Pilihan
Joki Kartu Prakerja Bisa Dilaporkan ke Polisi
Jakarta (INDOVIZKA) - Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja menuturkan oknum joki Kartu Prakerja bisa dilaporkan ke pihak berwajib. Dengan catatan, praktik joki tersebut mengandung unsur penipuan dalam bentuk iming-iming lolos seleksi Kartu Prakerja.
Head of Legal Kartu Prakerja Gabriel Mukuan memastikan iming-iming lolos seleksi Kartu Prakerja tersebut dipastikan sebagai bentuk penipuan.
"Dalam hal sudah ada peserta yang terbujuk, kemudian joki bilang dia bisa menjamin calon peserta untuk menjadi penerima Prakerja, saat itu juga ada unsur penipuan, barulah kami bisa melaporkan," imbuhnya dalam konferensi pers, Jumat (26/2/2021).
Namun, lanjutnya, apabila praktik joki tersebut tidak menimbulkan kerugian, maka tidak bisa dilaporkan kepada pihak berwajib.
Oleh sebab itu, lanjutnya, PMO gencar melakukan edukasi kepada masyarakat agar menghindari praktik joki tersebut. Menurutnya, praktik joki mulai muncul sejak tahun lalu tepatnya ketika pembukaan gelombang 4.
"Kami getol untuk mengedukasi masyarakat bahwa tidak ada yang bisa menjamin orang untuk menjadi peserta atau lolos menjadi penerima program Kartu Prakerja," ucapnya.
Selain joki, ia juga menegaskan laman website Kartu Prakerja palsu yang merugikan calon peserta bisa ditindak oleh polisi.
Guna mengatasi kemunculan website palsu itu, PMO telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir laman tersebut.
"Saat yang sama kami infokan ke Bareskrim dan Baintelkam (Badan Intelijen Keamanan Polri) untuk dijadikan mereka sebagai bahan karena ada beberapa akun website yang sudah merugikan orang dan sudah kami laporkan," ungkapnya.
Secara umum, ia mengimbau calon peserta Kartu Prakerja yang dirugikan oleh joki dan website palsu untuk melaporkan kejadian tersebut kepada PMO. Selanjutnya, PMO akan meneruskan laporan itu kepada aparat penegak hukum.
"Masyarakat bisa juga melaporkan langsung ke polisi. Bukti lapor tersebut bisa juga disampaikan ke kami untuk kami bantu tindak lanjuti," tandasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Ketua DPD RI Minta Pemda Prioritaskan Pembayaran Insentif Nakes
Pemerintah Nunggak Hampir Rp 1 Triliun Ke RS
Keluar-Masuk Sumbar Dilarang Hingga 31 Mei 2020
Presiden Jokowi Akan Beri Gelar Pahlawan ke 4 Tokoh, Ada Usmar Ismail
Segera Cair, Sri Mulyani Minta ASN, TNI dan Polri Belanjakan THR
Profil Lengkap Rohana Kudus, Pahlawan Nasional Sekaligus Jurnalis Perempuan Indonesia
Kamu Termasuk Penerima Bansos Rp300 Ribu? Buruan Cek di dtks.kemensos.go.id
Pusat Sebut Dua Positif Covid-19, Riau Ngaku Masih Satu
Gempa Berkekuatan 3,2 Magnitudo Guncang Aceh Singkil
BKN Pastikan Gaji Pokok PNS Naik
Novel: Korupsi Bansos Covid Terjadi di Seluruh Indonesia, Nilainya Rp100 Triliun
Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau Muncul, Buat Apa Fungsinya?