Pilihan
Kemenag Bakal Luncurkan Kartu Nikah Digital
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Agama (Kemenag) akan meluncurkan Kartu Nikah Digital. Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Muharam Marzuki.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin,” tutur dia, Senin (26/4).
Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah menikah. Kartu tersebut bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Jadi, selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin juga mendapatkan kartu nikah yang berfungsi memberi kemudahan ketika mereka berpergian. Kartu nikah tersebut mudah ketika dibawa kemana-mana.
“Sekarang ini kita sedang melakukan proses digitalisasi kartu nikah. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan lahir kartu nikah digital, dan ini sudah menjadi kewajiban Kemenag melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas,” ujar Muharam.
“Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita,” lanjut dia.
Ia menjelaskan, kartu nikah digital merupakan bagian dari program revitalisasi KUA yang memberikan layanan kemudahan dan juga layanan yang berkualitas kepada masyarakat dari Kementerian Agama melalui KUA.
“Sesuai slogan ‘Daftar Nikah Mudah, Nikah Murah’. Ini memberikan jaminan ketenangan ketika pasangan suami istri tengah berpergian. Ini penting bahwa negara hadir di setiap proses pernikahan anak bangsa. Anak bangsa kan harus dilindungi, mulai dari jaminan kesehatannya, jaminan pendidikannya. Nah awal itu dari kartu nikah, dari buku nikah,” urainya.
“Dengan adanya peningkatan layanan di lembaga negara, kita berharap masyarakat merasakan bahwa negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah,” pungkasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Sopir Ditangkap Bawa Senjata Tajam, Pengacara Habib Rizieq: untuk Potong Mangga
Aparat Gabungan Terjunkan 7 Kapal di Laut Riau, Ada Apa?
Omicron Masuk Indonesia, Jokowi Disebut Sempat Kesal Karantina Longgar
3.500 Peserta Mendaftar Indonesia Digital Conference 2020
Polemik Kelas Jurnalistik Ruangguru di Program Kartu Prakerja
BPJS Diminta Percepat Pencairan Klaim Biaya Pasien Covid-19 ke RS
PLN: Konversi Kompor LPG ke Listrik Buat Subsidi Energi Lebih Tepat Sasaran
Kemenag Ingatkan Tak Semua Lembaga Pendidikan Bisa Disebut Pondok Pesantren
Prodi Kedokteran dan Prodi Teknik Informatika Universitas Abdurrab Raih Akreditasi B
Nasarudin: Saya Masih Kader Golkar
Ini 5 Nama Jenderal Bintang 3 Calon Kapolri yang Diajukan ke Jokowi
1 Februari 2020 WhatsApp Tak Bisa Lagi Dipakai di HP Android