Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Jaksa Tahan Kepala BPKAD Kuansing
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP, Kamis (25/3/2021), akhirnya ditahan jaksa.
Hendra merupakan tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif 2019.
Sebelumnya, Hendra dua kali mangkir dari panggilan jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuansing.
Pertama, Hendra dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada, Selasa (16/3/2021), tapi tidak hadir dengan alasan ada urusan keluarga.
Jaksa kembali melayangkan panggilan kedua pada Jumat (19/3/2021). Lagi-lagi Hendra mangkir tanpa memberikan alasan hingga akhirnya penyidik melayangkan panggilan ketiga.
Hendra ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 10 Maret 2021. Penerapan tersangka dilakukan setelah jaksa mengantongi lebih dari dua alat bukti adanya tidak pidana korupsi yang dilakukan Hendra.
Terlihat Hendra mengenakan rompi tahanan berwana merah. Dengan tangan diborgol dia dibawa ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas. Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, menegaskan ini penegakan hukum. Tidak ada pesanan seseorang, dan pengusutan berdasarkan laporan Masyarakat Anti Korupsi ke Kejari Kuansing.
"Tidak ada pesanan oknum pejabat Setdakab Kuansing maupun oknum Kejari Kuansing. Kami proses kasus ini karena adanya laporan dari masyarakat anti korupsi dan kami tindaklanjuti," jelas Hadiman.
Dia kembali menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti. Tidak hanya dua alat bukti tapi 10 alat bukti hingga status Hendra tingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
"H AP alias Keken kami jadikan tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti surat SPj fiktif," tegas Hadiman.
Dalam kasus ini, Hendra mengatakan dirinya dikriminalisasi dan dizolimi.
"Bagaimana dizolimi, bukti yang kami punya bukan abal-abal," kata Hadiman. Berdasarkan perhitungan kerugian negara, sementara perbuatan Hendra AP merugikan negara lebih kurang Rp600 juta.
Angka itu bisa bertambah lagi karena pihak ketiga di luar daerah seperti Jakarta, Padang, dan Batam belum dihitung,. Pihak BPKAD Kabupaten Kuansing telah menyerahkan uang perjalanan dinas fiktif ke penyidik Kejari Kuansing sebesar Rp493 juta.
"Dan masih ada lagi yang lain sedang dihitung," ucap Hadiman.
.png)

Berita Lainnya
Kapolres Pelalawan Laksanakan Serah Terima Jabatan Kapolsek Ukui
Disparporabud Inhil Gelar Pembinaan Siswa-siswi Calon Anggota Polri 2022
Kampanye Dialogis di Pelalawan, Cagubri Abdul Wahid Sebut Akan Berkolaborasi Bersama Zukri Membangun Pelalawan
Bupati Rohil Terpilih Bersama Masyarakat Adat Melayu Sampaikan 9 Tuntutan Terkait Blok Rokan
Pelaku Teror Kepala Anjing Beraksi Pakai Kendaraan Plat Merah
Riau Ketiban 25 Triliun dari Pusat,Tiga Sektor yang Akan Dibangun
Menjala Dadakan di Kanal Pembuangan Limbah PT RAPP, Rombongan Anggota Dewan Kaget
Azwizarmi Targetkan Segera Bentuk BNNK InhIl
Tertibkan Perkebunan Ilegal, Pemprov Riau akan Libatkan KLHK
Menunggu Penjabat Bupati Kampar, Acara Panen Padi IPAT BO Belum Mulai
Plh Sekda Inhil Bersama Pj Ketua TP PKK Inhil Hadiri Puncak Peringatan Harganas Ke-31 di Semarang, Jateng
KSOP Tembilahan Gelar Rapat Persiapan Kedatangan Kapal Printis, Tarif Tembilahan - Tanjung Pinang Cuma 34.800 Rupiah