Pakar: Ada Apa dengan Pengelolaan Parkir Diserahkan kepada Pihak Swasta?

Parkir di Pekanbaru.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Polemik penyerahan pengelolaan parkir dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru kepada PT Datama hingga kini masih mengundang polemik. Selain dari masyarakat dan kalangan legislatif yang ada di DPRD Pekanbaru. Akademisi pun juga menyoroti hal tersebut.

Pengamat kebijakan publik, Moris Adidi Yogia mengatakan berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2016 untuk pelaksanaan dan pengawasan perparkiran dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

"Perda itu masih berlaku, kenapa menyerahkan kewenangan pungutan parkir kepada pihak ketiga. Dasarnya apa? Ini yang menjadi pertanyaan kita, karena jalan umum merupakan objek vital masyarakat dalam bagian pelayanan. Artinya kewenangan itu dikelola langsung oleh pemerintah," cakap Moris, Kamis (4/3/2021).

Dengan menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak swasta, Moris mengatakan seolah-olah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak mampu mengelola perparkiran atau adanya bancakan antara Pemko dan pihak swasta sebagai objek pelayanan parkir.

"Ada apa dengan pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak swasta? Lain halnya kalau itu di mal bisa dikaitkan dengan pihak swasta, berbeda kaitannya dengan jalanan umum. Itu berbeda sekali, karena pelayanan dan pengawasan di jalan menjadi tanggung jawab pemerintah, menjadi hal yang rancu kalau diserahkan kepada pihak ketiga," tegasnya.

Akademisi dari Universitas Islam Riau (UIR) ini juga menegaskan tidak ada kaitanya dengan kota metropolitan dalam pengelolaan parkir, yang perlu dipahami Pemko adalah objek yang diserahkan oleh pihak ketiga adalah objek vital yang harus diberikan kekuatan penuh oleh Pemko.

"Jika diserahkan kepada pihak swasta ada untung rugi, sementara dalam paradigma pelayanan publik tidak boleh ada untung rugi. Karena semua milik masyarakat, jadi gak ada urgensinya antara metropolitan atau megapolitan," pungkasnya.






Tulis Komentar