Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Terkait Aksi Terorisme,
PKS Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Disahkan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Merespon aksi Bom Bunuh Diri yang dilakukan Teroris jaringan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) di depan Gereja Katedral, Makassar, elite PKS Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan partainya mendesak agar DPR segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.
“Ini penting, sebab salah satu tujuan dibentuknya RUU ini untuk melindungi rumah-rumah ibadah dari seluruh agama yang diakui di Indonesia. Serta para tokoh agama,” tambahnya.
HNW menuturkan bahwa kejahatan terhadap rumah ibadah membuktikan semakin perlu dan pentingnya segera dihadirkan instrument hukum yang khusus (lex specialis). Karena saat ini di Indonesia ketika serangan terjadi kepada rumah ibadah selain dari Masjid/musholla, maka cepat sekali opini digiring, dibentuk dan dikaitkan dengan terorisme.
“Ketidakadilan seperti ini harusnya juga dikoreksi. Agar semua bentuk kejahatan terhadap simbol-simbol dan tokoh-tokoh agama bisa dicegah dan dikoreksi secara bersama-sama. Karena hakekatnya, semua agama dan umat beragama menjadi korban dari tindak kejahatan terorisme. Aksi teror yang dilakukan para teroris, sesungguhnya malah sedang melanggar ajaran agama, karena tidak ada agama yang mengajarkan untuk melakukan teror, apalagi merusak rumah ibadah,” tukasnya.
Menurutnya, itu semua merupakan salah satu bentuk ketaatan negara dalam menjalankan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam konstitusi serta menjamin HAM terkait kebebasan beragama dan melaksanakan ajaran agama yang sangat jelas disebutkan dalam Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1) serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.
HNW mengajak masyarakat beragama di Indonesia untuk makin waspada dan tidak terprovokasi dengan agenda yang menjurus kepada upaya adu domba antar umat beragama, serta agenda menjadikan agama dan umat beragama sebagai penyebar teror.
"Kedua agenda itu biasanya dilakukan oleh kelompok anti agama atau kelompok komunis, ideologi yang dilarang di negara Pancasila,” pungkasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Tarif Tertinggi Rapid Test Hanya Rp150 Ribu
HNW Minta SKB Seragam Sekolah Direvisi Bersamaan dengan Revisi Peta Jalan Pendidikan 2020-2035
Aspirasi Dr Karmila Sari Wujudkan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan
Dampak Lockdown, 1.214 WNI di Malaysia Pulang Melalui Pelabuhan Dumai
Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Hingga 31 Agustus
Polri Beberkan Identitas 3 Terduga Teroris JAD Kalimantan Tengah
Kemendagri Masih Temukan Anggota DPRD Dapat Bansos
Airlangga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Resmi Berlaku, Kedisiplinan Harus Ditegakkan
Pencari Suaka di Pekanbaru Tuntut Kejelasan Nasib ke Kemenkum HAM
Jelang HPN 2025, PWI Pusat Matangkan Persiapan
Pemerintah Geser 2 Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Natal
Angin Segar bagi PNS, Besaran Gaji Ke-13 untuk PNS Golongan I hingga IV Diumumkan, Lalu Kapan Cairnya?