Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Iuran BPJS Kesehatan Peserta Kelas 3 Batal Naik
JAKARTA - Kabar gembira buat peserta BPJS Kesehatan, pemerintah memastikan iuran yang mesti ditanggung peserta kelas 3 tidak jadi naik di tahun 2021.
Kabar tersebut disampaikan Ketua Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN), Tubagus Achmad Choesni, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (17/3).
"Guna mempertimbangkan relaksasi PBPU dan BP Kelas III, kami sudah melakukan koordinasi. Pemerintah tetap akan merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini, jadi seperti yang tercantum pada Perpres," jelas Tubagus dalam rapat yang digelar Rabu (17/3).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Dalam slide yang ia paparkan, tertulis iuran yang mesti dikeluarkan oleh peserta kelas III tetap sebesar Rp 25.500 per bulan.
Keputusan ini, kata Tubagus, merupakan tindak lanjut dari RDP yang digelar pada 24 November 2020. Keputusan ini telah dibicarakan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kemenkes, hingga BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2020 pemerintah telah memastikan adanya perubahan iuran. Perubahan ini terjadi karena berlakunya amanat Perpres 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Di mana dalam beleid tersebut, ada kebijakan buat mengurangi subsidi yang diberikan untuk kelas III. Dari yang semula sebesar Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.
Dengan demikian, iuran kelas III yang telah ditetapkan Rp 42.000 per bulan, sebesar Rp 35.000 merupakan kewajiban bulanan peserta.**
.png)

Berita Lainnya
Ahok tantang penolak Pergub iklan rokok ajukan gugatan di PTUN
Tim Pakar Covid-19 Ungkap Alasan Pemerintah Belum Lockdown
Pemerintah Tegaskan Vaksin Mandiri Tak Bisa Dibeli Perorangan
Satgas Gencarkan Tes Mutasi Covid Cegah Lonjakan Serupa India
Ibu Arteria Dahlan vs Anak Jenderal Saling Lapor
Tak Ada Alasan Logis Diterbitkan, PWPM Riau Desak Cabut Perpres Legalisasi Miras
Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Tetapkan 10 Tersangka Baru
DPD RI Pastikan Implementasi UU Ciptaker Dorong Pembangunan Daerah
Mantan Panglima OPM Desak Gubernur dan Pejabat di Papua Mundur
Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan Jatuh pada Selasa 13 April 2021
Rapat Kesiapan PON XX Bareng Forkopimda Mimika, Kapolri: Perlu Langkah Extraordinary Cegah Covid-19
Kemensos Kembali Cairkan Rp6,53 Triliun Bansos PKH Tahap II