Oknum Teller Bank Bobol Rekening Nasabah Rp1,3 Miliar, Ini Modusnya


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua oknum pegawai di bank milik pemerintah di Rokan Hulu, Riau, sebagai tersangka tindak pidana kejahatan perbankan. Oknum tersebut membobol rekening nasabah hingga Rp1,3 miliar lebih.

Kedua tersangka adalah MH (37), mantan teller dan AS (42), mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan di bank plat merah tersebut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kejahatan perbankan.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi, melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan, perbuatan kedua tersangka terungkap pada 31 Desember 2015 lalu. Ketika itu, Hothasari Nasution mendatangi bank untuk melakukan cetak buku tabungan milik ibunya, Hj Rosmaniar, yang jadi nasabah di bank itu.

Ketika itu, Hothasari kaget melihat isi saldo rekening ibunya hanya tersisa Rp9.792.044. Padahal selama ini, orang tua Hothasari Nasution tidak pernah melakukan penarikan uang dari rekeningnya.

"Saldo awal rekening atas nama Hj Rosmaniar pada 13 Januari 2015 sebesar Rp1.230.900.966. Nasabah kaget mengetahui saldonya berkurang sedangkan tidak pernah melakukan transaksi," jelas Sunarto, didampingi Kasubdit II Ditreskrimsus, Kompol Teddy Ardian, di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Selasa (30/3/2021) sore.

Kejadian itu dilaporkan Hothasari ke manajemen bank. Setelah ditelusuri ternyata tidak hanya rekening Hj Rosmaniar yang berkurang tapi juga saldo di rekening Hothasari Nasution dan dan Hasimah.

Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dan dilakukan penyelidikan. Diketahui uang nasabah ini ditarik oleh tersangka tanpa izin.

"Akibat tindakan itu, para nasabah mengalami kerugian Rp1.390.348.076. Rinciannya, Rosmaniar sebesar Rp1.215.303.076, Hothasari Nasution Rp133.050.000 dan Hasimah Rp41.995.000," jelas Sunarto.

Sunarto memaparkan, tindak pidana perbankan dilakukan tersangka NH dengan cara menuliskan dan meniru tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan. Dengan hal itu, tersangka dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah.

"Sedangkan tersangka AS (Head Teller) memberikan User ID berikut password sehingga tersangka NH dapat melakukan 8 transaksi penarikan dari rekening nasabah korban pertama dan 1 transaksi dari rekening nasabah kedua," papar Sunarto.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 135 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Hj Rosmaniar dengan nomor rekening 1152105xxx, periode tanggal 19 Januari 2012 sampai 18 Februari 2015.

Selanjutnya, 84 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama nasabah Hothasari Nasution dengan nomor rekening 1152000xxx, periode tanggal 23 Desember 2010 sampai 02 September 2013.

Sembilan lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Hasimah dengan nomor rekening 1152116xxx, periode tanggal 14 Agustus 2014 sampai 23 Januari 2015.

"Bukti lainnya, adalah jurnal aktivitas harian teller, NH dengan kode user PPN 160041 periode Tahun 2010 sampai 2015," kata Sunarto.

Akibat perbuatan tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Disebutkan, “anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja membuat ataupun menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen ataupun kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank“.

Tersangka diancam dengan pidana penjara sekurang- kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda minimal Rp10 miliar atau maksimal Rp200 juta.

Selanjutnya Pasal 49 ayat (2) hurub b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan. Berbunyi, "Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang 11 diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank”.

"Ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 milar," tutur Sunarto.

Sunarto mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan tindak pidana perbankan dan bisa melakukan pencurian dana dari rekening nasabah. "Diingatkan kepada nasabah harus rajin mengecek saldo, apalagi rekening dormant (rekening diam)," imbatu Sunarto.






Tulis Komentar