Pilihan
Kabar Baik! Honorer Akan Jadi PNS Tahun Depan, Ini Syaratnya
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Pemerintah sudah memastikan tidak akan ada honorer yang bekerja di birokrasi pemerintah mulai 2023 mendatang. Namun honorer diberikan kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bila memenuhi syarat berikut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mulai tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah. Akan tetapi, tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
"Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali," kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce kepada CNBC Indonesia.
Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:
1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Dari catatan Kemenpan-RB hingga Juni 2021, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.
.png)

Berita Lainnya
Syahrul Aidi Sebut Pembubaran FPI Sebuah Kekeliruan
Nekat Mudik, Siap-siap Kendaraannya Disita!
BUMD DKI Jadi Pemasok Daging Sapi dan Ayam ke Pekanbaru
Sejumlah Alasan Pemerintah Tak Tutup Pintu Kedatangan dari Luar Negeri
Ini nih Aturan Haji 2022: Kuota Dibatasi dan Usia di Bawah 65 Tahun, Apa Lagi
BPOM dan Peneliti Vaksin Beda Data, DPR Ancam Proses Hukum yang Lakukan Pembohongan Publik
Kekuatan Militer Indonesia di Peringkat 16 dari 138 Negara
Varian Omicron Guncang Pasar Keuangan hingga Ancam Pertumbuhan Global
Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP
Polisi akan Tegur Bengkel Penjual Knalpot Bising
1.500 Guru Bantu di Riau Jadi Peserta Program BPJS Ketenagakerjaan
Pengusaha Wajib Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu, Tidak Boleh Dicicil