Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kabar Baik! Honorer Akan Jadi PNS Tahun Depan, Ini Syaratnya
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Pemerintah sudah memastikan tidak akan ada honorer yang bekerja di birokrasi pemerintah mulai 2023 mendatang. Namun honorer diberikan kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bila memenuhi syarat berikut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mulai tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah. Akan tetapi, tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
"Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali," kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce kepada CNBC Indonesia.
Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:
1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Dari catatan Kemenpan-RB hingga Juni 2021, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.
.png)

Berita Lainnya
Front Pemersatu Islam Tak Mengenal Jabatan Imam Besar, Habib Rizieq Jadi Apa?
Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rajai'un, Belum Usai Pandemi Melanda Negeri, Kini Ibu Pertiwi Dibuat Duka Lagi...
Bintang Tsurayya Muncul Juni, Pertanda Wabah Corona Berakhir?
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Resmi Diumumkan, Simak Link Berikut Ini!
Jalur Sumbar-Riau Retak Sepanjang 30 Km, Pengendara Diharap Hati-hati
Masih Ada Waktu, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9
MPR RI Tetap Tolak LGBT dan Kumpul Kebo Disahkan Walaupun 22 Negara Eropa Datangi DPR
Ribuan Wartawan Hadiri Porwanas XIII, Panitia Siap Sambut Kedatangan Kontingen
Menaker: Buruh Bekerja di Hari Pemungutan Suara Berhak Dapat Upah Lembur
Telegram Kapolri: Seluruh Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak Tegas
Truk Gilas 6 Kendaraan, Kecelakaan Beruntun di Tanah Datar Telan Korban Jiwa
Airlangga Prediksi Pasca Pandemi Covid-19 Kejayaan Ekonomi Milik Asia Pasifik