Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
ASN Dilarang Mudik, Sekda Pekanbaru: Melanggar Sanksinya Turun Pangkat
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diingatkan jangan mudik lebaran. Jika nekat, sanksinya bakal turun pangkat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menegaskan, Pemko Pekanbaru bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota tentang larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui edaran ini ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru diingatkan untuk melakukan mudik lebaran. "Dalam edaran ini nantinya tidak hanya bagi ASN saja. Tapi ini juga berlaku bagi warga Kota Pekanbaru," kata Jamil, Selasa (27/4/2021).
Menurutnya, ini juga telah diatur oleh pemerintah pusat tentang larangan mudik lebaran dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dengan adanya edaran Walikota ini, Ia menilai dapat mengkoordinir ASN di lingkungan Pemko untuk tidak mudik.
Sementara untuk masyarakat sendiri dapat dikoordinir oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru. Pengawasan dilakukan selama arus mudik lebaran nanti. "Kalau sudah ada larangan, apa yang tidak boleh jika dilakukan tentu ada sanksi," tegasnya.
Ia menilai, sanksi yang bakal diberikan bagi ASN maupun warga yang melanggar dapat berupa sanksi ringan hingga sanksi berat. "Untuk ASN, misalnya bisa saja untuk penurunan pangkat. Itu sanksi terberatnya," jelasnya.
Berita Lainnya
PUPR Pekanbaru Damai dengan Pelaku Penebang Pohon, DPRD Tanya Dasar Hukumnya
13 Desember, KCRI Agendakan Kontes Ikan Cupang di Tembilahan
Polres Inhil Gelar Simulasi Sispam Kota Demi Pengamanan Pilkada
Besok Pagi, Ketua PN Bangkinang Bakal Pimpin Pengambilan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kampar Zulpan Azmi dari PAN
MK Putuskan PSU Pilkada Inhu Hanya di 1 TPS
SPBU Jalan Ababil Terbakar: 4 Unit Pompa dan 1 Mobil Ludes Dilahap Si Jago Merah, Diduga Akibat Frekuensi Handphone
Arwin AS jadi Ketua Tim Besar Pemenangan Abdul Wahid di Pilgubri 2024
Atur Jam Kerja Selama Ramadan, Ini Jadwal Masuk ASN Pemko Pekanbaru
Pelanggaran Kampanye Terbanyak di Riau dari ASN
Tagihan Listrik Belum Dibayar, Sejumlah Penerangan Jalan Umum di Pekanbaru Padam
Pengendara Diminta Waspada, Bukit Jalan Lintas Riau-Sumbar Tanjung Alai Kampar Longsor
Di Pekanbaru Ada 39 Kelurahan Zona Merah, Total 1.711 Kasus Aktif Covid-19