Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Divonis 6 Tahun Penjara,
Terdakwa Tipikor Pengadaan BBM PUPR Pelalawan Serahkan Surat ke JPU
PELALAWAN (INDOVIZKA) - M Yasirwan terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran (TA) 2015-2016, sempat menyerahkan surat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, dua pekan silam.
Isi surat ini ia meminta jaksa untuk mengusut orang paling bertanggung jawab atas kasus yang melilit dirinya ke meja persidangan.
Meskipun demikian satu pekan setelah peristiwa ini, tepatnya, Kamis (1/4/2021) pekan lalu, majelis hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis terdakwa bersalah terbukti korupsi.
Mengenai surat ini, dibenarkan oleh penasihat hukum terdakwa Ilhamdi SH MH dari kantor hukum Ilhamdi & Partner, ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Menurut, penuturan Ilhamdi surat kliennya ini berisikan meminta jaksa juga mengusut ada pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kasus pengadaan BBM di PUPR Pelalawan.
"Iya, surat wasiat klien kita diserahkan saat sidang dengan agenda pledoi dua pekan yang silam," kata Ilhamdi.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan Sumriadi SH MH, kepada INDOVIZKA.com, Selasa (6/4/2021) untuk sidang agenda putusan, majelis hakim PN Tipikor memvonis terdakwa Y hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan yang telah dijalani.
Sidang putusan tersebut kata Sumriadi digelar Kamis pekan lalu. Terdakwa Y kata Sumriadi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan.
"Terdakwa Y juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebanyak Rp 1 Miliar lebih. Jika tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman penjara selama 2 tahun 9 bulan," jelasnya.
Atas putusan dari majelis hakim ini, cakap Sumriadi, baik JPU maupun penasihat terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk langkah selanjutnya.***
.png)

Berita Lainnya
Cegah Penyebaran Covid-19, Gubri Minta Karyawan Perusahaan Tidak Keluar dari Wilayah Kerjanya
Hari Kartini 2025 Wabup Kampar Tampil di RRI Pro 99.1 FM Pekanbaru, Misharti : Perempuan Harus Bangkit dan Ikut Membangun
Lomba Foto, KTJ, dan Video Pilkada Meranti Diperpanjang
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Milad Inhil ke-58
Pemkab Inhil Ikuti Rakoor Pengendalian Inflasi Dan Persiapan Angkutan Lebaran 2025
Masyarakat Desa Teluk Bunian Rera Berjalan Kaki Demi Pembangunan
Syawir Abdullah dan Empat Anggota Baru Bawaslu Kampar Terpilih Siap Dilantik
Kapolda Riau Terima Penghargaan dari Menteri LHK RI
Jalin Kerjasama, Pengurus Rumah Yatim Silaturahmi dengan Ketua PWI-SMSI Riau
Ditetapkan Gubri, UMP Riau Tahun 2021 Tak Naik
Kejati Turunkan Tim ke Inhu Kumpulkan Bukti Korupsi Dana Kasbon Rp114 Miliar
Wabup Husni Tamrin Buka Turnamen Volly Desa Betung