Pilihan
Iuran BPJS Kesehatan Peserta Kelas 3 Batal Naik
JAKARTA - Kabar gembira buat peserta BPJS Kesehatan, pemerintah memastikan iuran yang mesti ditanggung peserta kelas 3 tidak jadi naik di tahun 2021.
Kabar tersebut disampaikan Ketua Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN), Tubagus Achmad Choesni, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (17/3).
"Guna mempertimbangkan relaksasi PBPU dan BP Kelas III, kami sudah melakukan koordinasi. Pemerintah tetap akan merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini, jadi seperti yang tercantum pada Perpres," jelas Tubagus dalam rapat yang digelar Rabu (17/3).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Dalam slide yang ia paparkan, tertulis iuran yang mesti dikeluarkan oleh peserta kelas III tetap sebesar Rp 25.500 per bulan.
Keputusan ini, kata Tubagus, merupakan tindak lanjut dari RDP yang digelar pada 24 November 2020. Keputusan ini telah dibicarakan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kemenkes, hingga BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2020 pemerintah telah memastikan adanya perubahan iuran. Perubahan ini terjadi karena berlakunya amanat Perpres 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Di mana dalam beleid tersebut, ada kebijakan buat mengurangi subsidi yang diberikan untuk kelas III. Dari yang semula sebesar Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.
Dengan demikian, iuran kelas III yang telah ditetapkan Rp 42.000 per bulan, sebesar Rp 35.000 merupakan kewajiban bulanan peserta.**
.png)

Berita Lainnya
Pemda Diminta Siapkan 8 Persen APBD Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di 2022
Wapres Ma'ruf Sebut Indonesia Harus Segera Membangun Kerangka Tata Kelola Fintech
Operasi Zebra 2021 Baru Berjalan Seminggu, 8.266 Kendaraan Kena Tindak
BREAKING NEWS: Nilai Tukar Rupiah Rp 16.550, Mendekati Kondisi Krisis 1998
Vaksin Corona Buatan Sinovac Tiba di Indonesia
Polri Bentuk Tim Monitoring Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
Komisi III Percayakan Kasus Penembakan FPI ke Komnas HAM
Seleksi CPNS 2021 untuk Lulusan SLTA Kembali Dibuka, Lowongannya Tersedia di Lima Kementerian Berikut
Siap-siap, PNS Bakal Dijadikan Tentara Cadangan
Petinggi Partai Politik di Jawa Tengah Merapat ke Kantor PKB, Ini yang Dibahas
Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12
Kemenag Bakal Luncurkan Kartu Nikah Digital