Pilihan
Tak Ada Kampanye Jelang PSU, Gerindra Lakukan Strategi 'Bisik Tetangga' untuk Menangkan Sukiman
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Partai Gerindra sebagai pengusung utama pasangan Sukiman-Indra Gunawan di Pilkada Rokan Hulu, membeberkan strategi yang akan dilakukannya untuk memenangkan pasangan tersebut di Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Untuk diketahui, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Rokan Hulu akan dilakukan pada 21 April mendatang.
"Kami berkoalisi dengan banyak partai, semua kawan-kawan berjuang maksimal untuk memenangkan pak Sukiman-Indra Gunawan kembali," kata Wakil Ketua DPD Gerindra Riau, Nurzafri kepada INDOVIZKA.com, Jumat (9/4/2021).
Nurzafri mengakui, bahwa tidak ada lagi masa kampanye di tahapan PSU kali ini. Ia mengatakan, bahwa yang akan dilakukan adalah strategi bisik-bisik tetangga.
"Untuk tetap menjaga suara, di 25 TPS tersebut adalah kami menggunakan metode word of mouth atau yang bisa dikatakan bisik-bisik tetangga. Bisik-bisik ke kawan, keluarga, tetangga yang akan dilakukan," cakapnya lagi.
Secara umum, Nurzafri mengaku optimis dengan kemungkinan Sukiman-Indra di PSU mendatang. "Kami berharap dan yakin bahwa kader kami di Rokan Hulu bisa memenangkan PSU di 25 TPS tersebut," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk dilakukan PSU di 25 TPS, di Wilayah PT Torganda, Tambusai Utara.
.png)

Berita Lainnya
Abdul Wahid: Minimal 60 Persen Tenaga Kerja di Industri Migas Berasal dari Putra Putri Riau hingga Perkebunan
Sengaja Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, ASN Pemko Pekanbaru Terancam Sanksi Ringan Hingga Berat
2020, Realisasi PAD Bapenda Pekanbaru Rp539,2 Miliar
Perbaikan Jalan Provinsi di Rohul Terus Digesa
Koordinator TA Bawaslu RI Buka Kegiatan Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Universitas Pahlawan TT Bangkinang
Raja Isyam Azwar Resmi Deklarasikan Diri Calon Ketua PWI Riau Periode 2023-2028
Bupati Siak Terima Piagam Penghargaan dari Ketua KBB Sadunia
RDP Komisi III DPRD Provinsi Riau Tentang Penanganan Dampak Banjir Sungai Kampar Di Kabupaten Pelalawan
Hasil Rapit Test Pasien Covid-19 di Tembilahan Bukan Keputusan Final
Cabup SAH Nomor Urut 2: Angka 'Keberuntungan dan Kemenangan'
Kemenag Inhil Kembali Buka Pendaftaran Layanan Nikah
Langgar Protkes, 5 Warga Inhil Dihukum Kerja Sosial, 3 Orang Didenda Rp100 Ribu