Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Divonis 6 Tahun Penjara,
Terdakwa Tipikor Pengadaan BBM PUPR Pelalawan Serahkan Surat ke JPU
PELALAWAN (INDOVIZKA) - M Yasirwan terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran (TA) 2015-2016, sempat menyerahkan surat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, dua pekan silam.
Isi surat ini ia meminta jaksa untuk mengusut orang paling bertanggung jawab atas kasus yang melilit dirinya ke meja persidangan.
Meskipun demikian satu pekan setelah peristiwa ini, tepatnya, Kamis (1/4/2021) pekan lalu, majelis hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis terdakwa bersalah terbukti korupsi.
Mengenai surat ini, dibenarkan oleh penasihat hukum terdakwa Ilhamdi SH MH dari kantor hukum Ilhamdi & Partner, ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Menurut, penuturan Ilhamdi surat kliennya ini berisikan meminta jaksa juga mengusut ada pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kasus pengadaan BBM di PUPR Pelalawan.
"Iya, surat wasiat klien kita diserahkan saat sidang dengan agenda pledoi dua pekan yang silam," kata Ilhamdi.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan Sumriadi SH MH, kepada INDOVIZKA.com, Selasa (6/4/2021) untuk sidang agenda putusan, majelis hakim PN Tipikor memvonis terdakwa Y hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan yang telah dijalani.
Sidang putusan tersebut kata Sumriadi digelar Kamis pekan lalu. Terdakwa Y kata Sumriadi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan.
"Terdakwa Y juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebanyak Rp 1 Miliar lebih. Jika tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman penjara selama 2 tahun 9 bulan," jelasnya.
Atas putusan dari majelis hakim ini, cakap Sumriadi, baik JPU maupun penasihat terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk langkah selanjutnya.***
.png)

Berita Lainnya
117.634 Pelanggan di Inhil Nikmati Diskon Listrik 50% dari PLN
TP PKK Inhil Lakukan MOU Dengan Dinas Koperasi dan UMKM
Penyebab Banjir Kuala Sebatu, Kepala Desa: Kiriman Air dari Hulu
Menang di PSU, Inilah Pernyataan Bupati Siak Terpilih
Rumah Yatim Beri Bantuan Pembangunan Masjid Raudhatul Jannah Pekanbaru
Pastikan Semenisasi Jalan Dikerjakan Dengan Baik, Pj Bupati Inhil Turun Langsung ke Lokasi
6 Tokoh Masyarakat Inhil Terima Gemilang Award 2021
Gelar Sosialiasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tembilahan Perkenalkan 2 Inovasi Peraturan Terbaru Ditjen Imigrasi
Bupati Inhil Serahkan Truk Dalmas dan Mobil Patroli kepada Kodim 0314/Inhil
Tablig Akbar Bersama UAS, Abdul Wahid Janji Berantas Judi Online dan Narkoba di Riau
Hanya Beberapa Jam Penyelidikan, Pengedar Sabu di Kelayang Diringkus Polisi
Pembangunan IPAL Menimbulkan Banyak Kerusakan, PUPR Pekanbaru akan Lobi Kontraktor Ganti Rugi