Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kemenag Bakal Luncurkan Kartu Nikah Digital
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Agama (Kemenag) akan meluncurkan Kartu Nikah Digital. Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Muharam Marzuki.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin,” tutur dia, Senin (26/4).
Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah menikah. Kartu tersebut bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Jadi, selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin juga mendapatkan kartu nikah yang berfungsi memberi kemudahan ketika mereka berpergian. Kartu nikah tersebut mudah ketika dibawa kemana-mana.
“Sekarang ini kita sedang melakukan proses digitalisasi kartu nikah. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan lahir kartu nikah digital, dan ini sudah menjadi kewajiban Kemenag melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas,” ujar Muharam.
“Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita,” lanjut dia.
Ia menjelaskan, kartu nikah digital merupakan bagian dari program revitalisasi KUA yang memberikan layanan kemudahan dan juga layanan yang berkualitas kepada masyarakat dari Kementerian Agama melalui KUA.
“Sesuai slogan ‘Daftar Nikah Mudah, Nikah Murah’. Ini memberikan jaminan ketenangan ketika pasangan suami istri tengah berpergian. Ini penting bahwa negara hadir di setiap proses pernikahan anak bangsa. Anak bangsa kan harus dilindungi, mulai dari jaminan kesehatannya, jaminan pendidikannya. Nah awal itu dari kartu nikah, dari buku nikah,” urainya.
“Dengan adanya peningkatan layanan di lembaga negara, kita berharap masyarakat merasakan bahwa negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah,” pungkasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Berikut Penjelasan Tentang Tes SKD CPNS 2019 dari Soal Ujian Hingga Sistem Penilaian
Tema dan Kumpulan Ucapan Selamat Hari Pahlawan yang Bisa Jadi Rekomendasi
Tarif Tertinggi Rapid Test Hanya Rp150 Ribu
PP Bolehkan PNS Pria Poligami, Larang PNS Perempuan Jadi Istri ke- 2
Masih Bermasalah, Penelitian Vaksin Nusantara Dihentikan Sementara
Berikut 5 Daftar Bantuan Pemerintah Rencananya Diperpanjang hingga 2021
Badan Pengawas Tenaga Nuklir Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1
Tinggal Tunggu Figur Menteri, DPR Optimis Peleburan Kemendikbud Riset Efektif
Ketua MA Pimpin Upacara Pengucapan Sumpah Janji Anggota MPR/DPR/DPD RI Periode 2024-2029
Staf Kedubesnya Kunjungi Markas FPI, DPR Minta Pemerintah Protes Jerman Jangan Ikut Campur
Menkominfo: Presiden Minta Teknologi Informasi Mampu Dikuasai Bangsa Indonesia
Kajian BIN, Bulan Juli Puncak Penyebaran Virus Corona