Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Lahir di RSUD Meranti Bisa Langsung Dapat KK Baru, Akta dan KIA
MERANTI (INDOVIZKA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Meranti menjalin kerjasama layanan dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Pasca adanya kerjasama ini, warga yang melahirkan di RSUD Kepulauan Meranti, akan langsung dapat KK baru, akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA) dan bahkan KTP elektronik.
Menurut Plt Kepala Disdukcapil Kepulauan Meranti, Ramdan SPd, kerjasama dengan pihak RSUD itu telah ditandatangani pada tanggal 12 April 2021. Dari kerjasama dengan pihak RSUD ini, tak hanya menerbitkan KK baru, KIA dan akta kelahiran saja, tetapi juga bisa menerbitkan akta lahir mati, akta kematian dan KTP-el.
"Alhamdulillah kerjasama itu telah kita tandatangani. Kita memang berniat untuk memudahkan warga. Kita sangat siap dengan ini karena konsepnya sama dengan pelayanan online," ujar Ramdan kepada INDOVIZKA.com.
Semua berkas itu, jika persyaratan sudah lengkap dan tak ada kendala gangguan jaringan, maka akan disiapkan dalam waktu 15 menit saja.
"Target pimpinan satu hari harus siap, ya kalau jaringan bagus, kita percepat, bisa 15 menit siap," ujar Ramdan lagi.
Ditambahkan Kasi Inovasi, Rio Hilmi, untuk teknis kerjasama ini, RSUD akan mengirim berkas pasien ke Disdukcapil melalui online. Setelah berkas hasil scan itu diterima petugas di Capil, akan langsung diproses.
Kemudian, petugas segera menghubungi pihak RSUD setelah KK baru, KIA, dan akta kelahiran itu selesai dicetak. Oleh pihak RSUD, berkas tersebut diambil dan diserahkan ke pasien (penerima, red).
"Dalam kerjasama layanan ini berdasarkan asas domisili. Artinya, akta kelahiran yang diterbitkan, dicatatkan dari orang tua atau kakek neneknya yang memiliki KK Meranti," ujar Rio.
"Kalau misalnya, ada pasutri baru menikah dan belum mengubah status, mereka bisa diberikan KTP-el setelah melakukan perekaman," ujar Rio.
Untuk persyaratan, saat menuju RSUD ketika hendak melahirkan, warga harus membawa KK, buku nikah, KTP orang tua. Sementara surat keterangan lahir dan fotocopy KTP saksi, akan disiapkan langsung pihak RSUD.
"Kami akan fasilitasi mobilisasi dokumen yang sudah dicetak Disdukcapil ke RSUD dan akan diserahkan langsung ke pihak keluarga," ujar Dirut RSUD, Fajar Triasmoko MT kepada INDOVIZKA.com, Selasa (13/4/2021).
"Kita menjamin kerahasiaan, keutuhan dan kebenaran data yang dikirim dan dokumen kependudukan yang diterima," tambah Fajar.
KETERANGAN FOTO: Dirut RSUD Fajar Triasmoko MT (masker merah) dan Plt Kadisdukcapil Ramdan SPd (tengah) saat menandatangani kerjasama layanan
.png)

Berita Lainnya
PLN Tembilahan Imbau Masyarakat untuk Waspada Penipuan Pergantian Nomor ID Meteran
Kapolres Inhu Bagikan Sembako Untuk Korban Covid-19 di Rengat Barat
Penjabat Ketua TP PKK Kampar Ziarah Makam Pahlawan di Hari Ibu Tahun 2022
Ketidaktahuan Keanu Terkait Tanjak Harus Jadi Pembelajaran Seluruh Pihak
3 Tahun Rusak Parah, Jembatan Penghubung di Desa Lukit Akhirnya Dibangun
Wakil Bupati Launching Dapur SPPG Yayasan Harapan Bunda di SMPN 1 Pangkalan Kerinci
Pekan Pertama Agustus, Harga Bawang Merah Turun, Cabai Masih Rp90 Ribuan
Hari Ini, Dua Santri Asal Magetan di Enok Lakukan Rapid Tes
Belum Sempat Orasi, Massa BEM Se - Riau Batal Berunjuk Rasa Tolak PPKM
Sampah Semakin Busuk, Pedagang Pasar Pekanbaru Merasa Seperti Ditampar Kanan Kiri
UPT PKB Dishub Tutup, Pengusaha Angkutan Bisa Urus KIR Pekan Depan
Pelaku Karhutla di Teluk Meranti Dibekuk, Polres Pelalawan Amankan Lansia 73 Tahun