Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ini Tarif Listrik PLN Berlaku Januari - Maret
INDOVIZKA. COM- PT Perusahaan Listrik Negara tau PLN (Persero) siap menjalankan keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempertahankan tarif listrik pada periode triwulan pertama tahun 2023. Keputusan ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan, langkah tersebut merupakan komitmen PLN untuk bisa memasok listrik andal untuk mendorong perekonomian nasional.
Apalagi, menurutnya listrik yang andal merupakan jantung perekonomian nasional yang mampu meningkatkan produktivitas masyarakat dan juga mendorong daya saing industri.
"Listrik adalah jantung perekonomian nasional. Oleh karena itu, PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Darmawan, Sabtu (7/1).
Menurut Darmawan, parameter penetapan tarif listrik ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro pada triwulan keempat tahun lalu kurs rupiah di angka Rp15.079,96 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar USD 89,78 per barel, harga Batubara Acuan (HBA) sebesar Rp920,41/kg dan inflasi sebesar 0,28 persen.
Besaran Tarif Listrik
Adapun besaran tarif tenaga listrik per Januari hingga Maret 2023 adalah pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp415/kWh, pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605/kWh, pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.
Sementara itu, bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh dan untuk pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53/kWh.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM sendiri berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 Volt Ampere (VA).
Begitu pula pelanggan nonsubsidi, lanjutnya, tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapatkan kompensasi.**
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah akan Bedakan Izin Usaha Investasi Berisiko Tinggi
Agar Kumpul Keluarga, Prajurit TNI Dikembalikan ke Daerah Asal
Akta Penggabungan Ditandatangani, Bank Syariah Indonesia Langsung Tancap Gas
ASN Menerima Bansos, Komisi VIII Pertanyakan Pendataan DTKS Kerap Bermasalah
Minyak Mentah Dunia Anjlok, Pertamina Siap Turunkan Harga BBM?
Airlangga: Pemerintah Dukung Inovasi di Bidang Kesehatan dan Farmasi
Kabar Gembira, Pemerintah tidak akan Hapus Tenaga Honorer
Aturan Perjalanan Darat Baru: Pergi 250 Km Wajib PCR atau Antigen
Wujudkan Pembangunan Desa Berkelanjutan, Kemendes Kerjasama dengan Perguruan Tinggi Daerah
Amran Sulaiman Salurkan Beasiswa Bagi Mahasiswa Penghafal Quran
Reshuffle Kabinet Diprediksi Akhir Desember, Nama Tri Risma Mencuat
Bisakah PLN Tunda Tagihan Listrik Warga yang Tak Bisa Bayar?