Besok Gubri Syamsuar Lantik Pj Bupati Inhu Chairul Riski

Chairul Riski.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pelantikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Riau, Chairul Riski sebagai Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hulu (Inhu) dijadwalkan pada Senin (29/3/2021) besok. 

Pelantikan Pj Bupati Inhu dipimpin langsung Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar dan dihadiri Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution, Pj Sekda Riau Masrul Kasmy dan jajaran Asisten, serta Kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau. 

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Riau, Raja Hendra Saputra kepada INDOVIZKA.com, Ahad (28/3/2021). 

Raja Hendra mengatakan, pelantikan tersebut akan dilaksanakan di Balai Pelangi, Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

"Pelantikan Pj Bupati Inhu dijadwalkan besok (Senin) di Balai Pelangi, pukul 14.00 WIB. Yang melantik Insya Allah pak Gubernur langsung," katanya. 

Karena masih suasana pandemi Covid-19, lanjut Raja Hendra, pelantikan Pj Bupati Inhu akan menerapkan protokol kesehatan. 

"Seperti biasa pelantikan tetap menerapkan protokol kesehatan, karena saat ini masih pandemi Covid-19," cakapnya. 

Sebelumnya, Pemprov Riau telah menerima menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hulu (Inhu). 

Dalam SK Mendagri nomor 131.14.646 tahun 2021 itu disebutkan, bahwa Chairul Riski diangkat sebagai Pj Bupati Inhu dan diberi amanah untuk melakukan tugas yaitu, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi perundang-undangan l, dan kebijakan yang ditetapkan DPRD dan memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. 

Kemudian tugas berikutnya adalah, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

Selanjutnya, tugas lainnya adalah melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai sesuai peraturan yang berlaku, dan melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Covid-19 Inhu, dimana tugas dan kwenangannya antara lain, memperhatikan SE Mendagri nlNomor 440/5184/SJ, tentang Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.






Tulis Komentar