Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kementerian Koperasi Klaim Pendirian Perseroan Perorangan Kini Mudah dan Cepat
JAKARTA (INDOVIZKA) - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan pemerintah telah mewujudkan pendaftaran pendirian perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mudah, murah, dan cepat.
"Pemerintah mengatur bentuk badan hukum berupa perseroan perseorangan dengan tanggung jawab terbatas," ujar Arif dalam webinar yang dipantau di Jakarta, Jumat 10 Desember 2021.
Ia memaparkan pendirian entitas bagi UMK ini disebut cukup dengan mengisi form pernyataan secara elektronik tanpa memerlukan akta notaris.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Lebih lanjut, perseroan perseorangan dikatakan bersifat one-tier yang berarti pemegang saham tunggal merangkap sekaligus sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, regulasi-regulasi tersebut dianggap menjadi terobosan sehingga memberikan kemudahan bagi pelaku UMK untuk mendirikan perseroan perseorangan.
"(Yakni) cukup melakukan pendaftaran pendirian perseroan sehingga pelaku usaha mikro kecil dapat diberikan akses permodalan yang lebih mudah dari stakeholder terkait, dan diharapkan dapat membangkitkan perekonomian masyarakat," ungkap Arif.
Pada kesempatan yang sama, ia menyatakan bahwa pemerintah selalu berupaya untuk secepat mungkin membangkitkan kembali kondisi perekonomian negara, salah satunya dengan mendorong kemudahan berinvestasi.
Dalam membangkitkan kondisi perekonomian, lanjut dia, pemerintah meyakini pelaku UMKM dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat mengingat sektor UMK memiliki banyak potensi.
"Sebagai contoh, usaha mikro kecil memiliki jumlah produksi yang besar, didukung pemasaran yang mumpuni, maka dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM dan masyarakat," ujar Sekretaris Kemenkop.
Dengan demikian, penyederhanaan perizinan dan pemangkasan regulasi dinilai menjadi strategi terdepan untuk menarik investor serta mempermudah pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya.
.png)

Berita Lainnya
Diprediksi Akan Terjadi, Apa Itu Gelombang Kedua Virus Corona?
Kisah Pilu Ayah Bawa Jenazah Anak Pakai Motor dari RS karena Tak Cukup Sewa Ambulans
71 Staf Peneliti Diberhentikan, Eijkman: Riset Vaksin Merah Putih Tetap Lanjut
Masih Ada Waktu, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9
Donorkan Plasma Konvalesen, Golkar: Itu Keterbukaan Menko Airlangga untuk Penyelamatan Jiwa
Terkendala Urusan Otoritas, Mabes Polri Kesulitan Tangkap Jozeph Paul Zhang
Indonesia Hemat Rp13 Triliun dari Kerja Sama Bilateral Vaksin Covid-19
Kemensos Berniat Lelang Mobil Mewah Rolls-Royce Seharga Rp 20 M, Hasilnya untuk Korban Bencana
Lima Unsur yang Wajib Dipenuhi Pondok Pesantren
NetralitasTNI: Komitmen TNI Menjelang Pemilu 2024
Kemenag Ingatkan Tak Semua Lembaga Pendidikan Bisa Disebut Pondok Pesantren
Epidemiolog: Belum Waktunya Menghentikan PTM Selama Mal & Kafe Masih Buka