Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Berkas Eks Teller BRK Pembobol Rekening Nasabah Dilimpahkan ke Jaksa
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melimpahkan berkas perkara kejahatan perbankan dengan tersangka NH (37) ke kejaksaan. Eks teller di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Rokan Hulu itu membobol rekening nasabah senilai Rp1,3 miliar.
NH melakukan pembobolan rekening nasabah bersama mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan, AS (42). AS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya mendekam di tahanan Polda Riau.
"Untuk berkas tersangka NH (teller), sudah tahap I. Dilimpahkan kemarin (Rabu)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (15/4/2021).
Sunarto mengatakan, setelah pelimpahan berkas, penyidik menunggu hasil penelaahan berkas oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Riau. Apakah berkas tersebut masih ada kekurangan atau lengkap.
"Kalau berkas dinyatakan lengkap, tentu kita akan melakukan proses tahap II, melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Kalau berkas masih ada kekurangan, tentu dilengkapi," jelas Sunarto.
Untuk berkas tersangka AS, kata Sunarto, masih dilengkapi oleh penyidik. Diharapkan dalam waktu yang tidak lama, berkas tersangka AS juga dilimpahkan ke kejaksaan. "Berkas AS masih dilengkapi," kata Sunarto.
Adanya pembobolan rekening nasabah diketahui ketika Hothasari Nasution mendatangi BRK Cabang Rokan Hulu untuk mengecek saldo di rekening orang tuanya, Hj Rosmaniar, pada 31 Desember 2015. Dia kaget melihat saldo di rekening orang tuanya berkurang.
Diketahui, saldo awal di rekening Hj Rosmaniar pada 13 Januari 2015 Rp1.230.900.966. Ketika dicek, saldo hanya tersisa Rp9.792.044, padahal korban tidak pernah melakukan transaksi apapun dari rekeningnya.
Setelah ditelusuri, ternyata tidak hanya rekening Hj Rosmaniar yang dikuras. Saldo Hothasari Nasution dan Hasimah juga berkurang. Rinciannya Hj Rosmaniar Rp1.215.303.076, Hothasari Nasution sebesar Rp133.050.000, dan Hasimah Rp41.995.000.
Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap modus dilakukan tersangka NH selaku teller adalah menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan dan melakukan 8 transaksi. Untuk melancarkan aksi NH, tersangka AS memberikan user id berikut password.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a jo ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman pidananya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar.
.png)

Berita Lainnya
Lonjakan Penumpang Warnai Libur Isra Mi'raj dan Imlek di Bandara SSK II Pekanbaru
Pembangunan Infrastruktur di Inhil Jadi Salah Satu Fokus Fermadani
Kolaborasi Bersama Lapan Riau, Pemkab Inhil Gelar Kegiatan Malam Seni Budaya Banjar
Dapat Dukungan Mayoritas Pengurus, Muridi Susandi Digadang-Gadang Bakal Calon Ketua PW IWO Riau
PT.PJB Services PLTU Tembilahan Serahkan 1 Unit Kendaraan Pengangkut Sampah ke Pemkab Inhil
Politik Riau Sepekan: Elektabilitas 3 Paslon Pilgubri 2024 Terus Bersaing
Jumlah ODP Virus Corona di Dumai Meningkat Jadi 68 Orang, PDP 4 Orang
Waspada! Kasus DBD di Pekanbaru Sudah 432 Kasus, Tertinggi di Tenayan Raya
Jelang Panen Padi IPAT BO di Binuang, Kamsol : Masih Menunggu Pejabat Kementan dan Pemprov Riau
Menikmati Suasana dan Menu Angkringan EY di Pangkalan Kerinci, Serasa di Yogya
Maxi Berbagi, Alfa Scorpii dan Komunitas Bagi-bagi Takjil Gratis
Tim Blue Light Ditreskrimum Polda Riau Duduk Santai Bersama Warga RT 04 Tangkerang Tengah