Pilihan
Kapolda Riau Perintahkan Razia Tempat Hiburan Malam
MUI: Tes Swab Covid Tidak Membatalkan Puasa

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab tidak membatalkan ibadah puasa, sehingga dapat dilakukan di siang hari.
"Kemarin sudah dirapatkan, hasilnya tes swab intinya tidak membatalkan puasa," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah, Kamis (8/4).
Hasanuddin menjelaskan swab test boleh dilakukan lantaran pengambilan sampel pada nasofaring atau bagian atas tenggorokan yang ada di belakang hidung, dan orofaring atau saluran antara mulut dan tenggorokan, tidak menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh hingga muntah.
"Pertimbangannya memang tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa. Memasukkan lidi menyerupai korek kuping itu melalui hidung dan melalui mulut itu kedalamannya tidak sampai membuat orang muntah begitu kan. Hanya sifatnya paling maksimal merangsang untuk muntah saja," jelasnya.
Selain itu, alat sejenis cotton bud atau kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat sehingga tidak membuat ibadah puasa menjadi batal. Hasanuddin mengaku pihaknya juga telah meminta saran dari ahli kesehatan untuk memutuskan fatwa ini.
"Pernah saya tanyakan, di ujung lidi itu sama sekali tidak ada atau ada cairan atau apa begitu. Nah, menurut ahli tidak ada sama sekali, kering, jadi tidak apa-apa," kata dia.
Namun demikian, Hasanuddin mengaku fatwa tersebut masih disusun sehingga belum disiarkan kepada publik. Secepatnya, MUI akan mengeluarkan fatwa tersebut agar dapat dijadikan pedoman bagi pelaksanaan tes swab di lapangan.
"Kemarin baru dirapatkan dan kesimpulannya seperti itu, tinggal dibuat fatwa tertulis saja," katanya.
Selain swab test, MUI sebelumnya juga menetapkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan cara injeksi intramuskular.
Intramuskular sendiri merupakan teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Tindakan ini, kata dia, boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadan dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.**
Berita Lainnya
Jemaah Haji Riau Batal Berangkat Tahun Ini
Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada Jumat 31 Juli
Kloter Pertama Haji 2020 Tiba di Mekkah
MUI: Semua Pihak Harus Kompak Putuskan Lockdown
Penetapan Awal Ramadan Besok, Kemenag Riau Pantau Hilal di Pekanbaru
Berikut Negara Durasi Puasa Terlama dan Tercepat di Dunia
MUI Terbitkan Fatwa Tata Cara Pengurusan Jenazah di Tengah Wabah Virus Covid-19
Ini Pedoman Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Pekanbaru
Karena Corona, UAS Batal Ceramah di Tembilahan
Dampak Corona, Kemenag Usul Ibadah Haji 2020 Ditunda
Apa Penyebab Makin Banyak Mualaf di Israel?
Kemenag Riau Izinkan Salat Idul Adha di Lapangan dengan Protokol Kesehatan