Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Jaksa Tahan Kepala BPKAD Kuansing
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP, Kamis (25/3/2021), akhirnya ditahan jaksa.
Hendra merupakan tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif 2019.
Sebelumnya, Hendra dua kali mangkir dari panggilan jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuansing.
Pertama, Hendra dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada, Selasa (16/3/2021), tapi tidak hadir dengan alasan ada urusan keluarga.
Jaksa kembali melayangkan panggilan kedua pada Jumat (19/3/2021). Lagi-lagi Hendra mangkir tanpa memberikan alasan hingga akhirnya penyidik melayangkan panggilan ketiga.
Hendra ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 10 Maret 2021. Penerapan tersangka dilakukan setelah jaksa mengantongi lebih dari dua alat bukti adanya tidak pidana korupsi yang dilakukan Hendra.
Terlihat Hendra mengenakan rompi tahanan berwana merah. Dengan tangan diborgol dia dibawa ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas. Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, menegaskan ini penegakan hukum. Tidak ada pesanan seseorang, dan pengusutan berdasarkan laporan Masyarakat Anti Korupsi ke Kejari Kuansing.
"Tidak ada pesanan oknum pejabat Setdakab Kuansing maupun oknum Kejari Kuansing. Kami proses kasus ini karena adanya laporan dari masyarakat anti korupsi dan kami tindaklanjuti," jelas Hadiman.
Dia kembali menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti. Tidak hanya dua alat bukti tapi 10 alat bukti hingga status Hendra tingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
"H AP alias Keken kami jadikan tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti surat SPj fiktif," tegas Hadiman.
Dalam kasus ini, Hendra mengatakan dirinya dikriminalisasi dan dizolimi.
"Bagaimana dizolimi, bukti yang kami punya bukan abal-abal," kata Hadiman. Berdasarkan perhitungan kerugian negara, sementara perbuatan Hendra AP merugikan negara lebih kurang Rp600 juta.
Angka itu bisa bertambah lagi karena pihak ketiga di luar daerah seperti Jakarta, Padang, dan Batam belum dihitung,. Pihak BPKAD Kabupaten Kuansing telah menyerahkan uang perjalanan dinas fiktif ke penyidik Kejari Kuansing sebesar Rp493 juta.
"Dan masih ada lagi yang lain sedang dihitung," ucap Hadiman.
.png)

Berita Lainnya
Sembako Murah PLTU Tembilahan Disambut Antusias oleh Warga
Kapal Bermuatan Pasir Tenggelam di Perairan Mandah Inhil
DPRD Pekanbaru Dorong Pasar Kaget Miliki Izin
Pelantikan Gubernur Riau Terpilih Dipastikan 7 Februari 2025, Bupati/Walikota 10 Februari
Ketua PWI Dumai Apresiasi PT PHR Santuni Anak Yatim dan Janda Wartawan
Kendaraan Pribadi Disarankan Tidak Lewati Km 83 Jalintim Pelalawan
Hadiri Halal bi Halal IKKS Inhil, Bupati Inhil HM Wardan: Warga Kuansing Berkontribusi Besar Majukan SDM Inhil
Besok BRK Resmi Launching ke Syariah, Wapres Ma'aruf Tiba Hari Ini
Gelar Syukuran, KPBI Inhil Sembelih 7 Ekor Kambing
Pembukaan Kongres XXXIV Sukses Digelar, Menandai Awal Komitmen Baru Menuju Perubahan
Peringati Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Inhil Gelar Donor Darah
Selain Bikin Macet, Proyek IPAL di Pekanbaru Rusak Jargas Rumah Tangga