Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Jika Terjadi Lonjakan Covid-19 Pascalebaran, Kemendagri akan Evaluasi Kepala Daerah
JAKARTA (INDOVIZKA) - Dalam penerapan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021, Pemerintah akan menerapkan sanksi tegas jika masih didapati para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membandel dan nekat mudik nantinya.
Begitu juga halnya bagi Kepala Daerah yang daerahnya mengalami peningkatan kasus positif Covid-19, pasca lebaran Idul Fitri, juga turut akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Beni Irwan dalam diskusi Media Setjen DPD RI tentang 'Peran Daerah Antisipasi Larangan Mudik Lebaran 2021' bersama anggota DPD RI dapil Sumatera Utara, Badikenita Br Sitepu di gedung Parlemen, DPD RI Jakarta.
Dikatakannya ketentuan perihal larangan mudik bagi ASN tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Aturan larangannya sudah ditetapkan, tetapi jika masih ada yang tetap membandel akan disanksi tegas. Mulai dari pengurangan gaji dan bisa jadi pencopotan jabatan," ujarnya, Rabu (28/4/2021).
Hal itu disampaikannya, sebagai respon terhadap kemungkinan mudik lebaran tahun ini akan banyak dilakukan oleh kalangan ASN mengingat pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah pada H-10 sebelum lebaran.
Senada dengan itu, Anggota DPD RI Badikenita Br Sitepu, menegaskan pihaknya mendukung ketegasan tersebut, sehingga DPD RI juga akan mendorong Kemendagri untuk penegakan sanksi bagi Kepala Daerah yang gagal menekan angka peningkatan kasus positif Covid-19 pasca lebaran.
"Terhadap penegakan sanksi bagi Kepala Daerah yang panca lebaran Idul Fitri ini, daerahnya mengalami peningkatan kasus positif Covid-19. Sanksi tegas dari Kemendagri baik itu berupa evaluasi, kita (DPD RI) mendukung dan mendorong penerapannya," tegasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Sejak Pandemi, Angka Perceraian Meningkatkan Capai 300 Gugatan Perhari
Sri Mulyani Waspadai Dampak Penyebaran Omicron terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional
Pengumuman! Honorer Bakal Diganti Outsourcing, Gaji Naik?
Polisi Ungkap Peran Tiga Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Kalteng
Hasil Inspeksi BPOM: Proses Vaksin Nusantara Bermasalah
Pimpinan Muhammadiyah Sarankan Pemudik Pakai Alasan sebagai TKA Cina Kalau Dicegat
Kemenperin Atur Strategi Percepat Penyerapan Anggaran Tahun 2022
Abdul Wahid: Omnibus Law Wajibkan BUMDes Berbadan Hukum
Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rajai'un, Belum Usai Pandemi Melanda Negeri, Kini Ibu Pertiwi Dibuat Duka Lagi...
Cemburu ke Istri, Suami Bakar Sofa di Kantor Bappeda Riau
Kartu BPJS Kesehatan juga Jadi Syarat untuk Pembuatan SIM dan SKCK, Hingga Urus STNK
Bansos Tunai Cair Rp600.000, Ini Jadwalnya