Kasus Korupsi Belanja Langsung di Kecamatan Kandis,

Tersangka Mengaku Aliran Dana Dinikmati Pengguna Anggaran


SIAK (INDOVIZKA) - Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung di Kecamatan Kandis tahun 2018-2019 yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,1 miliar sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Selasa (6/4/2021).

Tersangka atas nama Jumadiyono saat diwawancarai INDOVIZKA.com terkait ke mana aliran dana, ia mengaku tak sendirian menikmati anggaran tersebut.

"Aliran dana ke Pengguna Anggaran (PA)," singkatnya.

Jumadiyono tampak terpukul atas penahanannya oleh pihak kejaksaan. Ia lebih banyak diam dibanding menjawab pertanyaan media ketika keluar dari kantor Kejari Siak.

Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu diperiksa tim penyidik selama 9 jam sejak pukul 9.00 hingga 18.30 WIB.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Hayatu Comaini mengatakan tersangka Jumadiyono sudah diperiksa beberapa kali dan ditetapkan tersangka sejak (31/3/2021) lalu. Kemudian tersangka dipanggil kembali pada (6/4/2021) untuk di periksa.

"Tersangka kembali kami periksa hari ini dan kami putuskan untuk langsung ditahan," cakap Kasi Pidsus yang akrab disapa Ayat kepada INDOVIZKA.com dalam keterangan persnya.

Dijelaskan Ayat, tersangka Jumadiyono dalam kasus ini menjabat sebagai Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian di Kantor Kecamatan Kandis saat itu.

Dugaan korupsi itu terjadi di zaman Camat Kandis, Irwan Kurniawan dengan Bupati Siak, H Syamsuar. Saat ini, Irwan menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.

Penahanan terhadap tersangka Jumadiyono, kata Ayat, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT 01 A/L4.17/FD.2/2021 dan berdasarkan gelar perkara dari tim penyidik.

Tersangka terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.






Tulis Komentar