Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
MPR Saran Indonesia Tak Kirim Jemaah Haji Jika Hanya Dapat Kuota 10 Persen
JAKARTA (INDOVIZKA) - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid menyarankan agar Pemerintah dalam penyelenggaran ibadah haji Tahun 2021 untuk mengedepankan rasa keadilan. Bilamana pada pelaksanaan ibadah haji hanya memberangkatkan 10 persen saja dari calon jamaah yang telah terdaftar, diminta sebaiknya dibatalkan saja.
“Kalau seumpamanya hanya 10 persen kuota yang diberangkatkan, saran saya, dibatalkan saja pak Wamen. Ini untuk menciptakan ketidakadilan,” kata Jazilul dalam diskusi 4 Pilar MPR RI bertema Menanti Kepastian Pemberangkatan Haji 2021, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (9/4/2021).
Pria yang akrab disapa Gus Jazil ini juga menekankan, kuota sebanyak 10 persen yang katanya akan diberikan ke Indonesia merupakan bentuk ketidakadilan. Artinya, sambung dia, ada sebanyak 90 persen calon jamaah nantinya akan kehilangan kesempatannya untuk melaksanakan ibadah haji.
“Kalau hanya 10 persen. Banyak orang yang diperlakukan tidak adil nanti,”imbuhnya.
Dalam kesempatannya itu, Gus Jazil sempat berseloroh, bila nanti Pemerintah Arab Saudi memutuskan hanya 10 persen kuota jamaah yang dapat diberangkatkan, agar Kementerian Agama melakukan pengundian saja.
“Mungkin kalau adil, nanti diundi. Petugas undinya juga harus yang jelas. Jangan sampai kriteria kaya kemudian yang jadi terdepan,” ucap anggota Komisi III DPR RI itu.
“Sekali lagi pak Wamenag, tanpa mengurangi rasa hormat lebih baik ditutup saja kalau hanya 10 persen. Kalau tidak diserahkan saja ke haji plus. Dengan syarat dia tidak haji lebih dari satu kali. Sebisa mungkin harus bersikap adil kalau kuotanya kecil,” pungkasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Begini Alasan Sebenarnya Pembatasan Pembelian Solar Subsidi dan Pertalite
Maksimal 5 Kg, Beli Minyakita Wajib Pakai KTP
Menpan RB Sebut CPNS 2021 Bisa Saja Ditunda, Ini Penyebabnya
KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Lain Kasus Korupsi Cukai di Pelabuhan Bintan
Iuran BPJS Kesehatan Peserta Kelas 3 Batal Naik
Menko Airlangga Minta Masyarakat yang Punya Tabungan di Atas Rp 100 Juta Belanja
UU Cipta Kerja Kasih Perlakukan Khusus untuk Produk Halal
Ditemukan Mutasi Virus Covid-19 Asal India dan Afrika Selatan, DPR: Kedepankan Protokol Kesehatan
Kasus Abu Janda, Ketua MUI: Tes untuk Kapolri Baru
Ini nih Aturan Haji 2022: Kuota Dibatasi dan Usia di Bawah 65 Tahun, Apa Lagi
1 Februari 2020 WhatsApp Tak Bisa Lagi Dipakai di HP Android
BPOM Keluarkan Izin Darurat Vaksin Sinopharm untuk Vaksinasi Gotong Royong