Pilihan
Hasil KLB Demokrat Ditolak, Indra Rukmana: Proses Masih Panjang, Masih Ada PTUN dan MA
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Ketua Barisan Massa Demokrat (BMD) Provinsi Riau, Indra Rukmana yang mendukung hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Sumatera Utara yang menempatkan Moeldoko sebagai Ketum mengatakan, bahwa ditolaknya hasil KLB oleh Kemenkumham merupakan hal yang biasa terjadi.
Indra Rukmana mengatakan bahwa pihaknya tidak gentar dan masih ada jalur-jalur yang masih bisa ditempuh untuk membuktikan KLB tersebut sah.
"Proses ini masih panjang, masih ada PTUN dan Mahkamah Agung. Jadi kader-kader yang bersama dengan beliau (Moeldoko), diharapkan bersabar dan tenang, masih ada proses yang akan kita lalui," kata Indra Rukmana, Rabu (31/3/2021).
Pihaknya di Riau, kata Indra Rukmana mendapatkan langsung arahan dari Pengurus Pusat, yang diketuai Moeldoko. Maka kader yang mendukung KLB masih solid.
"Ini pesan yang kami terima daei teman-teman
Pengurus Pusat langsung. Dalam proses politik itu biasa, kami tetap satu komando dan solid," cakapnya lagi.
Sebelumnya, BMD Riau menyatakan KLB yang mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum adalah sah.
Sikap itu disampaikan BMD Provinsi Riau setelah melakukan kajian yang komprehensif dan diskusi maraton dengan melibatkan berbagai pihak. BMD Riau menilai KLH di Sibolangit merupakan upaya menyelamatkan partai berlambang mercy itu dari kekuasaan dinasti keluarga.
"Menyikapi berbagai peristiwa yang terjadi di tubuh Partai Demokrat, baik dalam skala nasional maupun daerah sebagaimana yang telah dipahami bersama, kami DPD Barisan Massa Demokrat Provinsi Riau telah melakukan pengkajian secara komprehensif, menyeluruh, sistematis," kata Ketua BMD Provinsi Riau, Indra Rukmana.
Diberitakan INDOVIZKA.com sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menolak Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dengan Ketua Umum Moeldoko.
Penolakan hasil KLB Partai Demokrat disampaikan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring yang didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (31/3/2021).
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna dalam keterangannya.
Yasonna menyatakan hasil perbaikan dokumen yang diserahkan pihak KLB masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain belum ada DPD, DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.***
.png)

Berita Lainnya
Diskusi Daring SKPP Bawaslu Riau Kelas III, Ini Kata Neil Antariksa
Abdullah Hehamahua Terima Jabatan Ketua Majelis Syuro Partai Masyumi untuk Selamatkan Umat Islam
Demi Partai Patriot Ikut Pemilu 2024, Pemuda Pancasila Target 10 Juta Anggota
Megawati Ungkit Ayahnya Punya Gelar Waliyul Amri Addharuri Bi As Syaukah, Pemberian NU
Dua Faktor Penentu Koalisi di Pemilu 2024
Gelar Rapat Pleno, DPC PKB Inhil Dukung Cak Imin Kembali Jadi Ketum
Ingin Rohul Kembali Bermarwah, UAS Ajak Masyarakat Pilih Hafith-Erizal
Soal Maju Pilkada Inhu, Ade Agus Tunggu Perkembangan Politik
Panitia Musda Partai Golkar Riau Siap Laksanakan Helat Sesuai AD/ART, Terbuka untuk Semua Calon Ketua
Tanpa Mahar Politik, PKB Riau Dukung Suhardiman Amby di Pilkada Kuansing
KPU Batalkan Paslon PDIP Pemenang Pilkada Bandar Lampung
Golkar: Safari Politik Airlanggga tak Terkait 2024