Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Jaksa Tahan Kepala BPKAD Kuansing
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP, Kamis (25/3/2021), akhirnya ditahan jaksa.
Hendra merupakan tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif 2019.
Sebelumnya, Hendra dua kali mangkir dari panggilan jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuansing.
Pertama, Hendra dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada, Selasa (16/3/2021), tapi tidak hadir dengan alasan ada urusan keluarga.
Jaksa kembali melayangkan panggilan kedua pada Jumat (19/3/2021). Lagi-lagi Hendra mangkir tanpa memberikan alasan hingga akhirnya penyidik melayangkan panggilan ketiga.
Hendra ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 10 Maret 2021. Penerapan tersangka dilakukan setelah jaksa mengantongi lebih dari dua alat bukti adanya tidak pidana korupsi yang dilakukan Hendra.
Terlihat Hendra mengenakan rompi tahanan berwana merah. Dengan tangan diborgol dia dibawa ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas. Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, menegaskan ini penegakan hukum. Tidak ada pesanan seseorang, dan pengusutan berdasarkan laporan Masyarakat Anti Korupsi ke Kejari Kuansing.
"Tidak ada pesanan oknum pejabat Setdakab Kuansing maupun oknum Kejari Kuansing. Kami proses kasus ini karena adanya laporan dari masyarakat anti korupsi dan kami tindaklanjuti," jelas Hadiman.
Dia kembali menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti. Tidak hanya dua alat bukti tapi 10 alat bukti hingga status Hendra tingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
"H AP alias Keken kami jadikan tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti surat SPj fiktif," tegas Hadiman.
Dalam kasus ini, Hendra mengatakan dirinya dikriminalisasi dan dizolimi.
"Bagaimana dizolimi, bukti yang kami punya bukan abal-abal," kata Hadiman. Berdasarkan perhitungan kerugian negara, sementara perbuatan Hendra AP merugikan negara lebih kurang Rp600 juta.
Angka itu bisa bertambah lagi karena pihak ketiga di luar daerah seperti Jakarta, Padang, dan Batam belum dihitung,. Pihak BPKAD Kabupaten Kuansing telah menyerahkan uang perjalanan dinas fiktif ke penyidik Kejari Kuansing sebesar Rp493 juta.
"Dan masih ada lagi yang lain sedang dihitung," ucap Hadiman.
.png)

Berita Lainnya
Air Terjun Batang Koban, Surga Tersembunyi di Negeri Seribu Jalur
Ulang Tahun SMSI: Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi
Remaja 16 Tahun di Meranti Diminta Segera Merekam Data KTP-el
Sidang Kasus Pemerasan Guru Rp1,5 Miliar, Mantan Kajari Inhu Dituntut 3 Tahun Penjara
Gusus Tugas Covid-19 Inhil Sosialisasikan Penutupan Jalan Swarna Bumi
Di Inhil, 284 ASN Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya
Terdakwa Kasus Pembunuh Siswi SMP Memohon Keringanan Hukuman, Alasan Masih Sekolah
Klaim Seorang Pria Sakit Pasca Vaksin, Kadiskes Inhil: Hanya Sebatas Isu
Viral Video Remaja Pekanbaru Standing Motor Cuma Pakai Celana Dalam, Polisi Langsung Bertindak
Syukurlah, Tinggi Semburan Gas di Ponpes Al Ihsan sudah Menurun, LEL dan H2S di Titik 0
Menekan Kriminalitas Pencurian Buah Sawit Polsek Tapung Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Hukum kepada Pemilik Ram
Wardan Meminta Desa Bentuk Desa Siaga Covid - 19