Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Dua Kali Mangkir, Kepala BPKAD Kuansing Nonaktif Kembali Terancam Jemput Paksa
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/cakaplah_apneu_68070.jpg)
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Hendra AP, kembali mangkir, Rabu (14/4/2021). Dia tidak memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 2019.
Hendra AP sebelumnya berstatus tersangka. Tidak terima, pria yang akrab disapa Keken itu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Hasilnya, Senin (5/4/2021), hakim mengabulkan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Hendra AP tidak sah.
Pasca putusan praperadilan itu, Kejaksaan Negeri Kuansing kembali menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hendra AP kembali dipanggil ulang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan pertama dilakukan pada Jumat (9/4/2021). Namun kala itu, Hendra AP tidak hadir tanpa memberikan alasan hingga Kejari kembali melayangkan panggilan kedua untuk diperiksa Rabu (14/4/2021), tapi dia tetap tidak datang. "Tidak hadir lagi," ujar Kepala Kejari Kuansing, Hadiman.
Tidak menyerah, penyidik kata Hadiman, kembali akan berkoordinasi dengan penyidik untuk melayangkan surat pemanggilan yang ketiga. Jika tetap mangkir, Hendra AP dimungkinkan akan dijemput paksa.
"Sampai panggilan ketiga juga tidak hadir, maka penyidik melakukan upaya paksa, dengan di jemput paksa. Hal ini dibenarkan oleh aturan," tegas Hadiman.
Hadiman menegaskan, pihaknya akan kembali memeriksa seluruh saksi yang sebelumnya pernah dipanggil. Langkah ini dilakukan untuk membantah rumor yang menyebutkan Korps Adhyaksa itu telah melakukan penzaliman dalam penanganan perkara itu.
Hadiman menyampaikan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Bab II, Pasal 2 poin (3) disebutkan, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi.
"Setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang wah. Berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," tutur Hadiman.
Diketahui, dalam penyidikan perkara ini, penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejari Kuansing telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai dari pihak BPKAD Kuansing sebanyak Rp493.634.860.
Uang itu diserahkan Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra ke Kejari Kuansing. Disinyalir, uang ini merupakan pembayaran minyak dan ongkos taksi yang tidak dilengkapi bukti pembayaran.
Hadiman mengatakan, pihaknya telah mengantongi angka kerugian keuangan negara sementara dalam perkara ini. "Kerugian negara sementara kurang lebih Rp600 juta," ucap Hadiman.
Jumlah itu bisa bertambah lagi.
"Belum lagi dihitung hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga fiktif. Sekarang ini lagi dilakukan penghitungan oleh auditor. Dalam waktu dekat ini akan diserahkan kepada penyidik," jelas Hadiman.
Berita Lainnya
Pasar Bazar Sungai Salak Resmi Ditutup
Gubri Berikan BKK Rp190 Juta untuk Desa Buruk Bakul Bengkalis
Masuki Masa Pancaroba 2022, Bupati Kampar Ingatkan Masyarakat Cuaca Ekstrim
Bersama PT BSP, PWI Riau Berbagi Makanan Berbuka Puasa
Pengamat Sebut Saran Stop Semua Proyek Bermasalah Jadi Jebakan Hukum Bagi Gubri dan Sekda
Tagihan Melonjak, PLN Rohul Buka Unit Layanan Pengaduan Bagi Pelanggan
Ada Usulan Kebutuhan ASN 2022, FHK2I Inhil Minta Pemkab Segera Bertindak
Demokrat Siak Pastikan Tak Ada Kader yang Membelot dari AHY
Pejabat Pemprov Riau Tertangkap OTT? Ini Kata Gubri Syamsuar
Hanya 1.474 Jukir Legal di Pekanbaru, yang Liar Akan Ditertibkan
Haul Syekh Abdurrahman Siddiq ke-83 Terpaksa Ditunda
KI Riau Minta BPJS Kesehatan Perkuat Layanan Informasi Publik