Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Kontrak Pengangkutan Sampah di Pekanbaru Dinilai 'Ngambang'
PEKANBARU (INDOVIZKA) - DPRD Kota Pekanbaru menyoroti perjanjian kontrak pengangkutan sampah antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan PT Samhana Indah dan juga PT Godang Tua Jaya.
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono mengatakan bahwa kontrak antara Pemko Pekanbaru dan dengan dua perusahaan yang juga sebelumnya melakukan pengangkutan sampah di Pekanbaru ini 'ngambang'.
"Kenapa saya bilang ngambang karena mereka (Samhana dan Godang Tua) mengangkut sampah dari sumber sampah, bukan dari rumah ke rumah," cakap Sigit, Sabtu (17/4/2021).
Lanjut politisi Demokrat ini jika isi di dalam kontrak perjanjian kerjasama tersebut kedua perusahaan ini hanya mengangkut sampah dari sumber sampah, bisa jadi kedua perusahaan ini hanya mengangkut sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Sigit menjelaskan seharusnya Pemko Pekanbaru dalam membuat kontrak harus menegaskan kedua perusahaan tersebut harus mengangkut sampah dari rumah kerumah, sehingga tidak terjadi penumpukan sampah dan tidak menimbulkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal.
"Kalau mereka tak sanggup mengangkut sampah dari rumah ke rumah ini sangat disayangkan, siapa sih yang mau sampah tertumpuk di depan rumah," kata Sigit.
Untuk itu nantinya Komisi IV akan turun langsung ke gudang kedua perusahaan ini, tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mengetahui berapa jumlah armada pengangkut sampah yang dimiliki dua perusahaan ini.
"Ini akan dijadwalkan turun kelapangan, berapa jumlah armada mereka dan nanti akan dicocokan dengan di kontrak," tutupnya.
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Ingatkan Warga Patuhi 4M
Rencanakan Pelantikan dan HPN, PWI Inhil Akan Luncurkan Lima Program Unggulan
20 Sekolah Swasta di Pekanbaru Ajukan Pembelajaran Tatap Muka
Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR, Ini Lokasinya
Warga Pekanbaru di Daerah Pemekaran Belum Bisa Urus Administrasi Kependudukan
Gubri Serahkan Bantuan 5 Ton Beras untuk Korban Banjir Inhu
DPRD Rohul Resmi Usulkan Pemberhentian Sukiman Sebagai Bupati Rohul
APRIL-APR Kembali Gelar Anugerah Jurnalistik 2022
Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Raih WBK dari Kemenpan RB
Resmi Berstatus BLUD, Tiga Pelayanan Ini Jadi Andalan RSD Madani Pekanbaru
Polresta Pekanbaru SP3 Kasus Tembakau Gorila, Tersangka Direhabilitasi
Jam Operasional Tempat Hiburan di Inhil Dibatasi Hingga Pukul 20.00 Wib