Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Divonis 6 Tahun Penjara,
Terdakwa Tipikor Pengadaan BBM PUPR Pelalawan Serahkan Surat ke JPU
PELALAWAN (INDOVIZKA) - M Yasirwan terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran (TA) 2015-2016, sempat menyerahkan surat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, dua pekan silam.
Isi surat ini ia meminta jaksa untuk mengusut orang paling bertanggung jawab atas kasus yang melilit dirinya ke meja persidangan.
Meskipun demikian satu pekan setelah peristiwa ini, tepatnya, Kamis (1/4/2021) pekan lalu, majelis hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis terdakwa bersalah terbukti korupsi.
Mengenai surat ini, dibenarkan oleh penasihat hukum terdakwa Ilhamdi SH MH dari kantor hukum Ilhamdi & Partner, ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Menurut, penuturan Ilhamdi surat kliennya ini berisikan meminta jaksa juga mengusut ada pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kasus pengadaan BBM di PUPR Pelalawan.
"Iya, surat wasiat klien kita diserahkan saat sidang dengan agenda pledoi dua pekan yang silam," kata Ilhamdi.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan Sumriadi SH MH, kepada INDOVIZKA.com, Selasa (6/4/2021) untuk sidang agenda putusan, majelis hakim PN Tipikor memvonis terdakwa Y hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan yang telah dijalani.
Sidang putusan tersebut kata Sumriadi digelar Kamis pekan lalu. Terdakwa Y kata Sumriadi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan.
"Terdakwa Y juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebanyak Rp 1 Miliar lebih. Jika tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman penjara selama 2 tahun 9 bulan," jelasnya.
Atas putusan dari majelis hakim ini, cakap Sumriadi, baik JPU maupun penasihat terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk langkah selanjutnya.***
.png)

Berita Lainnya
Tokoh Masyarakat Pidato, Rapat Paripurna HUT Kampar Diwarnai Listrik Mati
Wakili Bupati Bengkalis, Kadis PUPR Dampingi Investor China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan Bengkalis-Pakning
Muflihun Kembalikan Julukan Pekanbaru Menjadi Kota Bertuah
Hari Ini, Total ODP Covid-19 di Riau Tembus 14.989, PDP 109 Orang
Jelang Sertijab, Dandim 0314/Inhil Bersilaturahmi dengan Penggali Kubur
Ada Rambu Dilarang Setop, Sejumlah Kendaraan Masih Parkir di Jembatan Siak IV
3 Pasien Positif Corona di RSUD Dumai Boleh Pulang
Kampanye Abdul Wahid Bersama UAS di Tembilahan, Dihadiri Lautan Masyarakat
Andika Putra Kenedi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPD KNPI Bengkalis
Kapasitas Rutan Kelas I Pekanbaru Overload, untuk 561 Orang Malah Dihuni 1.530 Orang
Pemprov Riau Terima Bantuan 3 Ribu Vaksin Rabies, 2 Ribu Dikirim ke Siak
PT WIS Rutin Setiap Bulan Salurkan Bantuan CSR Bagi Warga Sekitar Pabrik