Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kementerian Koperasi Klaim Pendirian Perseroan Perorangan Kini Mudah dan Cepat
JAKARTA (INDOVIZKA) - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan pemerintah telah mewujudkan pendaftaran pendirian perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mudah, murah, dan cepat.
"Pemerintah mengatur bentuk badan hukum berupa perseroan perseorangan dengan tanggung jawab terbatas," ujar Arif dalam webinar yang dipantau di Jakarta, Jumat 10 Desember 2021.
Ia memaparkan pendirian entitas bagi UMK ini disebut cukup dengan mengisi form pernyataan secara elektronik tanpa memerlukan akta notaris.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Lebih lanjut, perseroan perseorangan dikatakan bersifat one-tier yang berarti pemegang saham tunggal merangkap sekaligus sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, regulasi-regulasi tersebut dianggap menjadi terobosan sehingga memberikan kemudahan bagi pelaku UMK untuk mendirikan perseroan perseorangan.
"(Yakni) cukup melakukan pendaftaran pendirian perseroan sehingga pelaku usaha mikro kecil dapat diberikan akses permodalan yang lebih mudah dari stakeholder terkait, dan diharapkan dapat membangkitkan perekonomian masyarakat," ungkap Arif.
Pada kesempatan yang sama, ia menyatakan bahwa pemerintah selalu berupaya untuk secepat mungkin membangkitkan kembali kondisi perekonomian negara, salah satunya dengan mendorong kemudahan berinvestasi.
Dalam membangkitkan kondisi perekonomian, lanjut dia, pemerintah meyakini pelaku UMKM dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat mengingat sektor UMK memiliki banyak potensi.
"Sebagai contoh, usaha mikro kecil memiliki jumlah produksi yang besar, didukung pemasaran yang mumpuni, maka dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM dan masyarakat," ujar Sekretaris Kemenkop.
Dengan demikian, penyederhanaan perizinan dan pemangkasan regulasi dinilai menjadi strategi terdepan untuk menarik investor serta mempermudah pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya.
.png)

Berita Lainnya
Didatangi TP3, Fraksi PKS Segera Surati Komnas HAM Terkait Dugaan Pelanggaran HAM Terhadap 6 Laskar FPI
Presiden Jokowi Marah, Masih ada Rp226 T Dana APBD Hanya Mengendap di Bank
Pemda Dinilai Terlalu Hati-Hati Belanjakan Anggaran
Gegara Bayar Utang, Tren Rekor Cadangan Devisa RI Terhenti
Harga Sembako Mulai Naik, Ini Kata Ayat Cahyadi
Wanita Warga Negara Inggris Terduga Teroris Diamankan di Jakarta
Dibuka Hari Ini, Menu Pendaftaran Kartu Prakerja Belum Tersedia
Dicerai Suami Berstatus PNS, Istri Bisa Tuntut Setengah Gaji
Jokowi Minta Airlangga dan Menaker Ida Revisi Kebijakan JHT
Kemendes PDTT Fokus Pembangunan 10.743 Desa Pesisir dan Pulau Terluar di Indonesia
DPR Desak Pemerintah Nyatakan Sikap Menolak Tindakan Diskriminatif di All England
Saingan Sedikit, Inilah 13 Formasi CPNS 2021 yang Sepi Peminat