Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Imigrasi Pulangkan 32 WNA India
(INDOVIZKA) - Sebanyak 32 warga negara India dipulangkan kembali ke negara asalnya pada Ahad (25/4/2021). Pemulangan ke-32 warga negara India ini merupakan respon atas lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di India belakangan ini.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando mengatakan, langkah ini diambil untuk mencegah adanya penularan virus Covid-19 dari negara lain.
Hal ini juga sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021.
"Penolakan masuk 32 warga negara India merupakan langkah antisipatif yang dilakukan oleh Imigrasi Soekarno-Hatta guna mencegah Imported Case Covid-19," kata Sam, Ahad (25/4/2021).
Selama menunggu proses pemulangan, ke-32 warga India berada di tempat khusus Terminal 3 kedatangan internasional Soekarno-Hatta dengan pengawasan oleh pihak terkait melibatkan maskapai, aviation security, serta Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Adapun isi dari kebijakan tersebut mengatur tentang penolakan masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia serta penangguhan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India.
Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama Satgas Covid-19, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Sebelumnya, mereka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada (23/4/2021) menggunakan maskapai Emirates Airlines dari Dubai pada pukul 15.30 WIB. Kedatangan mereka kemudian ditolak oleh pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
.png)

Berita Lainnya
Tim Pansel KPU - Bawaslu Sebut Sudah Ada 740 Pendaftar
Pemerintah akan Bedakan Izin Usaha Investasi Berisiko Tinggi
Agar Pelanggan Tak Alami Lonjakan Tagihan, Ini Skema dari PLN
Program Diskon Listrik 2022 Diputuskan 1-2 Minggu ke Depan
Puncak Resah Wartawan Kala Paspampres Larang Wawancara Bobby, Menantu Jokowi
Petugas Damkar Evakuasi Buaya 80 Kg dari Rumah Warga
Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Berikut Cara Daftarnya
Kesepakatan Final MenPAN RB dan DPR RI, Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2024 Tanpa Terkecuali, Asal Bisa Penuhi Syarat Ini
Kisah Pilu Ayah Bawa Jenazah Anak Pakai Motor dari RS karena Tak Cukup Sewa Ambulans
Menpan-RB: ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial
Reshuffle Kabinet Diprediksi Akhir Desember, Nama Tri Risma Mencuat
Abdul Wahid Minta Badan Informasi Geospasial Percepat Pemetaan Tata Ruang Nasional