Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Jika Terjadi Lonjakan Covid-19 Pascalebaran, Kemendagri akan Evaluasi Kepala Daerah
JAKARTA (INDOVIZKA) - Dalam penerapan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021, Pemerintah akan menerapkan sanksi tegas jika masih didapati para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membandel dan nekat mudik nantinya.
Begitu juga halnya bagi Kepala Daerah yang daerahnya mengalami peningkatan kasus positif Covid-19, pasca lebaran Idul Fitri, juga turut akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Beni Irwan dalam diskusi Media Setjen DPD RI tentang 'Peran Daerah Antisipasi Larangan Mudik Lebaran 2021' bersama anggota DPD RI dapil Sumatera Utara, Badikenita Br Sitepu di gedung Parlemen, DPD RI Jakarta.
Dikatakannya ketentuan perihal larangan mudik bagi ASN tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Aturan larangannya sudah ditetapkan, tetapi jika masih ada yang tetap membandel akan disanksi tegas. Mulai dari pengurangan gaji dan bisa jadi pencopotan jabatan," ujarnya, Rabu (28/4/2021).
Hal itu disampaikannya, sebagai respon terhadap kemungkinan mudik lebaran tahun ini akan banyak dilakukan oleh kalangan ASN mengingat pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah pada H-10 sebelum lebaran.
Senada dengan itu, Anggota DPD RI Badikenita Br Sitepu, menegaskan pihaknya mendukung ketegasan tersebut, sehingga DPD RI juga akan mendorong Kemendagri untuk penegakan sanksi bagi Kepala Daerah yang gagal menekan angka peningkatan kasus positif Covid-19 pasca lebaran.
"Terhadap penegakan sanksi bagi Kepala Daerah yang panca lebaran Idul Fitri ini, daerahnya mengalami peningkatan kasus positif Covid-19. Sanksi tegas dari Kemendagri baik itu berupa evaluasi, kita (DPD RI) mendukung dan mendorong penerapannya," tegasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Imbas Lockdown Malaysia, Ribuan TKI Pilih Pulang ke Indonesia
Wapres Ma'ruf Sebut Indonesia Harus Segera Membangun Kerangka Tata Kelola Fintech
Meski Dilarang, Satgas Prediksi Ada 18,9 Juta Orang Nekat Mudik Lebaran
Cegah Karhutla, Pemerintah Rekayasan Hujan untuk Basahi Gambut Riau Saat Idul Fitri
Agar Pelanggan Tak Alami Lonjakan Tagihan, Ini Skema dari PLN
Ini Logo dan Makna Maskot HPN 2022 di Sulawesi Tenggara
Perbedaan Gratifikasi dan Suap Menurut Wamenkumham
1,6 Juta Data Tak Lolos Validasi BLT Pekerja
BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair! Tunggu Tanggal Peluncurannya
Mau Ikut CPNS 2021? Wajib Kuasai 8 Hal Ini Agar Lolos!
Ini Modus Dua Bidan di Yogyakarta Jual 66 Bayi Sejak Tahun 2010
Fakta-Fakta Harta Karun di Lumpur Lapindo, Benarkah Bernilai Tinggi?