Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
MUI: Tes Swab Covid Tidak Membatalkan Puasa
JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab tidak membatalkan ibadah puasa, sehingga dapat dilakukan di siang hari.
"Kemarin sudah dirapatkan, hasilnya tes swab intinya tidak membatalkan puasa," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah, Kamis (8/4).
Hasanuddin menjelaskan swab test boleh dilakukan lantaran pengambilan sampel pada nasofaring atau bagian atas tenggorokan yang ada di belakang hidung, dan orofaring atau saluran antara mulut dan tenggorokan, tidak menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh hingga muntah.
- Bupati Zukri Lepas Pawai Obor Malam Takbiran Idul Fitri 1446 H/2025 M
- Tiga Organisasi Minang Kabupaten Pelalawan Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan dengan Anak Yatim
- Kanit I Pidum Reskrim Polres Pelalawan Berbagi Takjil Bersama Mahasiswa ITP2i
- Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai
- Apakah Menghirup Minyak Angin atau Inhaler Membatalkan Puasa
"Pertimbangannya memang tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa. Memasukkan lidi menyerupai korek kuping itu melalui hidung dan melalui mulut itu kedalamannya tidak sampai membuat orang muntah begitu kan. Hanya sifatnya paling maksimal merangsang untuk muntah saja," jelasnya.
Selain itu, alat sejenis cotton bud atau kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat sehingga tidak membuat ibadah puasa menjadi batal. Hasanuddin mengaku pihaknya juga telah meminta saran dari ahli kesehatan untuk memutuskan fatwa ini.
"Pernah saya tanyakan, di ujung lidi itu sama sekali tidak ada atau ada cairan atau apa begitu. Nah, menurut ahli tidak ada sama sekali, kering, jadi tidak apa-apa," kata dia.
Namun demikian, Hasanuddin mengaku fatwa tersebut masih disusun sehingga belum disiarkan kepada publik. Secepatnya, MUI akan mengeluarkan fatwa tersebut agar dapat dijadikan pedoman bagi pelaksanaan tes swab di lapangan.
"Kemarin baru dirapatkan dan kesimpulannya seperti itu, tinggal dibuat fatwa tertulis saja," katanya.
Selain swab test, MUI sebelumnya juga menetapkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan cara injeksi intramuskular.
Intramuskular sendiri merupakan teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Tindakan ini, kata dia, boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadan dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.**
.png)

Berita Lainnya
Astaka Utama MTQ Ke 54 Tahun 2025 di Lingkungan Masjid Raya Nurul Yaqin Desa Sungai Jalau Kampar Utara
Apa Penyebab Makin Banyak Mualaf di Israel?
Tidak ada Batas Usia, Kuota Jemaah Haji Riau 2023 Sebanyak 5.060
Jemaah Indonesia Mulai Masuk ke Kota Mekkah Besok untuk Ibadah
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
Dapat Hidayah Lewat Mimpi, Satu Keluarga di Pekanbaru Jadi Mualaf
Masjid Jami' At-tawakkal Sialang Panjang Bagikan 300 Kupon Qurban kepada Masyarakat
Pertama Kali Jadi Tuan Rumah di MTQ Tingkat Kabupaten, Ini Kata Warga
Bupati Inhil Buka MTQ ke-53 Tingkat Kabupaten 2023 di Kecamatan Kemuning
Dilepas Bupati dan Wabup Kampar, CJH Sudah Tiba Sore Tadi Waktu Arab Saudi
Menag: Rumah Ibadah Akan Dibuka Kembali Secara Bertahap
Jamaah Haji Kampar Dalam Kondisi Baik, Tinggal Tunggu Jadwal Pemulangan ke Tanah Air