Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Ahmad Doli: Revisi UU Pemilu Langkah Penyempurnaan Sistem Politik dan Demokrasi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan salah satu bagian dan langkah dalam penyempurnaan sistem politik dan demokrasi Indonesia.
“Komisi II DPR sejak awal berusaha petakan masalah yang perlu diperbaiki dalam menyempurnakan sistem politik dan demokrasi, tidak hanya bicarakan sistem pemilu dan revisi UU Kepemiluan, namun bagian dari penyempurnaan sistem politik dan demokrasi,” kata Doli dalam diskusi bertajuk “Quo Vadis Revisi UU Pemilu” yang dilaksanakan secara daring, Kamis (4/3/2021).
Karena itu, Doli menjelaskan Komisi II DPR sudah menyusun delapan rancangan UU (RUU) yang masuk dalam tahap 1 penyempurnaan sistem politik dan demokrasi.
Delapan RUU tersebut, menurut dia, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan kedua revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, keduanya disatukan dalam satu draf revisi UU Pemilu.
“Lalu revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik; RUU MD2 yaitu terkait susunan kedudukan MPR, DPR, dan DPD RI; kelima revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujarnya lagi.
Dia menjelaskan, keenam adalah RUU tentang DPRD provinsi dan kabupaten/kota; ketujuh revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa; dan kedelapan adalah RUU tentang Hubungan Kekuasaan Pusat dan Daerah.
Dia berharap delapan RUU tersebut sudah selesai pada keanggotaan DPR 2019-2024, sehingga setelah 2024, Indonesia sudah memiliki sistem politik yang lebih baik dan sempurna.
Doli menjelaskan, Komisi II DPR mengambil inisiatif agar RUU Pemilu menjadi pembuka bagi upaya penyempurnaan sistem politik dan demokrasi karena menjadi “entry poin” semua produk politik.
“Kami memang ingin membahas RUU Pemilu lebih awal, sehingga bisa melibatkan stakeholder secara luas, masukan aspirasi, dan waktu memadai untuk melakukan penyempurnaan,” ujarnya lagi.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, Komisi II DPR tidak ingin revisi UU Pemilu dilaksanakan ketika mendekati pelaksanaan pemilu, karena akan sarat kepentingan dan terkadang mengabaikan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Namun Doli menjelaskan, situasinya saat ini adalah pemerintah telah mengambul sikap untuk tidak membahas RUU Pemilu di tahun 2021, dan mayoritas fraksi di DPR menyatakan sikap yang sama dengan pemerintah.
“Pemerintah sudah ambil keputusan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak dibahas tahun ini dan sudah jadi keputusan mayoritas fraksi, karena pertimbangan energi bangsa ini difokuskan untuk penanganan pemulihan ekonomi dan COVID-19,” katanya lagi.
Doli mengatakan meskipun UU Pemilu tidak bisa dilakukan revisi tahun ini, namun penyempurnaan aturan sistem politik dan demokrasi Indonesia wajib dilakukan pada saat yang memungkinkan.
Dia menilai, langkah perbaikan sistem politik dan demokrasi hanya persoalan waktu, dan harus dipersiapkan secara matang, sehingga ketika waktunya telah tepat maka bisa dilakukan penyempurnaan bagi perkembangan politik dan pemilu Indonesia yang lebih baik.***
.png)

Berita Lainnya
Gelar Rakorwil, PKB Riau Susun Rencana Aksi Melayani Rakyat
Golkar Cari Pendamping Airlangga di Pilpres 2024, Termasuk Jenderal Andika Perkasa
Survei: 40 Persen Anak Muda Nilai RI Saat Ini Kurang Demokratis
Warga Dusun Beringin Tetap Padati Arena Kampanye Meski Hujan-hujanan
Jadwal Dimajukan, Lusa DPW PAN Riau Gelar Muswil
Kecamatan ke-17, Pelantikan PAC dan Ranting PKB Gaung Meriah
Hasil Survei Terbaru, Elektabilitas PKB Ungguli Golkar
Kritik Pimpinan DPRD Riau, Marwan Yohanis: Jangan Benarkan yang Biasa, Tapi Biasakan yang Benar
Soal Koalisi Partai Gerindra dan PKB Riau Tunggu Arahan Pusat
Lawan Covid-19, Nasdem Inhil Lakukan Penyemprotan Disinfektan
AHY Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan di Tubuh Demokrat
Prabowo: Gerindra Siap Dizalimi dan Difitnah