Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kemenag Bakal Luncurkan Kartu Nikah Digital
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Agama (Kemenag) akan meluncurkan Kartu Nikah Digital. Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Muharam Marzuki.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin,” tutur dia, Senin (26/4).
Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah menikah. Kartu tersebut bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Jadi, selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin juga mendapatkan kartu nikah yang berfungsi memberi kemudahan ketika mereka berpergian. Kartu nikah tersebut mudah ketika dibawa kemana-mana.
“Sekarang ini kita sedang melakukan proses digitalisasi kartu nikah. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan lahir kartu nikah digital, dan ini sudah menjadi kewajiban Kemenag melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas,” ujar Muharam.
“Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita,” lanjut dia.
Ia menjelaskan, kartu nikah digital merupakan bagian dari program revitalisasi KUA yang memberikan layanan kemudahan dan juga layanan yang berkualitas kepada masyarakat dari Kementerian Agama melalui KUA.
“Sesuai slogan ‘Daftar Nikah Mudah, Nikah Murah’. Ini memberikan jaminan ketenangan ketika pasangan suami istri tengah berpergian. Ini penting bahwa negara hadir di setiap proses pernikahan anak bangsa. Anak bangsa kan harus dilindungi, mulai dari jaminan kesehatannya, jaminan pendidikannya. Nah awal itu dari kartu nikah, dari buku nikah,” urainya.
“Dengan adanya peningkatan layanan di lembaga negara, kita berharap masyarakat merasakan bahwa negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah,” pungkasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Desember, Naik Jadi Rp977 Ribu
Telkomsel Terus Gelar Pemerataan Jaringan 4G/LTE di Wilayah Sumatera
Gunung Marapi Erupsi Pagi Ini, Muntahkan Abu 1.300 Meter
Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK
Sudah 72 Jam Lebih, TNI Fokus Cari KRI Nanggala-402
Jokowi Teken Perpres Kewajiban Rahasiakan NIK dan NPWP
SJ182 Hilang, Warga Pulau Seribu Dengar Dua Kali Ledakan
Pengumuman Peserta Kartu Prakerja Gelombang 3 Ditunda, Ini Penjelasannya
Pemerintah Nunggak Hampir Rp 1 Triliun Ke RS
Terbelah 3, KRI Nanggala-402 akan Diangkat dari Kedalaman 838 Meter
Corona Virus Mematikan, Belum Ada Obat Penyembuhnya
Ciderai Demokrasi, Tokoh Lintas Profesi Kecam Ajakan Saiful Mujani Gulingkan Pemerintah Sah