Pilihan
Ini nih Aturan Haji 2022: Kuota Dibatasi dan Usia di Bawah 65 Tahun, Apa Lagi
NASIONAL-Pemerintah Indonesia menetapkan aturan terbaru terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2022. Salah satu aturan tersebut terkait dengan batasan usia calon jemaah.
Pemerintah memutuskan hanya akan memberangkatkan calon jemaah haji dengan batas usia di bawah 65 tahun dan sudah mendapat layanan vaksin sesuai ketentuan yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis. Mengutip Antara, pembatasan usia calon jamaah haji berlaku untuk semua calon haji baik yang reguler maupun calon haji khusus. Sebab, aturan ini mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh otoritas Arab Saudi.
Mengutip The Guardian, pedoman ini menakankan pada kepatuhan yang ketat terhadap protokol Covid-19. Selain membebaskan orang di atas 65 tahun dari melakukan haji, jemaah berisiko tinggi, dikategorikan sebagai mereka yang memiliki penyakit parah seperti kanker aktif atau gangguan organ, juga akan dibatasi untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan haji.
Berdasarkan kerja sama yang dilakukan, Arab Saudi memberikan kuota haji tahun 1443 H/2022 M ke Indonesia sebanyak 100.051 jemaah. Jumlah tersebut terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah menjelaskan, keputusan mengenai kuota jamaah haji bagi setiap negara diambil bukan hanya atas kewenangan Kementerian Haji dan Umrah, tetapi melibatkan instansi terkait lain di Kerajaan Arab Saudi.
" Jumlah kuota tidak akan sama seperti sebelum pandemi. Namun, Arab Saudi tahun ini siap menerima jemaah haji luar negeri dan persiapan terus dilakukan," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Kuota Haji
Sebelumnya, dikutip dari laman Kemenag, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022. Yaqut menjelaskan, kuota tahun ini diperuntukkan bagi jamaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/2020 M lalu.
Biaya haji
Penetapan biaya penyelenggaraan haji juga telah diputuskan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres). Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi.
Keppres tersebut mengatur soal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang bersumber dari jemaah haji, Petugas Haji Daerah atau PHD, dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Dalam keppres ini juga dijabarkan perbedaan biaya haji yang bersumber dari jemaah haji, petugas haji daerah, dan KBIHU. Demikian melansir antara dan TEMPO.CO
.png)

Berita Lainnya
Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 13 Mei 2021
Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan pada Mei 2021
Warga DKI Meninggal Usai Vaksin AstraZeneca, Melkiades: BPOM, Kemenkes dan Komnas KIPI Hati-hati
Target Tol Trans Sumatera hingga 2024: Lampung-Jambi Tersambung
Habib Rizieq Salat Bareng Penyidik di Sela Pemeriksaan sebagai Tersangka
Masyarakat Diimbau Tak Terbangkan Drone saat Ajang MotoGP di Sirkuit Mandalika
Angka Positif Covid-19 di Riau Kembali Meningkat, Presiden Tegur Gubernur Riau
Berdasarkan Bukti Otentik, Panglima TNI: Seluruh Awak KRI Nanggala-402 telah Gugur
Triwulan Pertama, Transaksi Kanal Digital BSI Tembus Rp40,85 Triliun
Arteria Dahlan Maafkan Wanita yang Cekcok dengan Ibunya, Proses Hukum Lanjut
Syukurlah, Arab Saudi sudah Izinkan Jamaah Umrah dan Haji Indonesia Berusia 60 Tahun
Buruan Daftar! Pemerintah Kembali Salurkan BLT UMKM untuk 3 Juta Penerima, Begini Caranya