Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
MUI: Tes Swab Covid Tidak Membatalkan Puasa
JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab tidak membatalkan ibadah puasa, sehingga dapat dilakukan di siang hari.
"Kemarin sudah dirapatkan, hasilnya tes swab intinya tidak membatalkan puasa," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah, Kamis (8/4).
Hasanuddin menjelaskan swab test boleh dilakukan lantaran pengambilan sampel pada nasofaring atau bagian atas tenggorokan yang ada di belakang hidung, dan orofaring atau saluran antara mulut dan tenggorokan, tidak menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh hingga muntah.
- Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai
- Apakah Menghirup Minyak Angin atau Inhaler Membatalkan Puasa
- Ini Identitas Lelaki Yang Ada Di setiap Rumah Makan Minang
- Hadiri Isra Mi'raj di Masjid Al-Hasanah Sungai Beringin, Pj Bupati : Perkokoh Ukhuwah Islamiyah
- 302 Jama'ah Haji Inhil Dipastikan Berangkat Tahun ini
"Pertimbangannya memang tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa. Memasukkan lidi menyerupai korek kuping itu melalui hidung dan melalui mulut itu kedalamannya tidak sampai membuat orang muntah begitu kan. Hanya sifatnya paling maksimal merangsang untuk muntah saja," jelasnya.
Selain itu, alat sejenis cotton bud atau kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat sehingga tidak membuat ibadah puasa menjadi batal. Hasanuddin mengaku pihaknya juga telah meminta saran dari ahli kesehatan untuk memutuskan fatwa ini.
"Pernah saya tanyakan, di ujung lidi itu sama sekali tidak ada atau ada cairan atau apa begitu. Nah, menurut ahli tidak ada sama sekali, kering, jadi tidak apa-apa," kata dia.
Namun demikian, Hasanuddin mengaku fatwa tersebut masih disusun sehingga belum disiarkan kepada publik. Secepatnya, MUI akan mengeluarkan fatwa tersebut agar dapat dijadikan pedoman bagi pelaksanaan tes swab di lapangan.
"Kemarin baru dirapatkan dan kesimpulannya seperti itu, tinggal dibuat fatwa tertulis saja," katanya.
Selain swab test, MUI sebelumnya juga menetapkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan cara injeksi intramuskular.
Intramuskular sendiri merupakan teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Tindakan ini, kata dia, boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadan dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.**
Berita Lainnya
Sejak Pagi, Kediaman Pj Gubernur Riau Ramai Didatangi Kerabat dan Pejabat
Usai Acara dengan KPK, Firdaus Langsung Tancap Gas Lepas CJH Kampar
Hampir 200 Jamaah Calon Haji Belum Lunasi BPIH
Sudah Dibuka Pelunasan Biaya Haji Reguler, Berikut Ongkos Provinsi Riau
Tidak Seperti Biasa, Salat Id di Masjid An Nur Terapkan Protokol Kesehatan
Ustaz Abdul Somad Sebut RUU HIP Kerdilkan Pancasila
Tips Agar Anak-anak Bersemangat Berpuasa Ramadan
Polres Inhil Taja Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Bersempena Hari Jadi Desa Pulai Indah Gelar Tabligh Akbar Dihadiri Ustad Abdul Somad
Ribuan Masyarakat Mandau Meriahkan Pawai Taaruf 1 Muharram
Tidak Seperti Biasa, Salat Id di Masjid An Nur Terapkan Protokol Kesehatan
"Seorang Calon Haji Embarkasi Jakarta Meninggal di Madinah" selengkapnya