Pesonna PastiGoL, Sajian Makanan Kaki Lima dengan Harga Kaki Lima
Pemkab Bengkalis Launching Aplikasi SI MERAH