Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
MK Perintahkan PSU di 25 TPS, Angin Segar bagi PKB untuk Manangkan Hafith-Erizal
Jakarta (INDOVIZKA) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) pada 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, Hafith Syukri-Erizal, yang didukung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
"Keputusan ini membahagiakan masyarakat Rohul, ini putusan yang adil dan demokratis," kata Ketua DPW PKB Riau, Abdul Wahid, Senin (22/3/2021).
Dikatakan Abdul Wahid, putusan PSU 25 TPS di kawasan perkebunan PT Torganda tersebut juga membuka peluang besar bagi kemenangan jagoan PKB di Pilkada Rohul.
"Sejak semula kita optimis bisa memenangkan kader PKB Hafith Syukri menjadi bupati di Rohul. Dengan putusan MK ini, peluang untuk kemenangan tersebut terbuka kembali," kata anggota DPR RI ini.
"Kita akan gaspol memenangkan Hafith Syukri pada PSU nanti, kita berharap dukungan dan doa masyarakat Rohul untuk perubahan," katanya lagi.
Seperti diketahui, MK telah membatalkan kemenangan paslon incumbent Sukiman-Indra Gunawan. Dan MK pun memerintahkan KPU Rohul untuk menggelar PSU pada 25 TPS yang berada di kawasan perkebunan PT Torganda.
Dijadwalkan, paling lama PSU harus digelar 30 hari kerja sejak putusan MK dibacakan pada 22 Maret 2021.*
.png)

Berita Lainnya
Inhil Jadi Tuan Rumah Rakor Virtual PPID se-Riau
Sekda Haris Jadi Orang Pertama Divaksinasi Covid-19 di Rohul
Dua Bocah yang Tenggelam di Sungai Kampar, Objek Wisata Pulau Cinta, Ditemukan Meninggal
Dinas PerkimtanLH Kepulauan Meranti Sulap Tong Sampah Dari Barang Bekas
Meski Tanggal Merah, Pj Gubri Minta Pelayanan di Riau Tetap Optimal
Gubernur Riau Resmi Lantik Bupati Perempuan Termuda di Indonesia
Berbagai Jenis Narkotika dan Ratusan Dus Miras Dimusnahkan Kejari Inhil, Berikut Rinciannya
Pj Bupati Inhil Perintahkan Disdik Cek Kondisi Bangunan SDN 002 Sungai Teritip
Ngopi Bareng Insan Pers, Kapolres Inhil: Kita Adalah Mitra
Sekda Riau Tegaskan Pergub 19 Tahun 2021 Dibuat Sesuai Undang-undang Pers
Sopir Dump Truk Demo di Depan Gedung DPRD Riau, Ini Tuntutannya
Bendahara Forum Pekanbaru Kota Bertuah Wafat, Masril: Beliau Panutan Bagi Kami