Pilihan
MUI: Tes Swab Covid Tidak Membatalkan Puasa
JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab tidak membatalkan ibadah puasa, sehingga dapat dilakukan di siang hari.
"Kemarin sudah dirapatkan, hasilnya tes swab intinya tidak membatalkan puasa," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah, Kamis (8/4).
Hasanuddin menjelaskan swab test boleh dilakukan lantaran pengambilan sampel pada nasofaring atau bagian atas tenggorokan yang ada di belakang hidung, dan orofaring atau saluran antara mulut dan tenggorokan, tidak menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh hingga muntah.
- Bupati Zukri Lepas Pawai Obor Malam Takbiran Idul Fitri 1446 H/2025 M
- Tiga Organisasi Minang Kabupaten Pelalawan Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan dengan Anak Yatim
- Kanit I Pidum Reskrim Polres Pelalawan Berbagi Takjil Bersama Mahasiswa ITP2i
- Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai
- Apakah Menghirup Minyak Angin atau Inhaler Membatalkan Puasa
"Pertimbangannya memang tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa. Memasukkan lidi menyerupai korek kuping itu melalui hidung dan melalui mulut itu kedalamannya tidak sampai membuat orang muntah begitu kan. Hanya sifatnya paling maksimal merangsang untuk muntah saja," jelasnya.
Selain itu, alat sejenis cotton bud atau kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat sehingga tidak membuat ibadah puasa menjadi batal. Hasanuddin mengaku pihaknya juga telah meminta saran dari ahli kesehatan untuk memutuskan fatwa ini.
"Pernah saya tanyakan, di ujung lidi itu sama sekali tidak ada atau ada cairan atau apa begitu. Nah, menurut ahli tidak ada sama sekali, kering, jadi tidak apa-apa," kata dia.
Namun demikian, Hasanuddin mengaku fatwa tersebut masih disusun sehingga belum disiarkan kepada publik. Secepatnya, MUI akan mengeluarkan fatwa tersebut agar dapat dijadikan pedoman bagi pelaksanaan tes swab di lapangan.
"Kemarin baru dirapatkan dan kesimpulannya seperti itu, tinggal dibuat fatwa tertulis saja," katanya.
Selain swab test, MUI sebelumnya juga menetapkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan cara injeksi intramuskular.
Intramuskular sendiri merupakan teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Tindakan ini, kata dia, boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadan dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.**
.png)

Berita Lainnya
Apa Penyebab Makin Banyak Mualaf di Israel?
Gubri Salat Idul Adha 1443 H Bersama Ponpes Babussalam
Antusiasme Warga Tembilahan Berburu Takjil Di Tengah Genangan Air Pasang
Pemprov Riau Anggarkan Rp800 Juta untuk Sewa Bus Berangkatkan JCH
Jemaah Haji Asal Riau Kembali ke Tanah Air, 23 Wafat dan 2 Dirawat di Saudi
Genap Sepekan, PKB Berbagi Sebar 100 Paket Buka Puasa di Kelurahan Pekan Arba, Tembilahan
Manfaat dari Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan
Masjid Jami' At-tawakkal Sialang Panjang Bagikan 300 Kupon Qurban kepada Masyarakat
PKB Riau Sembelih 4 Ekor Sapi Kurban
Tahun ini, Jamaah Haji Inhil Dipastikan Batal Berangkat
Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai
Polres Inhil Taja Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW