8 Tersangka Peredaran Narkotika Diringkus Sat Resnarkoba Selama 5 Hari


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Polres Pelalawan melalui Sat Resnarkoba terus memutus mata rantai peredaran Narkotika di Wilayah hukum Polres Pelalawan. Dalam operasi Antik yang dilaksanakan selama 5 hari berturut-turut Sat Resnarkoba berhasil menangkap 8 tersangka dengan 7 perkara Tindak Pidana Narkotika.

Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga mengungkapkan operasi antik yang dilaksanakan Sat Resnarkoba Polres Pelalawan. Lokasi pengungkapan yang berbeda-beda, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 36,9 gram dan ganja kering seberat 1.270 gram yang diduga kuat akan diedarkan di sejumlah wilayah hukum kabupaten Pelalawan.

Operasi yang berlangsung intensif ini berhasil menjerat delapan orang tersangka dan menyita berbagai jenis barang bukti narkotika.Beberapa lokasi pengungkapan di wilayah Hukum kabupaten Pelalawan diantaranya,3 TKP di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Perkebunan sawit di Kelurahan Ukui II, Kecamatan Ukui, Desa Telayap dan Desa Sering Kecamatan Pelalawan dan Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang.

"Selama operasi antik yang kami lakukan dalam kurun waktu 5 hari, sebanyak 8 tersangka dengan Tujuh perkara berbeda. Ini merupakan bukti keseriusan Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan," ucap Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga. Sabtu(13/9/2025).

Para tersangka beserta lokasi penangkapan nya  adalah RA(22) ditangkap dipinggir Jalan Lintas Timur Dusun Pesawon Desa Kiyap Jaya Kecamatan Bandar Sei Kijang. Tersangka MR(21) ditangkap dipinggir Jalan Lintas Timur Dusun Pesawon Desa Kiyap Jaya Kecamatan.

Pengungkapan di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci  di Tiga TKP adalah SO(41) ditangkap sebuah  rumah di jalan Sepakat Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci. Tersangka AS(31) seorang tukang parkir ditangkap di jalan Sepakat, dan tersangka ND(33).

Tersangka RD (30) ditangkap di Kecamatan Ukui, dipinggir Jalan perkebunan sawit. Sedangkan tersangka yang ditangkap di Desa Telayap merupakan suami istri dengan inisial AN(33) dan DSY(32). Kedua tersangka ditangkap pada saat melintas dijalan koridor PT Adei Desa Telayap kecamatan Pelalawan.

Dijelaskan Kasat Narkoba,pelaksanaan operasi antik ini menargetkan jaringan pengedar maupun pengguna Narkotika. 
Seluruh tersangka  bersama barang bukti kini ditahan di Mapolres Pelalawan .

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, mengatakan Polres Pelalawan akan terus menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pelalawan. Dengan penangkapan ini, Polres Pelalawan berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

"Kami Polres Pelalawan mengapresiasi dukungan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba, " ungkap Kapolres AKBP John Louis Letedara SIK.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar