Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kasus Korupsi Belanja Langsung di Kecamatan Kandis,
Tersangka Mengaku Aliran Dana Dinikmati Pengguna Anggaran
SIAK (INDOVIZKA) - Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung di Kecamatan Kandis tahun 2018-2019 yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,1 miliar sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Selasa (6/4/2021).
Tersangka atas nama Jumadiyono saat diwawancarai INDOVIZKA.com terkait ke mana aliran dana, ia mengaku tak sendirian menikmati anggaran tersebut.
"Aliran dana ke Pengguna Anggaran (PA)," singkatnya.
Jumadiyono tampak terpukul atas penahanannya oleh pihak kejaksaan. Ia lebih banyak diam dibanding menjawab pertanyaan media ketika keluar dari kantor Kejari Siak.
Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu diperiksa tim penyidik selama 9 jam sejak pukul 9.00 hingga 18.30 WIB.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Hayatu Comaini mengatakan tersangka Jumadiyono sudah diperiksa beberapa kali dan ditetapkan tersangka sejak (31/3/2021) lalu. Kemudian tersangka dipanggil kembali pada (6/4/2021) untuk di periksa.
"Tersangka kembali kami periksa hari ini dan kami putuskan untuk langsung ditahan," cakap Kasi Pidsus yang akrab disapa Ayat kepada INDOVIZKA.com dalam keterangan persnya.
Dijelaskan Ayat, tersangka Jumadiyono dalam kasus ini menjabat sebagai Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian di Kantor Kecamatan Kandis saat itu.
Dugaan korupsi itu terjadi di zaman Camat Kandis, Irwan Kurniawan dengan Bupati Siak, H Syamsuar. Saat ini, Irwan menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.
Penahanan terhadap tersangka Jumadiyono, kata Ayat, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT 01 A/L4.17/FD.2/2021 dan berdasarkan gelar perkara dari tim penyidik.
Tersangka terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
.png)

Berita Lainnya
26 Warga Inhil Divonis Hakim Langgar Protokol Kesehatan
Ketua PWI Perempuan Pertama Dilantik, Zulmansyah: Hormati Hak-Hak Narasumber
Tak Ada Lagi Simpatisan Nomor Urut, Kasmarni Ajak Masyarakat Bersatu Menuju Bengkalis Bermarwah
Tingkatkan Layanan Aminduk Terintegritas, Disdukcapil Inhil Gandeng Puskesmas Teluk Pinang dan Mandah
Mal Pekanbaru Gelar Berbagai Event Seru selama Ramadan
MTS Riyadhatul Jannah Sialang Panjang Kembali Menjadi Juara 1 Umum di Perkemahan Gudep MAN 1 Inhil
Niat Hendak Mandi di Sungai, Kaki Warga Inhil Ini Malah Diterkam Buaya
DPP Tunjuk Andrizal Ketua Tim Formatur DPD PAN Rohul
Jadi Pembina Upacara, Ketua Bawaslu Inhil Ajak Siswa-siswi SMKN 1 Tembilahan Jadi Pemilih Yang Baik
PKL Berkendaraan di Ruas Jalan Pekanbaru Bakal Ditertibkan
Gubri Syamsuar: Ekonomi Riau Tumbuh Lampaui Target RPJMD 2019-2024
Bawaslu Inhil Gelar Simulasi Mediasi dan Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu