Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Dua Kali Mangkir, Kepala BPKAD Kuansing Nonaktif Kembali Terancam Jemput Paksa
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Hendra AP, kembali mangkir, Rabu (14/4/2021). Dia tidak memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 2019.
Hendra AP sebelumnya berstatus tersangka. Tidak terima, pria yang akrab disapa Keken itu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Hasilnya, Senin (5/4/2021), hakim mengabulkan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Hendra AP tidak sah.
Pasca putusan praperadilan itu, Kejaksaan Negeri Kuansing kembali menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hendra AP kembali dipanggil ulang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan pertama dilakukan pada Jumat (9/4/2021). Namun kala itu, Hendra AP tidak hadir tanpa memberikan alasan hingga Kejari kembali melayangkan panggilan kedua untuk diperiksa Rabu (14/4/2021), tapi dia tetap tidak datang. "Tidak hadir lagi," ujar Kepala Kejari Kuansing, Hadiman.
Tidak menyerah, penyidik kata Hadiman, kembali akan berkoordinasi dengan penyidik untuk melayangkan surat pemanggilan yang ketiga. Jika tetap mangkir, Hendra AP dimungkinkan akan dijemput paksa.
"Sampai panggilan ketiga juga tidak hadir, maka penyidik melakukan upaya paksa, dengan di jemput paksa. Hal ini dibenarkan oleh aturan," tegas Hadiman.
Hadiman menegaskan, pihaknya akan kembali memeriksa seluruh saksi yang sebelumnya pernah dipanggil. Langkah ini dilakukan untuk membantah rumor yang menyebutkan Korps Adhyaksa itu telah melakukan penzaliman dalam penanganan perkara itu.
Hadiman menyampaikan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Bab II, Pasal 2 poin (3) disebutkan, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi.
"Setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang wah. Berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," tutur Hadiman.
Diketahui, dalam penyidikan perkara ini, penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejari Kuansing telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai dari pihak BPKAD Kuansing sebanyak Rp493.634.860.
Uang itu diserahkan Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra ke Kejari Kuansing. Disinyalir, uang ini merupakan pembayaran minyak dan ongkos taksi yang tidak dilengkapi bukti pembayaran.
Hadiman mengatakan, pihaknya telah mengantongi angka kerugian keuangan negara sementara dalam perkara ini. "Kerugian negara sementara kurang lebih Rp600 juta," ucap Hadiman.
Jumlah itu bisa bertambah lagi.
"Belum lagi dihitung hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga fiktif. Sekarang ini lagi dilakukan penghitungan oleh auditor. Dalam waktu dekat ini akan diserahkan kepada penyidik," jelas Hadiman.
.png)

Berita Lainnya
BEM UIR Ajak Masyarakat Waspada Karhutla di Tengah Potensi Kemarau Panjang 2026
DP2KBP3A Gelar Pertemuan Koordinasi Tim Pendamping Keluarga Provinsi Riau 2024
Hari Ini, Bupati Kampar Bakal Bahas Pra Musrenbang RKPD di Bapeda
Tak Peduli Siapapun Backingnya, Seluruh Warung Remang-remang dan Judi di Bukit Kapur Bakal Dieksekusi
30 Murid SD di Meranti Keracunan, Diduga Usai Jajan Minuman Kemasan di Kantin
Nikmatnya Bebek Viral Khas Bangkalan Madura Ala Grand Elite Hotel, Rasanya Maknyus
Coffee Morning Pasca Lebaran, Bupati Zukri : Kades Tak Serius Tangani Covid, Tahan Dana ADD
Peduli Dampak Covid-19, DJP Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan TPA Muara Fajar
CAT SKB CPNS Pemprov Riau Digelar Setelah Ujian Sekolah Kedinasan
Senggol Pembatas Jalan Fly Over SKA, Pengendara Beat Dilarikan ke Rumah Sakit
Pelalawan Dapat Kucuran Dana Dari APBN 72,5 miliar Untuk Buat Jalan
Lagi, Pasien PDP Covid-19 di Inhil Meninggal Dunia