Pilihan
Jika Terjadi Lonjakan Covid-19 Pascalebaran, Kemendagri akan Evaluasi Kepala Daerah
JAKARTA (INDOVIZKA) - Dalam penerapan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021, Pemerintah akan menerapkan sanksi tegas jika masih didapati para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membandel dan nekat mudik nantinya.
Begitu juga halnya bagi Kepala Daerah yang daerahnya mengalami peningkatan kasus positif Covid-19, pasca lebaran Idul Fitri, juga turut akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Beni Irwan dalam diskusi Media Setjen DPD RI tentang 'Peran Daerah Antisipasi Larangan Mudik Lebaran 2021' bersama anggota DPD RI dapil Sumatera Utara, Badikenita Br Sitepu di gedung Parlemen, DPD RI Jakarta.
Dikatakannya ketentuan perihal larangan mudik bagi ASN tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Aturan larangannya sudah ditetapkan, tetapi jika masih ada yang tetap membandel akan disanksi tegas. Mulai dari pengurangan gaji dan bisa jadi pencopotan jabatan," ujarnya, Rabu (28/4/2021).
Hal itu disampaikannya, sebagai respon terhadap kemungkinan mudik lebaran tahun ini akan banyak dilakukan oleh kalangan ASN mengingat pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah pada H-10 sebelum lebaran.
Senada dengan itu, Anggota DPD RI Badikenita Br Sitepu, menegaskan pihaknya mendukung ketegasan tersebut, sehingga DPD RI juga akan mendorong Kemendagri untuk penegakan sanksi bagi Kepala Daerah yang gagal menekan angka peningkatan kasus positif Covid-19 pasca lebaran.
"Terhadap penegakan sanksi bagi Kepala Daerah yang panca lebaran Idul Fitri ini, daerahnya mengalami peningkatan kasus positif Covid-19. Sanksi tegas dari Kemendagri baik itu berupa evaluasi, kita (DPD RI) mendukung dan mendorong penerapannya," tegasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Ini Cara Mencairkan JHT 100 Persen Sebelum Aturan Baru berlaku
Airlangga: Pemerintah Larang ASN Hingga Pegawai Swasta ke Luar Kota Saat Libur Imlek 2021
Mau Ikut CPNS 2021? Wajib Kuasai 8 Hal Ini Agar Lolos!
Polisi Imbau Mahasiswi UNJ Diduga Menjadi Korban Sexting Dosen Melapor
Seorang Tenaga Kesehatan Meninggal Dunia karena Covid-19
Pakai NIK Orang Lain, 2 Warga Aceh Kuras Rp150 Juta Dana Insentif Kartu Prakerja
Banjir Meninggi, Anies: Air Kiriman dari Bogor dan Depok Dalam Perjalanan ke Jakarta
Muhammadiyah dan PBNU Dukung KKB Papua Dilabeli Teroris
DPR Desak Polisi Beri Info Detail soal Terduga Penembak FPI
Ramai Kritik Luhut Urus Minyak Goreng, Bisa Picu Konflik Kepentingan
Saingan Sedikit, Inilah 13 Formasi CPNS 2021 yang Sepi Peminat
KPU Tak Bisa Pastikan Honor Penyelenggara Pilkada 2020 Ditambah