MK Perintahkan PSU di 25 TPS, Angin Segar bagi PKB untuk Manangkan Hafith-Erizal

Abdul Wahid

Jakarta (INDOVIZKA) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) pada 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, Hafith Syukri-Erizal, yang didukung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

"Keputusan ini membahagiakan masyarakat Rohul, ini putusan yang adil dan demokratis," kata Ketua DPW PKB Riau, Abdul Wahid, Senin (22/3/2021).

Dikatakan Abdul Wahid, putusan PSU 25 TPS di kawasan perkebunan PT Torganda tersebut juga membuka peluang besar bagi kemenangan jagoan PKB di Pilkada Rohul.

"Sejak semula kita optimis bisa memenangkan kader PKB Hafith Syukri menjadi bupati di Rohul. Dengan putusan MK ini, peluang untuk kemenangan tersebut terbuka kembali," kata anggota DPR RI ini.

"Kita akan gaspol memenangkan Hafith Syukri pada PSU nanti, kita berharap dukungan dan doa masyarakat Rohul untuk perubahan," katanya lagi.

Seperti diketahui, MK telah membatalkan kemenangan paslon incumbent Sukiman-Indra Gunawan. Dan MK pun memerintahkan KPU Rohul untuk menggelar PSU pada 25 TPS yang berada di kawasan perkebunan PT Torganda.

Dijadwalkan, paling lama PSU harus digelar 30 hari kerja sejak putusan MK dibacakan pada 22 Maret 2021.*






Tulis Komentar