Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Berkas Eks Teller BRK Pembobol Rekening Nasabah Dilimpahkan ke Jaksa
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melimpahkan berkas perkara kejahatan perbankan dengan tersangka NH (37) ke kejaksaan. Eks teller di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Rokan Hulu itu membobol rekening nasabah senilai Rp1,3 miliar.
NH melakukan pembobolan rekening nasabah bersama mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan, AS (42). AS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya mendekam di tahanan Polda Riau.
"Untuk berkas tersangka NH (teller), sudah tahap I. Dilimpahkan kemarin (Rabu)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (15/4/2021).
Sunarto mengatakan, setelah pelimpahan berkas, penyidik menunggu hasil penelaahan berkas oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Riau. Apakah berkas tersebut masih ada kekurangan atau lengkap.
"Kalau berkas dinyatakan lengkap, tentu kita akan melakukan proses tahap II, melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Kalau berkas masih ada kekurangan, tentu dilengkapi," jelas Sunarto.
Untuk berkas tersangka AS, kata Sunarto, masih dilengkapi oleh penyidik. Diharapkan dalam waktu yang tidak lama, berkas tersangka AS juga dilimpahkan ke kejaksaan. "Berkas AS masih dilengkapi," kata Sunarto.
Adanya pembobolan rekening nasabah diketahui ketika Hothasari Nasution mendatangi BRK Cabang Rokan Hulu untuk mengecek saldo di rekening orang tuanya, Hj Rosmaniar, pada 31 Desember 2015. Dia kaget melihat saldo di rekening orang tuanya berkurang.
Diketahui, saldo awal di rekening Hj Rosmaniar pada 13 Januari 2015 Rp1.230.900.966. Ketika dicek, saldo hanya tersisa Rp9.792.044, padahal korban tidak pernah melakukan transaksi apapun dari rekeningnya.
Setelah ditelusuri, ternyata tidak hanya rekening Hj Rosmaniar yang dikuras. Saldo Hothasari Nasution dan Hasimah juga berkurang. Rinciannya Hj Rosmaniar Rp1.215.303.076, Hothasari Nasution sebesar Rp133.050.000, dan Hasimah Rp41.995.000.
Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap modus dilakukan tersangka NH selaku teller adalah menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan dan melakukan 8 transaksi. Untuk melancarkan aksi NH, tersangka AS memberikan user id berikut password.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a jo ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman pidananya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar.
.png)

Berita Lainnya
256 Peserta Meriahkan MTQ ke-34 Kecamatan Bukit Batu Bengkalis
Warga Jalan Sembukan Selensen Keluhkan Bau Busuk Sampah Yang Tak Dikelola
Bupati, Wabup, Sekda dan Forkopimda Sholat Idul Adha 1446 H di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ahmad Yuzar Ajak Masyarakat Bergandeng Tangan dan Kompak Bangun Daerah
Pj Gubri SF Hariyanto Terima Penghargaan Pin Emas PWI Riau
Tim Sentra Gakkumdu Paparkan Kinerja Selama Pilkada Bengkalis
Kampanye Bersama UAS di Teluk Meranti, Abdul Wahid Targetkan Lintas Bono Tembus ke Pulau Burung
OTT Sekcam Bina Widya Disorot DPR RI, Pangeran: Penerima dan Pemberi Harus Ditangkap
Tingkatkan Partisipasi Pemilu, Bupati Inhil Buka Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Calon Pemilih Pemula
Over Kapasitas, Kemenkum HAM Rencanakan Bangun Lapas Baru di Riau
Lemahkan Harapan Warga Bengkalis, Dewan Bengkalis Berikan Tanggapan Keras Atas Cuitan Anggota DPR RI Asal Riau
Pengamanan Malam Pergantian Tahun 2022, Polres Kampar dan Instansi Terkait Gelar Apel Bersama
Dua Balita di Rohil Tewas Tenggelam di Lokasi Eks Pengeboran Pertamina