Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Terkait Putusan MA Masalah Lahan di Desa Gondai, Ini Penjelasan Kejari Pelalawan
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Kisruh masalah putusan MA terkait eksekusi lahan PT. Pepitra Supra Jaya (PSJ) dan lahan masyarakat yang menjadi anggota koperasi mitra usaha perusahaan PSJ terus bergulir.
Menyikapi persoalan tersebut, Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Sumriadi SH MH mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Pelalawan selaku eksekutor dalam putusan pidana yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi dan penertiban serta pemulihan ribuan hektare lahan sawit yang dikelola PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) di wilayah Desa Pangkalan Gondai, Langgam, Kabupaten Pelalawan, sudah inkrah sehingga tindak lanjut eksekusi tersebut harus tetap dilaksanakan.
"Menurut pandangan kami selaku eksekutor, putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka pelaksanaan penertiban dan pemulihan kawasan hutan sebagai tindak lanjut eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI itu harus tetap dilaksanakan," terang Sumriadi, Senin (22/3/2021).
Putusan eksekusi tersebut, lanjut Sumriadi, tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018, yang berisi tentang instruksi mengembalikan lahan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau. Dimana Hutan Tanaman Industri (HTI) kemudian diserahkan kepada PT. NWR yang memegang izin seluas 3.323 hektare.
Sumriadi menegaskan, Putusan Mahkamah Agung RI dalam Peradilan Pidana dan putusan Mahkamah Agung RI dalam peradilan TUN, merupakan hal yang berbeda. Bahkan menurutnya tidak ada hubungannya.
"Menurut hemat kami dua putusan itu merupakan hal berbeda. Sebab objeknya juga berbeda," tandas Sumriadi.***
Berita Lainnya
Langgar Protkes Covid-19, Warga Inhil Sidang di Tempat dan Dihukum
Lagi, KPK Periksa 6 PNS Bengkalis di Kasus Jalan Lingkar Barat Duri
Bagi Tips Promosi Budaya Lewat Konten Digital, Kemenkominfo Gelar Webinar di Inhu
Kisah Menegangkan Ibu di Pelalawan Melahirkan Dalam Mobil
Dinsos Inhil Edukasi Cara Penanganan dan Pencegahan Kerusakan KKS Penerima PKH
Pasca Kebakaran, PLN Tembilahan Gerak Cepat Perbaiki Aliran Listri Desa Panglima Raja
Satpol PP Inhil Tertibkan Pedagang Berjualan di Badan Jalan
Polres Inhil Gelar Sertijab Kasat Lantas dan Dua Kapolsek
Polresta Pekanbaru Gratiskan SIM Bagi Warga Kelahiran 1 Juli
Apresiasi Nasabah, BRI Cabang Tembilahan Gelar Penarikan Undian Simpedes di Sungai Guntung
Abdul Wahid : Sebagai Anak Jati Riau, Kita Harus Jadi Tuan di Rumah Kita Sendiri
Walikota Pekanbaru Ingatkan ASN Jangan Terima Gratifikasi