Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
10 Saksi Lagi Diperiksa Korupsi Baznas Inhil, Februari Penetapan Tersangka
INDRAGIRI HILIR, INDOVIZKA .COM- Setelah ekspos kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Paket Premium Ramadhan Bahagia tahun 2024, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) oleh Kejaksaan Negeri Tembilahan, pada Rabu (4/11/2024) lalu.
Kini 45 saksi sudah di panggil Kejaksaan Negeri Tembilahan, kemungkinan penetapan tersangka dilaksanakan pada Febuari 2025 nanti.
"Saksi-saksi sudah kita panggil, namun dari keterangan saksi ada pengembangan lagi terhadap saksi-saksi baru," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ade Maulana kepada Halloriau.com, Senin (23/12/2024) di Tembilahan.
Kemungkinan ada 10 saksi lagi yang akan dipanggil Kejaksaan Negeri Tembilahan, setelah itu baru dilakukan ekspos kecil untuk menguatkan perkara ini.
"Kemungkinan ekspos kembali pada Januari 2025 nanti, saat ini masih belum rampung terkait menghitung kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta memintai keterangan oleh Baznas Pusat terkait perkara ini, kita pengen secepatnya. Terkait berapa lamanya setelah rampung kemungkinan Febuari paling lama penetapan tersangka," jelasnya.
Perkara ini berawal dari adanya program kerja Baznas Inhil yang tertuang dalam Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahunan priode tahun 2024 sebesar Rp1.540.000.000, untuk bantuan makanan asnaf miskin dengan program paket premium ramadhan.
Kemudian merelisasikan program tersebut, Baznas Inhil telah melakukan pencarian sebesar Rp1.698.000.000, dengan jenis bantuan Paket Premium Ramadhan, satu Box Lion Star 40, satu Kotak Kurma Tunisia 500 Gr, satu Karung Beras Ladang 10 Kg, satu Kaleng Susu Carnations 488 Gr, satu Bungkus Susu sachet Milo 300 Gr, satu Bungkus Kopi Kapal Api 165 Gr, satu Bungkus Minyak Goreng 1 L, satu Bungkus Gula Pasir 1 Kg, satu Kotak Teh Celup Coco 25 Pcs, satu Kaleng Sarden, satu Pcs Sarung Wadimor.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti, diduga pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan Baznas Kabupaten Inhil tahun 2024 dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga telah di temukan perbuatan melawan hukum. Sebagaimana pasal 184 KUHAP guna menemukan tersangka dalam perkara ini.
.png)

Berita Lainnya
Sepasang Kekasih Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Pekanbaru, Polisi Ungkap Kronologi Mengejutkan
Bawa Sabu Dalam Mobil, Pria Asal Telayap Diciduk Satresnarkoba Polres Pelalawan
Nihil Tangani Kasus Korupsi Hingga Akhir Tahun, Kejari di Riau Terancam Disanksi
Polda Riau Bongkar Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk
Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Korporasi Pembakar Hutan
Napi Rutan Pekanbaru Kedapatan Pesan Narkoba, Begini Kronologi
2 Jambret Yang Diamuk Masa di Pekanbaru Ternyata Masih di Bawah Umur
Mau Dilelang, Speed Boat Milik Bandar Narkoba Adam Bernilai Rp1,5 M
Ancam Polisi dengan Sajam, Warga Tembilahan ini Dihadiahi 'Timah Panas'
Judicial Review UU KPK Ditolak MK, Demokrat Bilang Terlalu Berlebihan Jika Khawatir KPK akan Mati
Pemilik Shabu 3,43 Gram Diamankan Polisi di Jalan Sederhana Tembilahan
Seorang Pemuda Bejat di Inhil Cabuli Bocah Perempuan Dipadang Sawit