Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Ini Tarif Listrik PLN Berlaku Januari - Maret
INDOVIZKA. COM- PT Perusahaan Listrik Negara tau PLN (Persero) siap menjalankan keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempertahankan tarif listrik pada periode triwulan pertama tahun 2023. Keputusan ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan, langkah tersebut merupakan komitmen PLN untuk bisa memasok listrik andal untuk mendorong perekonomian nasional.
Apalagi, menurutnya listrik yang andal merupakan jantung perekonomian nasional yang mampu meningkatkan produktivitas masyarakat dan juga mendorong daya saing industri.
"Listrik adalah jantung perekonomian nasional. Oleh karena itu, PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Darmawan, Sabtu (7/1).
Menurut Darmawan, parameter penetapan tarif listrik ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro pada triwulan keempat tahun lalu kurs rupiah di angka Rp15.079,96 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar USD 89,78 per barel, harga Batubara Acuan (HBA) sebesar Rp920,41/kg dan inflasi sebesar 0,28 persen.
Besaran Tarif Listrik
Adapun besaran tarif tenaga listrik per Januari hingga Maret 2023 adalah pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp415/kWh, pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605/kWh, pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.
Sementara itu, bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh dan untuk pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53/kWh.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM sendiri berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 Volt Ampere (VA).
Begitu pula pelanggan nonsubsidi, lanjutnya, tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapatkan kompensasi.**
Berita Lainnya
Pelanggan Kelebihan Bayar, PLN Bakal Kembalikan
Desersi, Narkoba, hingga Pencabulan, 28 Anggota Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat
Airlangga: Perpanjangan PPKM untuk Kemaslahatan Masyarakat
Kartu Prakerja Gelombang 12 akan Dibuka 2021
Kenaikan Iuran BPJS Ditolak MA, Menkeu Sri Mulyani: Nanti Kita lihat
Mendes PDTT: Dana Desa Bisa Dipakai Untuk Pencegahan Covid-19
Penerimaan CPNS Tidak Ada Selama 2 Tahun
Pelanggan Kelebihan Bayar, PLN Bakal Kembalikan
Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Segera Melantik Jabatan Fungsional
Pemerintah Minta Semua Kades dan Lurah Lakukan Isolasi Mandiri Bagi Pemudik
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Garut, Tak Berpotensi Tsunami
Truk Gilas 6 Kendaraan, Kecelakaan Beruntun di Tanah Datar Telan Korban Jiwa