Pilihan
Terkait Aksi Terorisme,
PKS Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Disahkan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Merespon aksi Bom Bunuh Diri yang dilakukan Teroris jaringan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) di depan Gereja Katedral, Makassar, elite PKS Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan partainya mendesak agar DPR segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.
“Ini penting, sebab salah satu tujuan dibentuknya RUU ini untuk melindungi rumah-rumah ibadah dari seluruh agama yang diakui di Indonesia. Serta para tokoh agama,” tambahnya.
HNW menuturkan bahwa kejahatan terhadap rumah ibadah membuktikan semakin perlu dan pentingnya segera dihadirkan instrument hukum yang khusus (lex specialis). Karena saat ini di Indonesia ketika serangan terjadi kepada rumah ibadah selain dari Masjid/musholla, maka cepat sekali opini digiring, dibentuk dan dikaitkan dengan terorisme.
“Ketidakadilan seperti ini harusnya juga dikoreksi. Agar semua bentuk kejahatan terhadap simbol-simbol dan tokoh-tokoh agama bisa dicegah dan dikoreksi secara bersama-sama. Karena hakekatnya, semua agama dan umat beragama menjadi korban dari tindak kejahatan terorisme. Aksi teror yang dilakukan para teroris, sesungguhnya malah sedang melanggar ajaran agama, karena tidak ada agama yang mengajarkan untuk melakukan teror, apalagi merusak rumah ibadah,” tukasnya.
Menurutnya, itu semua merupakan salah satu bentuk ketaatan negara dalam menjalankan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam konstitusi serta menjamin HAM terkait kebebasan beragama dan melaksanakan ajaran agama yang sangat jelas disebutkan dalam Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1) serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.
HNW mengajak masyarakat beragama di Indonesia untuk makin waspada dan tidak terprovokasi dengan agenda yang menjurus kepada upaya adu domba antar umat beragama, serta agenda menjadikan agama dan umat beragama sebagai penyebar teror.
"Kedua agenda itu biasanya dilakukan oleh kelompok anti agama atau kelompok komunis, ideologi yang dilarang di negara Pancasila,” pungkasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Kapolri Listyo Sigit Mutasi Ketua KPK Firli Bahuri
Penjelasan Lengkap Menko Luhut Soal Kabar Keterlibatan di Bisnis PCR
Presiden Perintahkan Polri Selektif Terima Laporan UU ITE
Berikut Cara Klaim Token Listrik Gratis di Bulan Juni
Pemerintah Diminta Terapkan Larangan Bepergian saat Libur Imlek ke Masyarakat
Effendy Sianipar Ingatkan Mendagri Jangan Nekat Jadikan Riau Tempat Penampungan PMI, Berbahaya!
Akan Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Risiko yang Bisa Dihadapi Presiden Jokowi
Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rajai'un, Belum Usai Pandemi Melanda Negeri, Kini Ibu Pertiwi Dibuat Duka Lagi...
Diprediksi Akan Terjadi, Apa Itu Gelombang Kedua Virus Corona?
Presiden Perintahkan Konversi LPG ke Kompor Induksi, PLN: Kami Sudah Siap
Semua Harus Tahu, Apakah Polisi Berhak Menyita STNK Jika Belum Bayar Pajak Tahunan?
Satgas Covid-19 Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan Nataru