Pilihan
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Jaksa Tahan Kepala BPKAD Kuansing
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP, Kamis (25/3/2021), akhirnya ditahan jaksa.
Hendra merupakan tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif 2019.
Sebelumnya, Hendra dua kali mangkir dari panggilan jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuansing.
Pertama, Hendra dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada, Selasa (16/3/2021), tapi tidak hadir dengan alasan ada urusan keluarga.
Jaksa kembali melayangkan panggilan kedua pada Jumat (19/3/2021). Lagi-lagi Hendra mangkir tanpa memberikan alasan hingga akhirnya penyidik melayangkan panggilan ketiga.
Hendra ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 10 Maret 2021. Penerapan tersangka dilakukan setelah jaksa mengantongi lebih dari dua alat bukti adanya tidak pidana korupsi yang dilakukan Hendra.
Terlihat Hendra mengenakan rompi tahanan berwana merah. Dengan tangan diborgol dia dibawa ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas. Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, menegaskan ini penegakan hukum. Tidak ada pesanan seseorang, dan pengusutan berdasarkan laporan Masyarakat Anti Korupsi ke Kejari Kuansing.
"Tidak ada pesanan oknum pejabat Setdakab Kuansing maupun oknum Kejari Kuansing. Kami proses kasus ini karena adanya laporan dari masyarakat anti korupsi dan kami tindaklanjuti," jelas Hadiman.
Dia kembali menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti. Tidak hanya dua alat bukti tapi 10 alat bukti hingga status Hendra tingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
"H AP alias Keken kami jadikan tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti surat SPj fiktif," tegas Hadiman.
Dalam kasus ini, Hendra mengatakan dirinya dikriminalisasi dan dizolimi.
"Bagaimana dizolimi, bukti yang kami punya bukan abal-abal," kata Hadiman. Berdasarkan perhitungan kerugian negara, sementara perbuatan Hendra AP merugikan negara lebih kurang Rp600 juta.
Angka itu bisa bertambah lagi karena pihak ketiga di luar daerah seperti Jakarta, Padang, dan Batam belum dihitung,. Pihak BPKAD Kabupaten Kuansing telah menyerahkan uang perjalanan dinas fiktif ke penyidik Kejari Kuansing sebesar Rp493 juta.
"Dan masih ada lagi yang lain sedang dihitung," ucap Hadiman.
.png)

Berita Lainnya
Penundaan Docking Armada Kapal Pemicu Antrian Panjang Di Pelabuhan Bengkalis
BBKSDA Riau Evakuasi Beruang Madu Lumpuh di Areal PT Rimba Lazuardi Inhu
Breaking News: Truck Terguling di Jalan Sudirman Pekanbaru
Terminal BRPS Pekanbaru Belum Wajibkan GeNose, Masih Tahap Uji Coba
Gubernur Riau Minta Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur Pekanbaru Diaudit
Dukung Budidaya Ikan Lele, PLN Peduli Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Nelayan Okura
Edy Nasution Jabat Plh Gubernur Riau, Syamsuar Cuti Umrah 12 Hari
Jelang Raya Idul Fitri, Ini Himbauan Polsek Pulau Burung untuk Pemudik
Relawan Peduli Covid-19 Kembali Pecahkan Rekor MURI Donor Darah Terbanyak
Mantan Kasat Lantas Jabat Kapolda Riau
Terungkap Motif Pelaku Teror Kepala Anjing: Tidak Senang Muspidauan Jadi Ketua LAM Pekanbaru
Rapat Banggar DPRD Batal, Plt Sekwan: Ini hanya Miskomunikasi