Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Terkait Aksi Terorisme,
PKS Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Disahkan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Merespon aksi Bom Bunuh Diri yang dilakukan Teroris jaringan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) di depan Gereja Katedral, Makassar, elite PKS Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan partainya mendesak agar DPR segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.
“Ini penting, sebab salah satu tujuan dibentuknya RUU ini untuk melindungi rumah-rumah ibadah dari seluruh agama yang diakui di Indonesia. Serta para tokoh agama,” tambahnya.
HNW menuturkan bahwa kejahatan terhadap rumah ibadah membuktikan semakin perlu dan pentingnya segera dihadirkan instrument hukum yang khusus (lex specialis). Karena saat ini di Indonesia ketika serangan terjadi kepada rumah ibadah selain dari Masjid/musholla, maka cepat sekali opini digiring, dibentuk dan dikaitkan dengan terorisme.
“Ketidakadilan seperti ini harusnya juga dikoreksi. Agar semua bentuk kejahatan terhadap simbol-simbol dan tokoh-tokoh agama bisa dicegah dan dikoreksi secara bersama-sama. Karena hakekatnya, semua agama dan umat beragama menjadi korban dari tindak kejahatan terorisme. Aksi teror yang dilakukan para teroris, sesungguhnya malah sedang melanggar ajaran agama, karena tidak ada agama yang mengajarkan untuk melakukan teror, apalagi merusak rumah ibadah,” tukasnya.
Menurutnya, itu semua merupakan salah satu bentuk ketaatan negara dalam menjalankan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam konstitusi serta menjamin HAM terkait kebebasan beragama dan melaksanakan ajaran agama yang sangat jelas disebutkan dalam Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1) serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.
HNW mengajak masyarakat beragama di Indonesia untuk makin waspada dan tidak terprovokasi dengan agenda yang menjurus kepada upaya adu domba antar umat beragama, serta agenda menjadikan agama dan umat beragama sebagai penyebar teror.
"Kedua agenda itu biasanya dilakukan oleh kelompok anti agama atau kelompok komunis, ideologi yang dilarang di negara Pancasila,” pungkasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Hujan Deras Guyur Kota Medan Sejak Semalam, Ratusan Rumah di Perumahan De Flamboyan Terendam Banjir
Tajir Mendadak! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp 1 M Lho
Kementerian PUPR Siapkan Rusun untuk Penonton MotoGP Mandalika
Kabur Bawa Senjata SS-2 V1 di Papua, Foto Prada Yotam Bugiangge Disebar
Kekerasan Terhadap Jurnalis Tinggi, Polri-Dewan Pers Perkuat Sosialisasi Kebebasan Pers
PLN: Konversi Kompor LPG ke Listrik Buat Subsidi Energi Lebih Tepat Sasaran
Kasus Prokes dan Kecelakaan Masa Lebaran 2021 Naik 100 Persen
Pemerintah Geser 2 Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Natal
DPR Sarankan Risma Lakukan Reformasi di Tubuh Kemensos
MUI Riau Kutuk Keras Bom Bunuh Diri Gereja Ketedral Makassar
Soal Sandiaga Uno Jadi Menpar, PKS Merasa Aneh
Gegara Bayar Utang, Tren Rekor Cadangan Devisa RI Terhenti