Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Divonis 6 Tahun Penjara,
Terdakwa Tipikor Pengadaan BBM PUPR Pelalawan Serahkan Surat ke JPU
PELALAWAN (INDOVIZKA) - M Yasirwan terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran (TA) 2015-2016, sempat menyerahkan surat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, dua pekan silam.
Isi surat ini ia meminta jaksa untuk mengusut orang paling bertanggung jawab atas kasus yang melilit dirinya ke meja persidangan.
Meskipun demikian satu pekan setelah peristiwa ini, tepatnya, Kamis (1/4/2021) pekan lalu, majelis hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis terdakwa bersalah terbukti korupsi.
Mengenai surat ini, dibenarkan oleh penasihat hukum terdakwa Ilhamdi SH MH dari kantor hukum Ilhamdi & Partner, ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Menurut, penuturan Ilhamdi surat kliennya ini berisikan meminta jaksa juga mengusut ada pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kasus pengadaan BBM di PUPR Pelalawan.
"Iya, surat wasiat klien kita diserahkan saat sidang dengan agenda pledoi dua pekan yang silam," kata Ilhamdi.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan Sumriadi SH MH, kepada INDOVIZKA.com, Selasa (6/4/2021) untuk sidang agenda putusan, majelis hakim PN Tipikor memvonis terdakwa Y hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan yang telah dijalani.
Sidang putusan tersebut kata Sumriadi digelar Kamis pekan lalu. Terdakwa Y kata Sumriadi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan.
"Terdakwa Y juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebanyak Rp 1 Miliar lebih. Jika tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman penjara selama 2 tahun 9 bulan," jelasnya.
Atas putusan dari majelis hakim ini, cakap Sumriadi, baik JPU maupun penasihat terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk langkah selanjutnya.***
Berita Lainnya
Bupati Inhil Hadiri Pembukaan Porprov X Riau 2022 di Kuansing
RDTR Kawasan Perkotaan Siak Hulu Diselesaikan Catur Jelang Habis Masa Jabatan
DTPHP Inhil Pastikan Kelayakan Hewan Kurban Sebelum Dikonsumsi
Vaksinasi Covid-19 di Pekanbaru Gelombang Kedua Segera Dimulai, Ini Jadwalnya dan Peruntukannya
Besok IKA FT UIR Dilantik, Langsung Gelar Diskusi Atasi Banjir Pekanbaru
Jumpa Menteri Parekraf RI di Bandara Pekanbaru, Ini Kata Kamsol
Website LPSE Tidak Bisa Dibuka, Seperti Apa Lelang Pengangkutan Sampah?
Bengkalis Kecipratan Rp462 Miliar dari BRGM
3 Jam Saja Manusia Silver di Pekanbaru Bisa Raup Rp400 Ribu
Jalannya Hancur Tak Digubris Pemprov, 2 Desa Ini Sering Harumkan Nama Riau di Kancah Nasional
Plt Bupati Meranti Curhat ke KPK : Banyak Pejabat Minta Mundur, Stress Diperiksa
Zukri: Ini Amanah Berat, Kita Hendak Membuat Pelalawan Maju