Pilihan
Jika Terjadi Lonjakan Covid-19 Pascalebaran, Kemendagri akan Evaluasi Kepala Daerah
JAKARTA (INDOVIZKA) - Dalam penerapan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021, Pemerintah akan menerapkan sanksi tegas jika masih didapati para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membandel dan nekat mudik nantinya.
Begitu juga halnya bagi Kepala Daerah yang daerahnya mengalami peningkatan kasus positif Covid-19, pasca lebaran Idul Fitri, juga turut akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Beni Irwan dalam diskusi Media Setjen DPD RI tentang 'Peran Daerah Antisipasi Larangan Mudik Lebaran 2021' bersama anggota DPD RI dapil Sumatera Utara, Badikenita Br Sitepu di gedung Parlemen, DPD RI Jakarta.
Dikatakannya ketentuan perihal larangan mudik bagi ASN tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Aturan larangannya sudah ditetapkan, tetapi jika masih ada yang tetap membandel akan disanksi tegas. Mulai dari pengurangan gaji dan bisa jadi pencopotan jabatan," ujarnya, Rabu (28/4/2021).
Hal itu disampaikannya, sebagai respon terhadap kemungkinan mudik lebaran tahun ini akan banyak dilakukan oleh kalangan ASN mengingat pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah pada H-10 sebelum lebaran.
Senada dengan itu, Anggota DPD RI Badikenita Br Sitepu, menegaskan pihaknya mendukung ketegasan tersebut, sehingga DPD RI juga akan mendorong Kemendagri untuk penegakan sanksi bagi Kepala Daerah yang gagal menekan angka peningkatan kasus positif Covid-19 pasca lebaran.
"Terhadap penegakan sanksi bagi Kepala Daerah yang panca lebaran Idul Fitri ini, daerahnya mengalami peningkatan kasus positif Covid-19. Sanksi tegas dari Kemendagri baik itu berupa evaluasi, kita (DPD RI) mendukung dan mendorong penerapannya," tegasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumat, Ini Alasannya
Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris di Palangka Raya
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1441 Jatuh Pada 24 Mei 2020
DPR Targetkan Minimal 30 Persen dari RUU yang Masuk Prolegnas 2021 Tuntas Tahun Ini
Perekrutan 2.084 Calon Guru PPPK Terancam Dibatalkan
Ingat, Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 Serentak 22-23 Maret 2020, Simak Cara Mengeceknya
Banjir Jakarta, Pool Taksi Blue Bird Seperti Kolam Renang
PLN: Konversi Kompor LPG ke Listrik Buat Subsidi Energi Lebih Tepat Sasaran
Ujian SKB CPNS Pemprov Riau Digelar Agustus
Bakal Dihapus di 2023, Tenaga Honorer: Itu Namanya Kejam
Agar Pelanggan Tak Alami Lonjakan Tagihan, Ini Skema dari PLN
Epidemiolog: Belum Waktunya Menghentikan PTM Selama Mal & Kafe Masih Buka