Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
PP Bolehkan PNS Pria Poligami, Larang PNS Perempuan Jadi Istri ke- 2
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/90313968635-69484643312-images_(2).jpeg)
INDOVIZKA.COM- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur PNS pria diperbolehkan untuk berpoligami, namun PNS wanita tidak diperkenankan.
Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta mengatakan aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.
Yuyud menuturkan PNS yang telah melangsungkan pernikahan pertama wajib menginformasikan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
"PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat," kata Yuyud dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (31//5).
Yuyud menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh PNS pria berpoligami terdiri dari syarat alternatif dan syarat kumulatif. Syarat alternatif yakni isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri dan isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kemudian, isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sementara syarat kumulatif yakni ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
Selain itu, Yuyud juga menjelaskan terkait ketentuan Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
"Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat," ujarnya.
Ia menekankan hal itu berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat.
Lebih jauh, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Plt Karo Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji terkait pernyataan tersebut, namun yang bersangkutan belum merespons hingga berita ditulis.
Berita Lainnya
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Nomor 4 Setelah China, Vietnam dan Korsel
Ini Syarat Jika Tenaga Honorer Ingin jadi PNS
Pemerintah Diminta Larang Masuk WNA Cegah Penyebaran Omicron
MUI Desak SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Direvisi
Gerakan Patroli Plastik Digalakkan di Kepulauan Selayar
Satu Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Selasa Depan HRS Pindah Rutan
Syukuran Penghargaan MURI, SMSI Mendesain Masa Depan Media Siber
Pakai NIK Orang Lain, 2 Warga Aceh Kuras Rp150 Juta Dana Insentif Kartu Prakerja
Tangkal Corona, Kominfo Mulai Lacak Kerumunan Massa Lewat HP
Pemerintah Pusat Tunda Pengumuman Formasi PPPK 2024
DPR Minta Pemerintah Tunda Sekolah Tatap Muka Januari 2021
Libur Lebaran 2021: Cuti Bersama Hanya Pada Tanggal 12 Mei