Pilihan
Joki Kartu Prakerja Bisa Dilaporkan ke Polisi
Jakarta (INDOVIZKA) - Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja menuturkan oknum joki Kartu Prakerja bisa dilaporkan ke pihak berwajib. Dengan catatan, praktik joki tersebut mengandung unsur penipuan dalam bentuk iming-iming lolos seleksi Kartu Prakerja.
Head of Legal Kartu Prakerja Gabriel Mukuan memastikan iming-iming lolos seleksi Kartu Prakerja tersebut dipastikan sebagai bentuk penipuan.
"Dalam hal sudah ada peserta yang terbujuk, kemudian joki bilang dia bisa menjamin calon peserta untuk menjadi penerima Prakerja, saat itu juga ada unsur penipuan, barulah kami bisa melaporkan," imbuhnya dalam konferensi pers, Jumat (26/2/2021).
Namun, lanjutnya, apabila praktik joki tersebut tidak menimbulkan kerugian, maka tidak bisa dilaporkan kepada pihak berwajib.
Oleh sebab itu, lanjutnya, PMO gencar melakukan edukasi kepada masyarakat agar menghindari praktik joki tersebut. Menurutnya, praktik joki mulai muncul sejak tahun lalu tepatnya ketika pembukaan gelombang 4.
"Kami getol untuk mengedukasi masyarakat bahwa tidak ada yang bisa menjamin orang untuk menjadi peserta atau lolos menjadi penerima program Kartu Prakerja," ucapnya.
Selain joki, ia juga menegaskan laman website Kartu Prakerja palsu yang merugikan calon peserta bisa ditindak oleh polisi.
Guna mengatasi kemunculan website palsu itu, PMO telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir laman tersebut.
"Saat yang sama kami infokan ke Bareskrim dan Baintelkam (Badan Intelijen Keamanan Polri) untuk dijadikan mereka sebagai bahan karena ada beberapa akun website yang sudah merugikan orang dan sudah kami laporkan," ungkapnya.
Secara umum, ia mengimbau calon peserta Kartu Prakerja yang dirugikan oleh joki dan website palsu untuk melaporkan kejadian tersebut kepada PMO. Selanjutnya, PMO akan meneruskan laporan itu kepada aparat penegak hukum.
"Masyarakat bisa juga melaporkan langsung ke polisi. Bukti lapor tersebut bisa juga disampaikan ke kami untuk kami bantu tindak lanjuti," tandasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Begini Cara Dapatkan Sertifikat Tanah Elektronik
Hati-Hati!! Jalan Lintas Riau - Sumbar Longsor Lagi
KM Kelud Jadi Pilihan GP Ansor Gelar Kongres XVI di Atas Laut
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Jadi Maret 2025
Kementerian Koperasi Klaim Pendirian Perseroan Perorangan Kini Mudah dan Cepat
Bukan Untuk Ujaran Kebencian, DPR Siap Revisi UU ITE
Tekan Harga Minyak Goreng, Pemerintah Didesak Gelar Operasi Pasar
Tak Ada Cuti Bersama, Ini Jadwal Lengkap Libur Lebaran!
Semua Harus Tahu, Apakah Polisi Berhak Menyita STNK Jika Belum Bayar Pajak Tahunan?
Minimalisir Korban Jiwa, Mensos Minta Kepala Daerah Petakan Lokasi Rawan Bencana
Relaunching AMANAH Aceh akan Perkuat SDM Muda Lewat Program Teknologi dan Kreativitas
Hampir 200 Ribu Wajib Pajak Dapat Insentif di Tengah Corona