Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
PP Bolehkan PNS Pria Poligami, Larang PNS Perempuan Jadi Istri ke- 2
INDOVIZKA.COM- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur PNS pria diperbolehkan untuk berpoligami, namun PNS wanita tidak diperkenankan.
Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta mengatakan aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.
Yuyud menuturkan PNS yang telah melangsungkan pernikahan pertama wajib menginformasikan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
"PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat," kata Yuyud dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (31//5).
Yuyud menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh PNS pria berpoligami terdiri dari syarat alternatif dan syarat kumulatif. Syarat alternatif yakni isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri dan isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kemudian, isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sementara syarat kumulatif yakni ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
Selain itu, Yuyud juga menjelaskan terkait ketentuan Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
"Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat," ujarnya.
Ia menekankan hal itu berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat.
Lebih jauh, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Plt Karo Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji terkait pernyataan tersebut, namun yang bersangkutan belum merespons hingga berita ditulis.
.png)

Berita Lainnya
Disebut Rendahkan Muhammadiyah, Din: Jokowi Harusnya Paham Sejarah
Pelanggan Kelebihan Bayar, PLN Bakal Kembalikan
BPJS Diminta Percepat Pencairan Klaim Biaya Pasien Covid-19 ke RS
Kemenperin: Industri Kimia Berperan Penting ke Manufaktur Nasional
PLN PEDULI Bantu Kelompok Petani Buah Naga Kabupaten Lingga
Masa Kontrak Kerja PPPK Guru Diusulkan Dihapus
Harga Obat Covid-19 Dibandrol Rp 3 Juta per Dosis
Sekretaris Muhammadiyah Tolak Jadi Wamen, Abdul Mu’ti: Saya Merasa Tidak Mampu
DPR Kritik Kepala BPOM yang Terkesan 'Alergi' dengan Vaksin Nusantara
Jelang Unjuk Rasa Pembebasan Habib Rizieq, DPR: Hukum Tidak Bisa Diintervensi Siapapun
Mendagri Sebut Skenario Pemberian Vaksin Corona Massal di 2022
Pencari Suaka di Pekanbaru Tuntut Kejelasan Nasib ke Kemenkum HAM