Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Joki Kartu Prakerja Bisa Dilaporkan ke Polisi
Jakarta (INDOVIZKA) - Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja menuturkan oknum joki Kartu Prakerja bisa dilaporkan ke pihak berwajib. Dengan catatan, praktik joki tersebut mengandung unsur penipuan dalam bentuk iming-iming lolos seleksi Kartu Prakerja.
Head of Legal Kartu Prakerja Gabriel Mukuan memastikan iming-iming lolos seleksi Kartu Prakerja tersebut dipastikan sebagai bentuk penipuan.
"Dalam hal sudah ada peserta yang terbujuk, kemudian joki bilang dia bisa menjamin calon peserta untuk menjadi penerima Prakerja, saat itu juga ada unsur penipuan, barulah kami bisa melaporkan," imbuhnya dalam konferensi pers, Jumat (26/2/2021).
Namun, lanjutnya, apabila praktik joki tersebut tidak menimbulkan kerugian, maka tidak bisa dilaporkan kepada pihak berwajib.
Oleh sebab itu, lanjutnya, PMO gencar melakukan edukasi kepada masyarakat agar menghindari praktik joki tersebut. Menurutnya, praktik joki mulai muncul sejak tahun lalu tepatnya ketika pembukaan gelombang 4.
"Kami getol untuk mengedukasi masyarakat bahwa tidak ada yang bisa menjamin orang untuk menjadi peserta atau lolos menjadi penerima program Kartu Prakerja," ucapnya.
Selain joki, ia juga menegaskan laman website Kartu Prakerja palsu yang merugikan calon peserta bisa ditindak oleh polisi.
Guna mengatasi kemunculan website palsu itu, PMO telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir laman tersebut.
"Saat yang sama kami infokan ke Bareskrim dan Baintelkam (Badan Intelijen Keamanan Polri) untuk dijadikan mereka sebagai bahan karena ada beberapa akun website yang sudah merugikan orang dan sudah kami laporkan," ungkapnya.
Secara umum, ia mengimbau calon peserta Kartu Prakerja yang dirugikan oleh joki dan website palsu untuk melaporkan kejadian tersebut kepada PMO. Selanjutnya, PMO akan meneruskan laporan itu kepada aparat penegak hukum.
"Masyarakat bisa juga melaporkan langsung ke polisi. Bukti lapor tersebut bisa juga disampaikan ke kami untuk kami bantu tindak lanjuti," tandasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Vaksin Covid-19 Sinovac Belum Bisa Digunakan Januari 2021, Ini Alasannya
Menko PMK Ingatkan Mahasiswa untuk Kuasai Teknologi Informasi
Nyaris Lolos, Namun Sandiwara 47 Pemudik dalam Bus Ini Terbongkar
Desersi, Narkoba, hingga Pencabulan, 28 Anggota Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat
DPR Kritik Kepala BPOM yang Terkesan 'Alergi' dengan Vaksin Nusantara
KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil, Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB, “Ada Peran di Balik Layar”
Ratusan Pemuda 18 Provinsi Promosikan Produk Lokal di Media Sosial
MotoGP Mandalika Beri Dampak Positif, Banyak Peserta dan Penonton Menginap di Bali
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka Usai Lebaran
Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Subsidi Lagi, Begini Cara Daftarnya
Kembali Diperpanjang, Seluruh Provinsi Akan Terapkan PPKM Mikro
Sudah Saatnya Pers Diberi Insentif Ekonomi