Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
PP Bolehkan PNS Pria Poligami, Larang PNS Perempuan Jadi Istri ke- 2
INDOVIZKA.COM- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur PNS pria diperbolehkan untuk berpoligami, namun PNS wanita tidak diperkenankan.
Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta mengatakan aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.
Yuyud menuturkan PNS yang telah melangsungkan pernikahan pertama wajib menginformasikan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
"PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat," kata Yuyud dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (31//5).
Yuyud menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh PNS pria berpoligami terdiri dari syarat alternatif dan syarat kumulatif. Syarat alternatif yakni isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri dan isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kemudian, isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sementara syarat kumulatif yakni ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
Selain itu, Yuyud juga menjelaskan terkait ketentuan Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
"Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat," ujarnya.
Ia menekankan hal itu berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat.
Lebih jauh, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Plt Karo Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji terkait pernyataan tersebut, namun yang bersangkutan belum merespons hingga berita ditulis.
.png)

Berita Lainnya
Pemda Diminta Siapkan 8 Persen APBD Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di 2022
Tenaga Honorer Dihapus 2023, Apa Rencana Besar Pemerintah?
Ketua Korpri Imbau ASN Taat Larangan Cuti Akhir Tahun
Abdul Wahid Minta SKK Migas Pastikan Alih Kelola Blok Rokan Tidak Menimbulkan Masalah
Muhammadiyah Rayakan Idul Fitri Rabu 10 April 2024
Komisi II Harap Jadwal Pemilu Sudah Diputuskan Sebelum DPR Reses Desember
Update Kasus Corona di RI: 12.071 Positif, 2.197 Sembuh, 872 Meninggal
Diskon Hingga 50 Persen, Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Desember
53 Personel TNI AL Hilang Bersama Kapal Selam KRI Nanggala-402, Berikut Nama-namanya
Tetap Tak Keluarkan Izin Uji Klinis, BPOM Lepas Tangan dari Vaksin Nusantara
Kawal Perubahan UU Perkebunan, Abdul Wahid Minta Kepala Daerah Agresif Dorong Bagi Hasil Sektor Sawit
Jelang HPN 2025, PWI Pusat Matangkan Persiapan