Dua Pengedar Sabu di Bandar Petalangan Ditangkap, Satresnarkoba Polres Pelalawan Sita 2,83 Gram Sabu


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM–Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi yang dilakukan di Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor 2,83 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Kuala Semundam. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpinnya langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat.

"Setelah dilakukan penyelidikan,tim berhasil mengamankan seorang pria bernisial (JR) . Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas sandang miliknya," ujar Iptu Haryanto Alex Sinaga.Jumat(10/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, (JR)mengaku memperoleh sabu tersebut dari (AP). Berdasarkan pengakuan itu, tim segera melakukan pengembangan. Petugas kemudian melakukan teknik undercover buy terhadap (AP),hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

"Dalam penggeledahan terhadap (AP), petugas menemukan satu paket sabu hasil transaksi serta satu dompet kecil yang berisi enam paket sabu yang berada di dekat tempat tersangka duduk. Total terdapat tujuh paket sabu dengan berat kotor 2,68 gram yang berhasil diamankan," jelasnya.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas sandang warna cokelat, satu unit telepon genggam Vivo warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi dari tangan (JR). Sementara dari (AP), polisi menyita satu unit telepon genggam Oppo warna hitam dan satu dompet kecil yang digunakan menyimpan paket sabu.

Hasil interogasi terhadap (AP)mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial FD yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam penyelidikan petugas.

Iptu Haryanto Alex Sinaga menegaskan, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan.

"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Polres Pelalawan berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," tegas Kasat Resnarkoba.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar