Pilihan
Terkait Putusan MA Masalah Lahan di Desa Gondai, Ini Penjelasan Kejari Pelalawan
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Kisruh masalah putusan MA terkait eksekusi lahan PT. Pepitra Supra Jaya (PSJ) dan lahan masyarakat yang menjadi anggota koperasi mitra usaha perusahaan PSJ terus bergulir.
Menyikapi persoalan tersebut, Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Sumriadi SH MH mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Pelalawan selaku eksekutor dalam putusan pidana yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi dan penertiban serta pemulihan ribuan hektare lahan sawit yang dikelola PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) di wilayah Desa Pangkalan Gondai, Langgam, Kabupaten Pelalawan, sudah inkrah sehingga tindak lanjut eksekusi tersebut harus tetap dilaksanakan.
"Menurut pandangan kami selaku eksekutor, putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka pelaksanaan penertiban dan pemulihan kawasan hutan sebagai tindak lanjut eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI itu harus tetap dilaksanakan," terang Sumriadi, Senin (22/3/2021).
Putusan eksekusi tersebut, lanjut Sumriadi, tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018, yang berisi tentang instruksi mengembalikan lahan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau. Dimana Hutan Tanaman Industri (HTI) kemudian diserahkan kepada PT. NWR yang memegang izin seluas 3.323 hektare.
Sumriadi menegaskan, Putusan Mahkamah Agung RI dalam Peradilan Pidana dan putusan Mahkamah Agung RI dalam peradilan TUN, merupakan hal yang berbeda. Bahkan menurutnya tidak ada hubungannya.
"Menurut hemat kami dua putusan itu merupakan hal berbeda. Sebab objeknya juga berbeda," tandas Sumriadi.***
.png)

Berita Lainnya
PB HMI MPO MENGELUARKAN SK MUSDA ULANG, MOHD ILHAM : PB HMI JANGAN SYARAT KEPENTINGAN
Kemenag Inhil Kembali Buka Pendaftaran Layanan Nikah
Satpol PP Pekanbaru Bakal Bubarkan Kerumuman Perayaan Malam Tahun Baru
Komisi XIII DPR RI dan KemenHAM Perkuat Implementasi P5HAM di Inhil
Safari Ramadan di Sabak Auh, Pemkab Siak Salurkan Zakat dan Tekankan Pelayanan Ikhlas
Usai Dipanggil Polda, Agus Pramono: DLHK Pekanbaru Harus Ikuti Mekanisme
Berat 906 Kg, Sapi Milik Peternak Inhu Jadi Hewan Kurban Bantuan Presiden
Kecamatan Tuah Madani Ingin Kelola Sampah Secara Mandiri
Tahun Ini Pelabuhan RoRo Lukit Dibangun, Kemenhub Minta Jaminan Akses ke Pemda Meranti
Pihak Ketiga Selalu Bermasalah, Ini Rekomendasi DPRD Soal Sampah Pekanbaru
Gubri Laporkan Upaya Pengendalian inflasi dalam Rakor dengan Kemendagri
Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Api di SB Houseware Semakin Besar