Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jika Terjadi Lonjakan Covid-19 Pascalebaran, Kemendagri akan Evaluasi Kepala Daerah
JAKARTA (INDOVIZKA) - Dalam penerapan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021, Pemerintah akan menerapkan sanksi tegas jika masih didapati para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membandel dan nekat mudik nantinya.
Begitu juga halnya bagi Kepala Daerah yang daerahnya mengalami peningkatan kasus positif Covid-19, pasca lebaran Idul Fitri, juga turut akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Beni Irwan dalam diskusi Media Setjen DPD RI tentang 'Peran Daerah Antisipasi Larangan Mudik Lebaran 2021' bersama anggota DPD RI dapil Sumatera Utara, Badikenita Br Sitepu di gedung Parlemen, DPD RI Jakarta.
Dikatakannya ketentuan perihal larangan mudik bagi ASN tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Aturan larangannya sudah ditetapkan, tetapi jika masih ada yang tetap membandel akan disanksi tegas. Mulai dari pengurangan gaji dan bisa jadi pencopotan jabatan," ujarnya, Rabu (28/4/2021).
Hal itu disampaikannya, sebagai respon terhadap kemungkinan mudik lebaran tahun ini akan banyak dilakukan oleh kalangan ASN mengingat pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah pada H-10 sebelum lebaran.
Senada dengan itu, Anggota DPD RI Badikenita Br Sitepu, menegaskan pihaknya mendukung ketegasan tersebut, sehingga DPD RI juga akan mendorong Kemendagri untuk penegakan sanksi bagi Kepala Daerah yang gagal menekan angka peningkatan kasus positif Covid-19 pasca lebaran.
"Terhadap penegakan sanksi bagi Kepala Daerah yang panca lebaran Idul Fitri ini, daerahnya mengalami peningkatan kasus positif Covid-19. Sanksi tegas dari Kemendagri baik itu berupa evaluasi, kita (DPD RI) mendukung dan mendorong penerapannya," tegasnya.**
.png)

Berita Lainnya
BKN: ASN Terlibat Organisasi Terlarang Langsung Dipecat!
Dokter Boyke Meninggal Dunia, Prabowo Turut Bersedih
Vaksin Booster Syarat Mudik Lebaran Mulai Tuai Protes di Masyarakat
Penembakan FPI, Komnas HAM Panggil Kapolda Metro Hari Ini
Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Sederet Kecelakaan Lalu Lintas Berulang di Jalan Tol
Skandal Judi Online di Kemenkominfo: Menkominfo Budi Arie dalam Sorotan Tajam
Pemerintah Dorong Ekspor Kelapa Melalui Koperasi
Mantan Guru Pembakar Sekolah Diberi Rp6 Juta Oleh Disdik Garut
Menkeu Buka-bukaan Soal Anggaran Penanganan Covid-19
Hasil Rapat Pleno Tetapkan Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers
Airlangga Beberkan Sederet Insentif Demi Pulihkan Ekonomi