Pilihan
ASN Dilarang Mudik, Sekda Pekanbaru: Melanggar Sanksinya Turun Pangkat
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diingatkan jangan mudik lebaran. Jika nekat, sanksinya bakal turun pangkat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menegaskan, Pemko Pekanbaru bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota tentang larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui edaran ini ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru diingatkan untuk melakukan mudik lebaran. "Dalam edaran ini nantinya tidak hanya bagi ASN saja. Tapi ini juga berlaku bagi warga Kota Pekanbaru," kata Jamil, Selasa (27/4/2021).
Menurutnya, ini juga telah diatur oleh pemerintah pusat tentang larangan mudik lebaran dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dengan adanya edaran Walikota ini, Ia menilai dapat mengkoordinir ASN di lingkungan Pemko untuk tidak mudik.
Sementara untuk masyarakat sendiri dapat dikoordinir oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru. Pengawasan dilakukan selama arus mudik lebaran nanti. "Kalau sudah ada larangan, apa yang tidak boleh jika dilakukan tentu ada sanksi," tegasnya.
Ia menilai, sanksi yang bakal diberikan bagi ASN maupun warga yang melanggar dapat berupa sanksi ringan hingga sanksi berat. "Untuk ASN, misalnya bisa saja untuk penurunan pangkat. Itu sanksi terberatnya," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
PWI Riau Tunda Puncak Peringatan HPN 2020
Pemkab Inhil Dirikan Posko Penanganan Korban SB Evelyn Calisca 01
Dianjurkan Salat Tarawih di Rumah, Ini Data Kelurahan dalam Zona Merah di Pekanbaru
Sekdaprov Riau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Riau
RUU ASN Disahkan, Lindungi 2,3 Juta Honorer dari PHK Massal
Desa Sialang Panjang Potong 7 Ekor Sapi dan 27 Kambing Kurban
Bupati Inhil Pinta Dinas PUTR Gesa Penyelesaian Jembatan Pulau Kecil Reteh
Nama Gubernur Riau Dicatut untuk Bantuan Lewat Pesan WhatsApp
Gubernur Syamsuar Ajak PT PHR Berkolaborasi dengan Mitra di Riau untuk Tingkatkan Produksi
Ikuti Instruksi SMSI Pusat, SMSI Riau Gelar Seminar Dukung RM Margono Djojohadikusumo Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala Desa Sambut Baik Putusan Pengadilan Terhadap Gugatan Wanprestasi Koppsa-M
Bahas Pemanfaatan AI Melawan Kejahatan Digital, BRIN Gelar Seminar di Sivitas Akademika Polbeng