Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
ASN Dilarang Mudik, Sekda Pekanbaru: Melanggar Sanksinya Turun Pangkat
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diingatkan jangan mudik lebaran. Jika nekat, sanksinya bakal turun pangkat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menegaskan, Pemko Pekanbaru bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota tentang larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui edaran ini ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru diingatkan untuk melakukan mudik lebaran. "Dalam edaran ini nantinya tidak hanya bagi ASN saja. Tapi ini juga berlaku bagi warga Kota Pekanbaru," kata Jamil, Selasa (27/4/2021).
Menurutnya, ini juga telah diatur oleh pemerintah pusat tentang larangan mudik lebaran dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dengan adanya edaran Walikota ini, Ia menilai dapat mengkoordinir ASN di lingkungan Pemko untuk tidak mudik.
Sementara untuk masyarakat sendiri dapat dikoordinir oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru. Pengawasan dilakukan selama arus mudik lebaran nanti. "Kalau sudah ada larangan, apa yang tidak boleh jika dilakukan tentu ada sanksi," tegasnya.
Ia menilai, sanksi yang bakal diberikan bagi ASN maupun warga yang melanggar dapat berupa sanksi ringan hingga sanksi berat. "Untuk ASN, misalnya bisa saja untuk penurunan pangkat. Itu sanksi terberatnya," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Silaturahmi PWI Riau ke Palangka Raya, Bersama Mewujudkan PWI HEBAT
Sebagian Besar Data dan Informasi OPD Pemprov Riau Amburadul
Putusan PHP Pilkada Inhu di MK Dibacakan 19 Maret
Pemkab Inhil Kolaborasi dengan UNRI Optimalkan Website Desa melalui KUKERTA
Akibat Hujan Deras, 15 Makam di TPU Beringin Amblas
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Jaksa Tahan Kepala BPKAD Kuansing
Warga Pekanbaru Jangan Bakar Sampah! Bisa Didenda hingga Rp1,5 Juta
Satlantas Polres Pelalawan Tertibkan Knalpot Brong dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026
Wabup Husni Tamrin Hadiri Acara Adat Tepuk Tepung Tawar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
Pembentukan Kecamatan Kuala Tapung Harus Melalui Persetujuan Mendagri dan Gubri
Fokus Tangani Karhutla di Kampar, Kapolres Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Personil Harus Proaktif
Dukung Literasi Anak dan Produk Lokal, Kartika Sari Erisman Tinjau UMKM dan Lapak Baca di CFD Tembilahan