Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Iuran BPJS Kesehatan Peserta Kelas 3 Batal Naik
JAKARTA - Kabar gembira buat peserta BPJS Kesehatan, pemerintah memastikan iuran yang mesti ditanggung peserta kelas 3 tidak jadi naik di tahun 2021.
Kabar tersebut disampaikan Ketua Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN), Tubagus Achmad Choesni, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (17/3).
"Guna mempertimbangkan relaksasi PBPU dan BP Kelas III, kami sudah melakukan koordinasi. Pemerintah tetap akan merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini, jadi seperti yang tercantum pada Perpres," jelas Tubagus dalam rapat yang digelar Rabu (17/3).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Dalam slide yang ia paparkan, tertulis iuran yang mesti dikeluarkan oleh peserta kelas III tetap sebesar Rp 25.500 per bulan.
Keputusan ini, kata Tubagus, merupakan tindak lanjut dari RDP yang digelar pada 24 November 2020. Keputusan ini telah dibicarakan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kemenkes, hingga BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2020 pemerintah telah memastikan adanya perubahan iuran. Perubahan ini terjadi karena berlakunya amanat Perpres 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Di mana dalam beleid tersebut, ada kebijakan buat mengurangi subsidi yang diberikan untuk kelas III. Dari yang semula sebesar Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.
Dengan demikian, iuran kelas III yang telah ditetapkan Rp 42.000 per bulan, sebesar Rp 35.000 merupakan kewajiban bulanan peserta.**
.png)

Berita Lainnya
DPR Sahkan Revisi UU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun!
PWI Larang 20 Ribu Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers
Reaksi Ainun Najib Usai Diminta Presiden Pulang ke Tanah Air
Istana Doakan Kesembuhan SBY yang Mengidap Kanker Prostat
Agar Pengusaha Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu, Disnakertrans Diminta Aktif Mengawasi
Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Buntut Acara Rizieq Shihab
Menteri Erick Bentuk Satgas Tanggap Bencana BUMN di 34 Provinsi
Airlangga Prediksi Pasca Pandemi Covid-19 Kejayaan Ekonomi Milik Asia Pasifik
Dua Calon Ketua Umum PWI Pusat Bertemu dan Bersepakat, Ini yang Mereka Bicarakan
Media Asing Kritik Pernyataan Jokowi: Jamu Belum Terbukti Tangkal Corona
DPR Minta Pemerintah Tunda Sekolah Tatap Muka Januari 2021
Kemenag Lepas Keberangkatan 419 Jemaah Umrah