Iuran BPJS Kesehatan Peserta Kelas 3 Batal Naik

Ilustrasi

JAKARTA - Kabar gembira buat peserta BPJS Kesehatan, pemerintah memastikan iuran yang mesti ditanggung peserta kelas 3 tidak jadi naik di tahun 2021.

Kabar tersebut disampaikan Ketua Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN), Tubagus Achmad Choesni, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (17/3).

"Guna mempertimbangkan relaksasi PBPU dan BP Kelas III, kami sudah melakukan koordinasi. Pemerintah tetap akan merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini, jadi seperti yang tercantum pada Perpres," jelas Tubagus dalam rapat yang digelar Rabu (17/3).

Dalam slide yang ia paparkan, tertulis iuran yang mesti dikeluarkan oleh peserta kelas III tetap sebesar Rp 25.500 per bulan.  

Keputusan ini, kata Tubagus, merupakan tindak lanjut dari RDP yang digelar pada 24 November 2020. Keputusan ini telah dibicarakan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kemenkes, hingga BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, pada akhir tahun 2020 pemerintah telah memastikan adanya perubahan iuran. Perubahan ini terjadi karena berlakunya amanat Perpres 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Di mana dalam beleid tersebut, ada kebijakan buat mengurangi subsidi yang diberikan untuk kelas III. Dari yang semula sebesar Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.

Dengan demikian, iuran kelas III yang telah ditetapkan Rp 42.000 per bulan, sebesar Rp 35.000 merupakan kewajiban bulanan peserta.**






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar