Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ada Intimidasi Saksi Kasus Dana Rutin Bappeda Siak, Alasan Kejati Tahan Yan Prana
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belakangan ini gencar mengungkap kasus korupsi di kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Salahsatunya adalah di Kabupaten Siak yang menyeret Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya sebagai tersangka. Kemudian kasus di Inhu dan Kabupaten Kuansing yang tengah didalami Kejati Riau.
Yang menjadi perhatian adalah, semua kasus yang ditangani Kejati Riau semuanya kasus lama yang tak terungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten/Kota.
Terkait hal itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Mia Amiati SH MH mengatakan, dalam menangani sebuah kasus korupsi diperlukan tahapan dan bukti-bukti cukup, sehingga membutuhkan waktu.
Menurutnya, jika ada indikasi kerugian negara yang dilakukan aparat setempat atau menguntung pribadi yang mengarah tindak pidana korupsi tidak lepas dari pengawasan pihaknya.
"Tapi mungkin masyarakat tak sabar. Sering mempertanyakan ke kami kenapa kasusnya tak selesai-selesai. Bahkan kami hampir setiap hari didemo. Padahal kami tidak ingin gegabah, karena harus betul-betul untuk mengindari pra peradilan, dan juga ada SOP yang harus kita lewati sesuai ketentuan," kata Mia Amiati saat bincang-bincang dengan INDOVIZKA.com dalam Cakap Lepas.
Mia mencontahkan, misalnya kasus di Kabupaten Siak yang menyeret Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya. Pihaknya sebelum menetapkan tersangka telah melakukan penyidikan mendalam dan mengumpulkan buktidan saksi yang kuat.
"Jadi kita bertindak harus dengan aturan, tak boleh gegabah. Semua ada proses, tidak ujuk-ujuk ditetapkan tersangka. Walaupun kasusnya di kabupaten, dan calon tersangka di sudah duduk di provinsi. Namun kita berusaha menghindari kegaduhan, karena itu amanah pimpinan," ujarnya.
Kemudian Mia menjelaskan alasan melakukan penahanan kepada Yan Prana. Dimana saat pihaknya tengah melakukan penyidikan ada upaya tersangka akan menghilangkan bukti-bukti, sehingga dianggap penyidik dapat mengganggu penyidikan.
"Makanya tidak ada upaya lain selain menintipkan tersangka di rumah tahanan. Karena saksi-saksi juga sudah bersurat secara resmi kepada lembaga saksi, karena menurut mereka ada intimidasi yang dilakukan tersangka dalam kasus ini," terangnya.
Sedangkan terkait pembatasan kunjungan terdapat tersangka dugaan kasus korupsi dana rutin di Bappenda Siak yakni Yan Prana.
"Kenapa dibatasi? Sepanjang masih menjadi tanggung jawab kami. Maka kami bisa melindungi beliau terus menenurus, karena sekarang Covid-19. Maka yang dibolehkan hanya anggota keluarga. Yang jelas kami pastikan beliau aman dan tidak ada hak-haknya yang hilang. Dan kami juga menangani kasus ini selembut mungkin agar tidak terjadi kegaduhan," paparnya.
Disinggung kenapa kasus di Kabupaten Siak baru terungkap sekarang dan itu ditarik/ditangani langsung Kajati Riau, Mia menyatakan penanganan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pihaknya.
"Jadi kami tidak mencari-cari kesalahan, dan data itu dimana. Karena tanpa laporan kita tidak bisa melakukannya. Kemudian karena tersangka ini sudah pindah tugas di provinsi, maka ada kesulitan teman-teman Kejari Siak untuk menjangkau beliau (Yan Prana). Kemudian kita lapor pimpinan, dan akhirnya kami tangani kasus ini," cakapnya.
.png)

Berita Lainnya
Songsong Mukhtamar NU PCNU se Riau Gelar Konsolidasi
KSOP Kelas IV Tembilahan dan Pelindo Gelar Penanaman Pohon di Pelabuhan Tembilahan
PWI Riau dan SKK Migas Gelar Webinar Media dan Pelatihan Wartawan
Lantunan Doa Sambut Kedatangan Pj Bupati Inhil H.Erisman Yahya di Rumah Dinas
Patroli Bulan Ramadan, Polisi Sita Minuman Keras di Warung Remang-remang
Dua Perbup PTSL Telah Terbit, Kepala BPN Rohil Apresiasi Bupati
Covid-19 Tidak Bisa Diatasi Dengan Herd Immunity
Penyebab Banjir Kuala Sebatu, Kepala Desa: Kiriman Air dari Hulu
Digitalisasi Perizinan, SIP AMAN Pangkas Waktu Penerbitan PBG
Gubri Dorong Perkembangan Ekonomi Syariah Melalui Bank Riau Kepri
Kegiatan Masyarakat Pekanbaru di 11 Kelurahan Ini Bakal Dibatasi
Besok BRK Resmi Launching ke Syariah, Wapres Ma'aruf Tiba Hari Ini