Kemenkeu Serahkan Barang Bukti Kasus Dugaan Pemerasan Dilakukan Pegawai Bea Cukai


JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai senilai Rp1,169 triliun kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pegawai Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta. Barang bukti yang diserahkan merupakan hasil audit investigasi internal terhadap QAB yang telah dilakukan sejak tahun 2021.

"Dalam rangka memenuhi permintaan Kejati Banten, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, DJBC menyerahkan bukti berupa dokumen sedangkan Itjen (Inspektorat Jenderal) Kemenkeu menyerahkan barang bukti berupa uang yang merupakan temuan dari hasil audit investigasi," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, DJBC, Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (28/1).

Nirwala menepis adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Banten atas kasus ini. Sebaliknya, penyerahan barang bukti tersebut dilakukan dengan penandatanganan berita acara antara Bea Cukai Soekarno Hatta, Itjen Kemenkeu, dan Kejati Banten.

"Kegiatan tersebut bukan penggeledahan tapi serah terima barang bukti untuk mendukung upaya hukum dan bekerja sama sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Nirwala menjelaskan penindakan kasus pemerasan tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak tahun bulan Mei 2021. Kepada pelaku, telah dilakukan pencopotan dari jabatan demi mendukung proses pemeriksaan.

"Penanganan kasus ini secara internal sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin," kata dia.

Kronologi Kasus Pemerasan

Sebagai informasi, kasus terungkap setelah adanya laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam aduannya, diduga ada pemerasan yang dilakukan pegawai Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta kepada satu perusahaan jasa titipan senilai Rp1,7 miliar.

QAB diduga meminta PT SKK untuk memberikan sejumlah dana dari barang jasa titipan yang masuk. Setiap kilogram barang yang masuk dikenakan tarif Rp2.000 dan Rp1.000 per kilogram selama April 2020- April 2021.

Pemerasan ini tidak langsung dilakukan oleh QAB, melainkan meminta VIM untuk memintanya kepada perusahaan jasa titipan.

Meskipun pelaku telah mendapatkan hukuman disiplin, namun kasus tersebut tengah bergulir di Kejati Banten. Statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

Sebanyak 11 orang dari ASN Bea dan Cukai dan perusahaan jasa titipan telah dimintai keterangan. Atas perbuatan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan pasal 12 huruf e UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar