Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
MK Perintahkan PSU di 25 TPS, Angin Segar bagi PKB untuk Manangkan Hafith-Erizal
Jakarta (INDOVIZKA) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) pada 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, Hafith Syukri-Erizal, yang didukung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
"Keputusan ini membahagiakan masyarakat Rohul, ini putusan yang adil dan demokratis," kata Ketua DPW PKB Riau, Abdul Wahid, Senin (22/3/2021).
Dikatakan Abdul Wahid, putusan PSU 25 TPS di kawasan perkebunan PT Torganda tersebut juga membuka peluang besar bagi kemenangan jagoan PKB di Pilkada Rohul.
"Sejak semula kita optimis bisa memenangkan kader PKB Hafith Syukri menjadi bupati di Rohul. Dengan putusan MK ini, peluang untuk kemenangan tersebut terbuka kembali," kata anggota DPR RI ini.
"Kita akan gaspol memenangkan Hafith Syukri pada PSU nanti, kita berharap dukungan dan doa masyarakat Rohul untuk perubahan," katanya lagi.
Seperti diketahui, MK telah membatalkan kemenangan paslon incumbent Sukiman-Indra Gunawan. Dan MK pun memerintahkan KPU Rohul untuk menggelar PSU pada 25 TPS yang berada di kawasan perkebunan PT Torganda.
Dijadwalkan, paling lama PSU harus digelar 30 hari kerja sejak putusan MK dibacakan pada 22 Maret 2021.*
.png)

Berita Lainnya
PJ Bupati Inhil; Momen Ramadhan untuk Membangun Kebersamaan
Klaim Seorang Pria Sakit Pasca Vaksin, Kadiskes Inhil: Hanya Sebatas Isu
Bupati Inhil Serahkan Bantuan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Laut Sungai Piring
Sembako Pemberian Walikota Diantar Warga ke Mal Pelayanan Publik
Dua Pekan Rapat Paripurna LKPj Bupati Kampar Tahun 2020 Gagal Dilaksanakan, Ada Apa?
Cegah Berita Hoaks Jelang Tahapan Pemilu 2024, Polda dan KPU Riau Gelar Deklarasi Bersama Insan Media dan Jurnalis
BMKG Sebut Riau Jadi Penyumbang Titik Panas di Sumatera
BBKSDA Riau Evakuasi Harimau Sumatera yang Serang Pekerja Hingga Tewas di Hutan Pelalawan
BRIN-BRGM Lakukan Operasi TMC di Riau Hadapi Kemarau
PKB Inhil Apresiasi Buku 'Rekam Jejak Pengawas Pemilu Tahun 2019
Belum Bisa Digunakan, APBD Perubahan Pemprov Riau Tunggu Evaluasi Kemendagri
Didampingi Kepsek dan Guru Pembina, SDN 009 Pulau Raih Juara Umum II Lomba Pramuka Tahun 2025 di Kwaran Bangkinang