Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Ini nih Aturan Haji 2022: Kuota Dibatasi dan Usia di Bawah 65 Tahun, Apa Lagi
NASIONAL-Pemerintah Indonesia menetapkan aturan terbaru terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2022. Salah satu aturan tersebut terkait dengan batasan usia calon jemaah.
Pemerintah memutuskan hanya akan memberangkatkan calon jemaah haji dengan batas usia di bawah 65 tahun dan sudah mendapat layanan vaksin sesuai ketentuan yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis. Mengutip Antara, pembatasan usia calon jamaah haji berlaku untuk semua calon haji baik yang reguler maupun calon haji khusus. Sebab, aturan ini mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh otoritas Arab Saudi.
Mengutip The Guardian, pedoman ini menakankan pada kepatuhan yang ketat terhadap protokol Covid-19. Selain membebaskan orang di atas 65 tahun dari melakukan haji, jemaah berisiko tinggi, dikategorikan sebagai mereka yang memiliki penyakit parah seperti kanker aktif atau gangguan organ, juga akan dibatasi untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan haji.
Berdasarkan kerja sama yang dilakukan, Arab Saudi memberikan kuota haji tahun 1443 H/2022 M ke Indonesia sebanyak 100.051 jemaah. Jumlah tersebut terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah menjelaskan, keputusan mengenai kuota jamaah haji bagi setiap negara diambil bukan hanya atas kewenangan Kementerian Haji dan Umrah, tetapi melibatkan instansi terkait lain di Kerajaan Arab Saudi.
" Jumlah kuota tidak akan sama seperti sebelum pandemi. Namun, Arab Saudi tahun ini siap menerima jemaah haji luar negeri dan persiapan terus dilakukan," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Kuota Haji
Sebelumnya, dikutip dari laman Kemenag, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022. Yaqut menjelaskan, kuota tahun ini diperuntukkan bagi jamaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/2020 M lalu.
Biaya haji
Penetapan biaya penyelenggaraan haji juga telah diputuskan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres). Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi.
Keppres tersebut mengatur soal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang bersumber dari jemaah haji, Petugas Haji Daerah atau PHD, dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Dalam keppres ini juga dijabarkan perbedaan biaya haji yang bersumber dari jemaah haji, petugas haji daerah, dan KBIHU. Demikian melansir antara dan TEMPO.CO
.png)

Berita Lainnya
Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Tes PCR Meski Sudah Vaksin
Baru 4 Hari Menjabat, Kapolda Jatim Teddy Dikabarkan Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba
Anggota DPRD Pekanbaru Ini Geram Rapat Paripurna Selalu Telat
Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Harga BBM Minggu Depan
Pemerintah Turunkan Harga BBM, Berikut Rinciannya
Tenaga Honorer Tidak Dapat THR Lebaran
Pemerintah Tegaskan Vaksin Mandiri Tak Bisa Dibeli Perorangan
Risma Janji Bangun Rusun Untuk Para Tunawisma
Akses ke Monas Ditutup, Massa Reuni 212 Tertahan di Thamrin
Airlangga Paparkan Proyeksi Ekonomi 2021, Optimis Rebound 5,5 Persen
CATAT! Ini Lokasi dan Jadwal SKD CPNS Kemenag di 12 Provinsi, Wanita Wajib Pakai Rok
Pemerintah Indonesia Dinilai Overdosis Cap Radikalisme pada Umat Islam